
SAMARINDA (muikaltim) Maraknya fenomena nikah batin yang terjadi di masyarakat sebagai bahan pelaporan atas tindakan pelecehan seksual dan adanya klaim bahwa nikah batin adalah pernikahan yang sah secara agama Islam, MUI Kaltim melalui komisi Fatwa : Kep-025/DP-P/XX/VII/2026. Menetapkan fatwa tentang nikah batin atau nikah tanpa wali atau saksi
Istilah nikah batin adalah nikah tanpa wali dan saksi, yaitu suatu praktik pernikahan yang dilaksanakan tanpa memenuhi salah satu atau kedua unsur berikut: (a) wali nikah yang sah, yaitu wali nasab yang memenuhi syarat atau wali hakim; dan (b) dua orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat-syarat syar’i.
Sebagian pelaku juga menyebut praktik ini sebagai “nikah Daud”, yaitu dengan menisbatkannya kepada pendapat yang dikaitkan dengan Imam Dāwud aẓ-Ẓāhirī yang diklaim membolehkan nikah tanpa wali dan/atau saksi — suatu penisbatan yang tidak sah dan telah dibantah sebagaimana diuraikan dalam fatwa ini.
Dengan demikian, yang dimaksud dengan 2. “Wali nikah yang sah” adalah wali nasab yang beragama Islam, baligh, berakal, merdeka, adil, dan tidak sedang dalam keadaan ihram; atau wali hakim yang diangkat oleh negara, apabila wali nasab tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau enggan menikahkan. 3. “Saksi yang sah” adalah dua orang laki-laki yang beragama Islam, baligh, berakal, adil, dan mampu mendengar serta memahami akad yang diucapkan pada saat akad berlangsung. :
Ketentuan Hukum
Pernikahan yang dilaksanakan tanpa wali yang sah adalah BATAL dan TIDAK SAH menurut mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali.
Menurut mazhab Hanafi, pernikahan wanita dewasa yang berakal tanpa wali adalah mauquf (tertahan) yang membutuhkan konfirmasi dan persetujuan wali, dan tetap tidak dapat dianggap sah tanpa kehadiran saksi. Pernikahan yang dilaksanakan tanpa saksi yang sah adalah BATAL dan TIDAK SAH berdasarkan ijmā’ijmā’ (konsensus) seluruh ulama dari keempat mazhab. Tidak ada seorang pun dari ulama mu’tabar yang membolehkan pernikahan tanpa saksi sama sekali.
Finomena baru adanya “Nikah batin” — yang dilaksanakan tanpa wali dan tanpa saksi — hukumnya adalah HARAM dan BATAL secara mutlak berdasarkan Al Qur’an, As-Sunnah, dan ijmā’ijmā’ ulama dari seluruh mazhab yang mu’tabar.
Hubungan seksual yang terjadi berdasarkan “nikah batin” hukumnya adalah ZINA, yang termasuk dalam dosa-dosa besar (al-kaba’ir) dan diancam dengan hukuman berat dalam syariat Islam.
Berdalih dengan pendapat Dāwud aẓ-Ẓāhirī dalam membolehkan “nikah batin” adalah tidak dibenarkan karena: (a) ijmā’ijmā’ ulama menegaskan bahwa taqlid kepada selain imam mazhab yang empat tidak diperbolehkan; (b) al-Ḥāfiẓ Ibnu Ḥajar al-Haitamī mewajibkan had zina bagi yang melakukan hubungan badan dalam pernikahan tanpa wali dan saksi; dan (c) Al-‘Allamah al-Syibrāmalsī mengafirmasi keharaman mengikuti pendapat tersebut.
Klaim bahwa “nikah batin” merupakan pernikahan yang sah secara Islam adalah klaim yang BATIL, merupakan PEMUTARBALIKAN AJARAN AGAMA, dan dapat dikategorikan sebagai tindakan
Penodaan Agama
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. memperingatkan masyarakat mengenai praktik “nikah batin” beserta para pelakunya, dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang, termasuk dalam kategori nasihat (an-naṣīḥah) dan taḥżīr yang diperintahkan syariat serta merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar; hal itu TIDAK termasuk ghibah yang diharamkan, sepanjang didasarkan pada fakta yang benar, bertujuan melindungi agama dan masyarakat, serta tidak dimaksudkan untuk melampiaskan permusuhan pribadi atau mencemarkan nama baik tanpa dasar.
Rekomendasi
Kementerian Agama Republik Indonesia dan Instansi Terkait: a. Agar memperketat pengawasan terhadap praktik-praktik pernikahan yang tidak tercatat dan tidak memenuhi syarat sahnya nikah; b. Agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya pernikahan yang sah sesuai syariat Islam dan dicatatkan secara resmi, terutama di kalangan masyarakat yang rentan terhadap penyalahgunaan dalil agama.
Aparat Penegak Hukum: a. Agar memproses para pelaku “nikah batin” melalui jalur hukum pidana yang penuh dan tidak menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice), guna memberikan efek jera yang nyata dan mencegah praktik serupa terulang kembali di masyarakat; b.
Agar menelusuri dan mempertimbangkan dugaan penodaan agama dalam kasus-kasus di mana pelaku secara aktif mengklaim bahwa “nikah batin” adalah pernikahan yang sah menurut Islam, karena hal tersebut merupakan pemutarbalikan ajaran agama yang dapat dipidanakan berdasarkan Undang Undang No. 1/PNPS/1965; c.
Agar tidak memberikan ruang bagi pelaku untuk menggunakan dalih agama sebagai alasan peringan hukuman, mengingat justru penggunaan dalih agama itulah yang memperberat keadaan, karena menambahkan dimensi penodaan agama di atas perbuatan zina itu sendiri.
Masyarakat: a. Agar tidak mempercayai klaim siapa pun yang menyatakan bahwa pernikahan dapat dilakukan secara sah tanpa wali dan saksi, dalam bentuk apa pun dan dengan dalih apapun; Agar
Agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya praktik “nikah batin” atau praktik serupa di lingkungan mereka; c. memastikan bahwa setiap pernikahan yang dilaksanakan dalam keluarga memenuhi rukun dan syarat sahnya nikah sesuai syariat Islam dan dicatatkan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Agar melakukan evaluasi berkala terhadap anak-anak mereka yang bermukim di asrama atau pondok pesantren, antara lain dengan menanyakan secara intensif dan penuh kehati-hatian apakah ada pihak yang pernah mengajak atau membujuk mereka untuk menikah selama berada di asrama.
Lembaga Pendidikan Islam dan Pondok Pesantren: a. Agar mempertegas dan memperkuat pemahaman santri, siswa, dan masyarakat sekitar tentang rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam, serta konsekuensi hukum bagi pernikahan yang tidak sah;
Agar mewaspadai pihak-pihak yang memanfaatkan kedudukan keagamaan dan relasi guru–murid untuk melakukan tindakan yang menyalahi syariat, dan membangun mekanisme pelaporan yang aman bagi santri atau anggota masyarakat yang mengalami penyimpangan serupa.
Para Ulama, Tokoh Agama, dan Da’i: a. Agar secara aktif memperingatkan masyarakat mengenai bahaya praktik “nikah batin” dan segala bentuk penyalahgunaan dalil agama untuk melegitimasi zina; b. Agar menjelaskan kepada umat rukun dan syarat sahnya pernikahan menurut syariat Islam, serta menegaskan bahwa memperingatkan dari penyebar kesesatan termasuk nasihat, bukan ghibah; c. Agar menyampaikan peringatan (taḥżīr) tersebut dengan cara yang berdasarkan ilmu dan fakta, bertujuan melindungi umat, serta tidak dicampuri kepentingan atau permusuhan pribadi.
Agar tidak menutup-nutupi atau melarang penyebaran peringatan mengenai bahaya ajaran pelaku, karena menyampaikan dan menyebarkan peringatan terhadap kemungkaran demi melindungi umat merupakan bagian dari nahi munkar yang wajib, bukan sesuatu yang boleh dibungkam.
Para Korban, Saksi, dan Aktivis: a. b. Agar tidak takut atau ragu untuk melaporkan praktik “nikah batin” yang mereka alami atau ketahui kepada pihak yang berwenang, karena melaporkan kemungkaran demi mencegah kerusakan yang lebih besar merupakan bagian dari amar ma’ruf nahi munkar; Agar menyampaikan laporan berdasarkan fakta dan bukti yang benar, tanpa melebih-lebihkan atau menguranginya, sehingga penanganannya berjalan adil dan proporsional; c.
Agar meyakini bahwa mengungkap dan melaporkan praktik semacam ini dengan niat melindungi agama, kehormatan, dan masyarakat tidak termasuk ghibah yang diharamkan, melainkan nasihat yang diperintahkan syariat.
Fatwa ini berlaku mulai pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau menyebarluaskan fatwa ini.
Semoga Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayahNya kepada kita semua.
Ditetapkan di : Samarinda Tanggal : 29 Muharram 1448 H / 14 Juli 2026 M Ketua Komisi Fatwa, Dr. H. Khairy Abusyairi, Lc., MA Ketua Umum, K.H. Muhammad Rasyid , Sekretaris Komisi Fatwa, Dr. H. Murjani Zuhri, S.Ag., S.H., M.H , Sekretaris Umum, Drs. H. Hasmidi Junaidi,M.Pd (Roghib)
![]()