Bagaimana hukumnya seorang perempuan yang sedang haid masuk ke dalam ruangan masjid? Begitu juga bolehkah orang yang sedang nifas dan junub masuk ke dalam masjid?
Bagi orang junub haram masuk (berhenti) dalam masjid kecuali karena uzur, dan bagi orang haid dan nifas jika khawatir mengotorkan masjid, kecuali jika yakin aman tidak akan mengotorkannya maka hukumnya tidak haram, juga sama hukumnya bagi setiap orang yang membawa benda/barang bernajis lainnya seperti sepatu-sandal dan sebagainya.
وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ
Artinya: Dan jangan (pula kamu masuk masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. (QS. Annisa Ayat 43).
![]()