Kajian PENYEMBELIHAN HEWAN UNTUK SELAIN ALLAH

    1. Hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah (baik yang disebut itu nama patung, berhala, jin dan makhluk lainnya) adalah haram dengan ijma’, Alquran dan hadits Nabi SAW menyebutkan :

    وَمَآ أُهِلَّ لِغَيۡرِ ٱللَّهِ بِهِۦ

    Artinya: Dan (diharamkan pula bagimu) apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. (QS. Al-Maidah ayat 3 dan S. An-Nahl ayat 115).

     

    وَمَا ذُبِحَ عَلَى ٱلنُّصُبِ

     

    Artinya: Dan (diharamkan pula bagimu) apa yang disembelih atas nama berhala. (QS. Al-Maidah ayat 3).

    وملعون من ذبح لغير الله

    Artinya: Dan terkutuk orang yang menyembelih hewan dengan menyebut nama selain Allah. (H. Hasan riwayat Al-Ismaily, Ibnu Asakir dan Ahmad dari Ibnu Abas).

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim