
Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag.
Pendahuluan: NU di Persimpangan Zaman
Nahdlatul Ulama (NU) merupakan salah satu kekuatan sosial-keagamaan terbesar di Indonesia yang memiliki sejarah panjang dalam menjaga tradisi Islam, memperjuangkan kemerdekaan, merawat kebangsaan, dan mengembangkan kehidupan masyarakat yang berkeadilan. Dengan jaringan ulama, pesantren, lembaga pendidikan, serta struktur organisasi yang menjangkau berbagai lapisan masyarakat, NU mempunyai modal sosial dan moral yang strategis untuk memperkuat supremasi hukum dan mendorong pemberantasan korupsi. Namun, di era kontemporer, NU menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Penegakan hukum tidak hanya berhadapan dengan persoalan regulasi dan kelembagaan, tetapi juga dengan relasi kekuasaan, kepentingan politik, budaya permisif, serta melemahnya integritas sebagian penyelenggara negara. Korupsi pun bukan semata-mata persoalan pelanggaran hukum, melainkan persoalan moral, budaya, dan tata kelola kekuasaan.
Dalam konteks ini, NU perlu melakukan refleksi mendalam terhadap tantangan struktural dan kultural yang memengaruhi kontribusinya dalam membangun Indonesia yang bersih, adil, dan bermartabat. Persoalannya bukan sekadar seberapa besar NU memiliki pengaruh di tengah masyarakat, melainkan sejauh mana pengaruh tersebut mampu diterjemahkan menjadi gerakan nyata untuk menegakkan hukum dan melawan korupsi tanpa pandang bulu.
Tantangan Struktural: Independensi Moral di Tengah Pusaran Kekuasaan
Tantangan struktural NU berkaitan dengan bagaimana organisasi mengelola hubungan dengan negara, partai politik, dunia usaha, dan berbagai pusat kekuasaan. Sebagai organisasi kemasyarakatan yang memiliki pengaruh besar, NU tidak dapat menghindari interaksi dengan dinamika politik nasional. Interaksi tersebut dapat menjadi sarana memperjuangkan kemaslahatan umat, tetapi juga berpotensi menimbulkan dilema ketika kedekatan dengan kekuasaan mengaburkan batas antara kepentingan publik dan kepentingan kelompok.
Di sinilah pentingnya menjaga independensi moral organisasi. NU harus mampu membedakan antara kemitraan strategis dengan pemerintah dan ketergantungan yang melemahkan daya kritis. Dukungan terhadap kebijakan yang berpihak kepada rakyat merupakan bagian dari tanggung jawab kebangsaan. Sebaliknya, kritik terhadap penyimpangan kekuasaan juga merupakan kewajiban moral ketika kebijakan atau tindakan pejabat bertentangan dengan keadilan.
Penegakan hukum yang berintegritas mensyaratkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang memiliki jabatan, kedekatan politik, kekuatan ekonomi, atau hubungan dengan tokoh tertentu. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.
Dalam pemberantasan korupsi, NU dapat memainkan peran sebagai kekuatan moral masyarakat sipil. Peran tersebut tidak berarti menggantikan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan memperkuat lingkungan sosial yang mendukung independensi peradilan, transparansi pemerintahan, perlindungan pelapor, dan akuntabilitas pejabat publik.
Tantangan lainnya ialah memastikan tata kelola internal organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel. Kepercayaan publik akan semakin kuat apabila pengelolaan aset, dana, program, dan pengambilan keputusan dalam organisasi didasarkan pada prosedur yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta terbebas dari konflik kepentingan. Keteladanan internal merupakan fondasi penting bagi legitimasi moral ketika NU menyuarakan agenda antikorupsi di ruang publik.
Dengan demikian, tantangan struktural NU bukan semata-mata bagaimana memperluas pengaruh kelembagaan, melainkan bagaimana memastikan bahwa pengaruh tersebut tetap berpihak pada kepentingan umat, keadilan sosial, dan kemaslahatan bangsa.
Tantangan Kultural: Membongkar Normalisasi Korupsi
Jika tantangan struktural berkaitan dengan kelembagaan dan relasi kekuasaan, tantangan kultural berhubungan dengan nilai, kebiasaan, dan cara pandang masyarakat terhadap hukum serta kekuasaan. Korupsi sulit diberantas apabila masyarakat masih memandangnya sebagai penyimpangan biasa, menganggap pemberian kepada pejabat sebagai kewajaran, atau menilai keberhasilan seseorang semata-mata dari kekayaan dan kedudukannya. Budaya permisif terhadap korupsi dapat tumbuh melalui praktik-praktik kecil yang dibiarkan berulang, seperti manipulasi laporan, penyalahgunaan fasilitas jabatan, pemberian imbalan untuk memperoleh pelayanan, hingga pembenaran terhadap nepotisme atas nama kedekatan keluarga atau solidaritas kelompok. Ketika praktik semacam itu memperoleh pembenaran sosial, pelanggaran hukum berpotensi berubah menjadi kebiasaan yang sulit dikoreksi.
NU memiliki modal kultural yang kuat untuk menghadapi persoalan tersebut melalui tradisi pesantren, pengajian, keteladanan kiai, pendidikan akhlak, dan jaringan sosial keagamaan. Nilai amanah, kejujuran (ṣidq), keadilan (‘adl), tanggung jawab, dan keberanian menyampaikan kebenaran dapat menjadi dasar pembentukan budaya antikorupsi. Akan tetapi, nilai-nilai tersebut tidak boleh berhenti sebagai materi ceramah. Pendidikan antikorupsi harus diterjemahkan ke dalam perilaku sehari-hari. Seorang pejabat yang berasal dari lingkungan pesantren, misalnya, harus menunjukkan bahwa jabatan adalah amanah, bukan kesempatan untuk memperkaya diri. Seorang pengelola lembaga harus memperlihatkan bahwa dana publik maupun dana sosial dikelola secara jujur. Seorang pemimpin harus berani mengoreksi penyimpangan, sekalipun pelakunya berasal dari kelompok atau lingkaran sosialnya sendiri.
Tantangan kultural juga berkaitan dengan pemaknaan terhadap penghormatan kepada kiai dan ulama. Penghormatan kepada ulama merupakan bagian penting dari tradisi keagamaan, tetapi tidak seharusnya dimaknai sebagai larangan untuk melakukan kritik yang santun dan bertanggung jawab. Keteladanan ulama justru akan semakin kuat apabila disertai keterbukaan, kerendahan hati, dan kesediaan untuk dikoreksi.
Dalam konteks ini, tradisi amar ma’ruf nahi munkar harus ditempatkan sebagai keberanian moral untuk mengajak kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran, termasuk ketika kemungkaran itu dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial tinggi. Kesetiaan kepada nilai agama tidak identik dengan pembelaan tanpa syarat terhadap individu atau kelompok tertentu.
Penegakan Hukum dalam Perspektif Islam dan Kebangsaan
Secara normatif, Islam menempatkan keadilan sebagai prinsip utama dalam kehidupan sosial dan penyelenggaraan kekuasaan. Allah Swt. berfirman dalam QS. An-Nisa’ ayat 135: “Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.” Ayat tersebut memberikan pesan mendasar bahwa keadilan tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan pribadi, keluarga, maupun kelompok. Dalam pemberantasan korupsi, pesan ini relevan untuk menolak praktik perlindungan terhadap pelaku karena kedekatan organisasi, hubungan kekerabatan, atau afiliasi politik.
Prinsip serupa ditegaskan dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8, yang memerintahkan orang beriman agar tetap berlaku adil dan tidak membiarkan kebencian terhadap suatu kelompok mendorong mereka berlaku tidak adil. Dengan demikian, perjuangan antikorupsi tidak boleh berubah menjadi alat untuk menyerang lawan politik, melainkan harus berlandaskan bukti, prosedur hukum, dan prinsip keadilan yang berlaku bagi semua. Dalam kehidupan bernegara, komitmen tersebut sejalan dengan Pancasila, khususnya sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, serta sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Korupsi bertentangan dengan cita-cita tersebut karena merampas sumber daya yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, NU perlu menempatkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan kemaslahatan umum. Hukum harus ditegakkan secara profesional, independen, transparan, dan tidak diskriminatif. Sementara itu, pendidikan agama harus berperan membangun kesadaran bahwa korupsi bukan hanya pelanggaran terhadap peraturan negara, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah dan hak masyarakat.
Strategi NU: Dari Dakwah Moral Menuju Gerakan Antikorupsi
Untuk menjawab tantangan struktural dan kultural tersebut, NU perlu memperkuat perannya melalui langkah-langkah yang terencana, kolaboratif, dan berkelanjutan.
Pertama, memperkuat independensi moral organisasi. Hubungan dengan pemerintah dan aktor politik harus tetap berada dalam kerangka kemitraan yang kritis. NU perlu menjaga jarak yang sehat dari kepentingan praktis agar dapat menyampaikan kritik secara objektif ketika ditemukan penyimpangan kekuasaan.
Kedua, membangun pendidikan antikorupsi berbasis pesantren. Materi tentang amanah, kejujuran, keadilan, konflik kepentingan, gratifikasi, dan tanggung jawab publik dapat diintegrasikan ke dalam pendidikan pesantren, madrasah, perguruan tinggi, serta kegiatan kaderisasi. Pendidikan tersebut harus dilengkapi dengan studi kasus, diskusi etika, dan pembiasaan perilaku berintegritas.
Ketiga, memperkuat tata kelola organisasi yang transparan. Lembaga dan badan otonom di lingkungan NU perlu terus mengembangkan administrasi yang tertib, pelaporan keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan, pengawasan internal, serta mekanisme penanganan pengaduan yang kredibel. Praktik baik ini dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat.
Keempat, mendorong dakwah yang kritis dan solutif. Para kiai, dai, akademisi, dan kader NU perlu mengembangkan dakwah yang tidak hanya membahas kesalehan individual, tetapi juga keadilan sosial, etika kekuasaan, hak warga negara, dan tanggung jawab pejabat publik. Kritik hendaknya berbasis fakta, menghindari fitnah, dan menawarkan solusi.
Kelima, membangun kolaborasi dengan lembaga antikorupsi dan masyarakat sipil. NU dapat memperkuat literasi hukum masyarakat, mendukung pendidikan integritas, serta bekerja sama dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, media, dan lembaga yang memiliki mandat pemberantasan korupsi. Kolaborasi harus menghormati independensi masing-masing pihak dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Keenam, memperkuat keteladanan generasi muda. IPNU, IPPNU, mahasiswa, santri, dan kader muda NU perlu didorong menjadi pelopor integritas di sekolah, kampus, organisasi, dan ruang digital. Generasi muda harus dibekali kemampuan memeriksa informasi, menolak disinformasi, mengawasi kebijakan publik secara bertanggung jawab, serta berani mengatakan tidak terhadap praktik curang.
Ketujuh, membangun keberanian melakukan koreksi internal. Organisasi yang kuat bukan organisasi yang menutup-nutupi kesalahan, melainkan organisasi yang mempunyai mekanisme untuk mencegah, menemukan, dan memperbaiki penyimpangan. Prinsip ini harus diterapkan secara adil, dengan membedakan tuduhan, temuan awal, dan pelanggaran yang telah dibuktikan melalui mekanisme yang sah.
Strategi tersebut menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui seruan moral sesaat. Dibutuhkan pembenahan sistem, penguatan budaya integritas, pendidikan berkelanjutan, serta keberanian memberikan teladan.
NU dan Tantangan Era Digital
Era digital menghadirkan peluang sekaligus tantangan baru bagi perjuangan penegakan hukum. Teknologi memungkinkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kebijakan, anggaran, dan pelayanan publik secara lebih cepat. Namun, ruang digital juga dapat menjadi sarana penyebaran fitnah, manipulasi informasi, pembentukan opini yang tidak berbasis fakta, dan perlindungan terhadap kepentingan kelompok. NU perlu memanfaatkan ekosistem digital untuk memperluas pendidikan antikorupsi, menyebarkan literasi hukum, serta membangun komunikasi publik yang bertanggung jawab. Pesantren dan perguruan tinggi di lingkungan NU dapat mengembangkan kajian digital mengenai transparansi anggaran, etika pejabat, pengawasan pelayanan publik, dan dampak korupsi terhadap kesejahteraan masyarakat. Pada saat yang sama, warga NU harus dibekali etika bermedia. Tuduhan korupsi tidak boleh disebarluaskan sebagai kebenaran hanya berdasarkan potongan video, kabar berantai, atau informasi yang belum terverifikasi. Kritik publik harus tetap tegas, tetapi disampaikan berdasarkan data dan menghormati proses hukum.
Dengan demikian, dakwah digital NU harus mampu mempertemukan keberanian moral dengan kecermatan intelektual. Tujuannya bukan sekadar memenangkan perdebatan di media sosial, melainkan membangun masyarakat yang kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap keadilan.
Penutup: Mengembalikan Khittah Moral dan Keberpihakan kepada Keadilan
Tantangan NU secara struktural dan kultural di era kontemporer pada akhirnya bermuara pada satu pertanyaan mendasar: sejauh mana kekuatan sosial-keagamaan dapat digunakan untuk memperjuangkan keadilan dan melindungi kepentingan masyarakat luas? Secara struktural, NU dituntut menjaga independensi moral, memperkuat akuntabilitas organisasi, dan membangun hubungan yang sehat dengan kekuasaan. Secara kultural, NU perlu membongkar normalisasi korupsi, memperkuat pendidikan integritas, serta menumbuhkan keberanian moral untuk menolak penyimpangan tanpa pandang bulu. NU tidak harus menjadi lawan pemerintah dalam setiap keadaan, tetapi juga tidak boleh kehilangan daya kritis ketika kekuasaan menyimpang dari prinsip keadilan. Kemitraan dengan negara perlu berjalan beriringan dengan kontrol sosial yang konstruktif. Penghormatan kepada ulama perlu disertai keteladanan, keterbukaan, dan komitmen terhadap kebenaran. Dalam konteks tersebut, kebesaran NU tidak cukup diukur dari jumlah warga, luas jaringan pesantren, atau kedekatannya dengan pusat kekuasaan. Kebesaran NU juga harus tercermin dalam keberaniannya membela kebenaran, menjaga amanah, menolak korupsi, dan memperjuangkan hukum yang adil bagi seluruh rakyat.
Pada akhirnya, NU harus mampu menjadikan tradisi keislaman sebagai sumber integritas, kekuatan struktural sebagai sarana pengabdian, dan pengaruh kultural sebagai energi perubahan sosial. Jika ketiganya berjalan beriringan, NU dapat berkontribusi lebih kuat dalam membangun Indonesia yang tidak hanya religius secara simbolik, tetapi juga adil dalam praktik, bersih dalam tata kelola, dan bermartabat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Allahu a’lam.
![]()