KAJIAN HUKUM KONSUMSI KATAK/KODOK

Bolehkah binatang katak (kodok) dikonsumsi (dimakan)?

Ada orang yang mengkonsumsi  katak sebagai makanan dan obat, sehingga jenis binatang ampibi itu dianggap halal. Tapi ada orang yang tidak mau mengkonsumsinya dengan alasan haram hukumnya, karena katak itu termasuk binatang yang hidup dalam dua jenis alam, yaitu di darat yang kering dan di dalam air.

 

  1. Yang sahih dan diputuskan oleh Jumhur Ulama bahwa katak hukumnya haram, memang ada pendapat yang dha’if (lemah) menyatakan halalnya.

 

وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيۡهِمُ ٱلۡخَبَٰٓئِثَ

Artinya: Dan Ia menghalalkan yang baik-baik dan mengharamkan segala yang buruk atas mereka. (QS. Al-A’raaf ayat 157).

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim