Tujuh Tausyiah MUI Kaltim,Tentang Kewaspadaan Terhadap Modus pelecehan seksual berkedok Agama

Ketua MUI kaltim KH Muhamad Rasyid.

SAMARINDA (muikaltim, or id) Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur pada tanggal 22 Mei 2026 telah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan kasus pencabulan yang terjadi di salah satu pondok pesantren di wilayah Kalimantan Timur, yang diduga dilakukan dengan menyalahgunakan ajaran agama dan relasi guru–murid

Laporan dan kasus tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat muslim, mencederai kehormatan lembaga pendidikan agama, serta berpotensi merusak kepercayaan umat terhadap institusi pesantren dan para ulama.

Melalui Tausiyah Nomor: Kep-022/DP-P/XX/VI/2026 tentang Kewaspadaan Terhadap Modus Pelecehan Seksual Berkedok Ajaran Agama. Tausiyah juga berdasarkan Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, MUI Kaltim melalui Komisi Fatwa  :Timur menyampaikan  7 poin tausiyah sebagai berikut:

1.Segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, dengan dalih apapun termasuk dalam keagamaan, “sedekah”, “kaffarah”, atau ketaatan kepada guru, adalah perbuatan haram dan dosa besar yang dikutuk oleh syariat Islam. Tidak ada satupun ajaran Islam yang membenarkannya.

2.Ketaatan kepada makhluk hanya berlaku dalam kebaikan dan ketakwaan, bukan kepada kemaksiatan. Tidak ada kewajiban menaati siapa pun dalam bermaksiat kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW: “Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.”

3.Menafsirkan ayat Al-Qur’an dan hadis untuk membenarkan perbuatan yang dilarang oleh ajaran agama seperti zina, pencabulan, atau pemerasan dan lain lainnya adalah kebohongan atas nama Allah dan kesesatan yang nyata. Umat diingatkan agar tidak menerima tafsir keagamaan dari sembarang orang, melainkan merujuk kepada ulama yang lurus dan kredibel.

4.Pernikahan yang sah adalah proses pernikahan yang sesuai dengan syariat Islam yang terpenuhi syarat dan rukunnya. Umat diingatkan agar tidak terpedaya oleh dalih “nikah batin” yang menyalahi ketentuan syariat.

5.Tidak dibenarkan menjadikan amalan atau ritual keagamaan seperti tahnik, pengobatan, atau bentuk “berkah” lainnya sebagai dalih untuk melakukan kontak fisik yang melanggar batas syariat. Umat hendaknya menolak setiap praktik yang mengatasnamakan sunnah atau keberkahan namun bertentangan dengan ketentuan syariat dan menodai kehormatan diri.

6 Masyarakat hendaknya lebih selektif dalam menetapkan kriteria seorang guru. Guru yang sesungguhnya adalah ahli syariat, atau ahli hakikat yang keadilan (‘adalah) dan kelurusannya dikonfirmasi oleh guru ahli syariat lain yang kredibel. Seseorang yang berlatar belakang perdukunan, mengandalkan praktek klenik, atau tidak memiliki sanad keilmuan yang jelas dan tidak diakui oleh para ulama yang mu’tabar, tidak layak dijadikan panutan dalam urusan agama.

7. MUI Kalimantan Timur menghimbau agar masyarakat selalu waspada terhadap segala bentuk penyimpangan ajaran agama Islam.

Tausiyah tersebut ditetapkan di : Samarinda Tanggal         : 23 Juni 2026  ditandatangani Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Khairy Abusyairi,, Lc., MA,   ,  Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. H. Murjani Zuhri ,S,Ag., S.H., M.H , Ketua MUI KH Muhammad Rasyid  dan Sekum Drs. H. HASMIDI JUNAIDI, M.Pd. (Roghi

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim