
Kajian PENANAMAN KEPALA SAPI/ KERBAU
Penanaman kepala sapi atau kepala kerbau dalam melaksanakan suatu pembangunan (gedung, jembatan dan sebagainya) hukumnya haram (tidak boleh) karena didalamnya terdapat unsur mubadzir, membuang harta
![]()

Penanaman kepala sapi atau kepala kerbau dalam melaksanakan suatu pembangunan (gedung, jembatan dan sebagainya) hukumnya haram (tidak boleh) karena didalamnya terdapat unsur mubadzir, membuang harta
![]()

Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah (baik yang disebut itu nama patung, berhala, jin dan makhluk lainnya) adalah haram dengan ijma’, Alquran dan
![]()

Dengan mutawatir banyak masyarakat dari berbagai suku bangsa dan negeri mengatakan adanya makhluk halus yang mereka sebut Hantu, yang dalam Kamus Bahasa Indonesia disebutkan Hantu:
![]()

Apabila seorang muslim telah meninggal dunia, disunnatkan meletakkannya mengarah ke arah kiblat yaitu: Membaringkannya ke lambung kanan sehingga dada dan mukanya menghadap kiblat, Jika sukar
![]()

Terdapat fatwa Ulama yang membolehkan melontar 3 (tiga) jamrah pada hari-hari tasyrik (11,12,13 Dzulhijjah) qablazzawal (sebelum gelincir) matahari bahkan boleh sejak fajar/ subuh): يُرِيدُ
![]()

Shalat jama’ bagi yang hadir ditempat (muqim, bukan musafir) boleh dilakukan karena adanya kesulitan dan atau hajat kebutuhan. Juga jama’ boleh dilakukan bagi orang yang
![]()

Orang kafir dan orang musyrik, tidak boleh masuk masjid kecuali seizin orang Islam, walaupun kenajisan mereka ma’nawy bukan najis lahir. Mereka tidak pantas memakmurkan masjid-masjid
![]()

Bolehkah orang yang sedang haid, nifas dan junub membaca Al Qur’an? Yang mashur jumhur ulama menyatakan haram hukumnya membaca ayat Al-Quran bagi orang yang sedang
![]()

Bagaimana hukumnya seorang perempuan yang sedang haid masuk ke dalam ruangan masjid? Begitu juga bolehkah orang yang sedang nifas dan junub masuk ke dalam masjid?
![]()

Bolehkah binatang katak (kodok) dikonsumsi (dimakan)? Ada orang yang mengkonsumsi katak sebagai makanan dan obat, sehingga jenis binatang ampibi itu dianggap halal. Tapi ada orang
![]()