- Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah (baik yang disebut itu nama patung, berhala, jin dan makhluk lainnya) adalah haram dengan ijma’, Alquran dan hadits Nabi SAW menyebutkan :
وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ
Artinya: Dan (diharamkan pula bagimu) apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. (QS. Al-Maidah ayat 3 dan S. An-Nahl ayat 115).
وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ
Artinya: Dan (diharamkan pula bagimu) apa yang disembelih atas nama berhala. (QS. Al-Maidah ayat 3).
وملعون من ذبح لغير الله
Artinya: Dan terkutuk orang yang menyembelih hewan dengan menyebut nama selain Allah. (H. Hasan riwayat Al-Ismaily, Ibnu Asakir dan Ahmad dari Ibnu Abas).
![]()