Kajian PENANAMAN KEPALA SAPI/ KERBAU

      1. Penanaman kepala sapi atau kepala kerbau dalam melaksanakan suatu pembangunan (gedung, jembatan dan sebagainya) hukumnya haram (tidak boleh) karena didalamnya terdapat unsur mubadzir, membuang harta yang masih bisa dimanfaatkan sebagai manusia.

       

      وَلَا تُبَذِّرۡ تَبۡذِيرًا ٢٦ إِنَّ ٱلۡمُبَذِّرِينَ كَانُوٓاْ إِخۡوَٰنَ ٱلشَّيَٰطِينِۖ وَكَانَ ٱلشَّيۡطَٰنُ لِرَبِّهِۦ كَفُورٗا ٢٧

      Artinya: Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnhya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan, dan syaithan itu sangat ingkar kepada Tuhannya. (QS. Al-Israa ayat 26-27).

       

      1. Lebih sangat salah lagi jika terdapat unsur kepercayaan yang tidak pernah diajarkan Allah dan Rasul-Nya seperti untuk menolak gangguan jin/makhluk halus dan lainnya karena hal tersebut terdapat unsur syirik yang sangat dilarang oleh Allah:

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim