MUI Kaltim Bahas Isu Keumatan Kontemporer: Tegaskan Peran Fatwa Hingga Peluang Inisiasi Regulasi Perda

SAMARINDA (muikaltim,Or Id) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur resmi meluncurkan terobosan media komunikasi publik berupa program podcast interaktif yang diselenggarakan secara rutin setiap bulannya.

Pada edisi kedua yang mengusung tema “Fatwa dan Isu Keumatan Kontemporer”, episode ini dipandu langsung oleh Anggota Komisi Infokom Digi MUI Kaltim, Sofian Dwi Hadiwinata serta menghadirkan Anggota Komisi Fatwa MUI Kaltim, Muhammad Syarwani, S.Pd., M.H., guna membedah secara mendalam dinamika hukum Islam dan respons kelembagaan terhadap tantangan zaman, digelar di ruang Podcast lantai dua gedung MUI Prov kaltim Jalan Harmonika no 1 B,( Selasa 21 juli 2026)

Menurut Ketua Komisi Informasi Komunikasi dan Digitalisasi (Infokom Digi, Selamat said Sanib , M Sos  Program strategis ini digagas secara kolaboratif oleh Kesekretariatan MUI Kaltim bersama Komisi Informasi, Komunikasi, dan Digitalisasi (Infokom Digi) sebagai wadah transparansi publik sekaligus sarana pemaparan program kerja dari tiap-tiap komisi di lingkungan MUI Kaltim.

Selamat Said mengatakan , dialog difokuskan pada upaya edukasi dan pemahaman dasar fatwa bagi masyarakat awam. ”Kita mengupayakan edukasi  dan pemahaman masyarakat tentang  fatwa secara Komprehensif” katanya.

Sementara itu dalam dialog di Podcast,  Muhammad Syarwani memaparkan bahwa fatwa tidak boleh dipandang sebagai sebuah keputusan hukum yang kaku, melainkan sebuah panduan, petunjuk keagamaan, serta penjelas hukum Islam resmi atas dinamika sosial keumatan yang terus berkembang.

Kata Sarwani , Pendekatan analogi yang adaptif digunakan agar khalayak luas dapat memahami bahwa kehadiran fatwa berfungsi sebagai pencerah sekaligus kompas moral ketika masyarakat dihadapkan pada keraguan atau persimpangan persoalan hukum agama dalam kehidupan sehari-hari.

Sarwani menjelaskan, Memasuki substansi program kerja prioritas untuk masa khidmat 2025–2030, Komisi Fatwa MUI Kaltim berkomitmen dalam mengawal ketahanan akidah dan moralitas masyarakat di Kalimantan Timur. Salah satu pilar utamanya adalah respons aktif terhadap penetrasi paham-paham keagamaan kontemporer dan pemikiran ekstrim, seperti fenomena sekularisme, pluralisme, dan liberalisme (sipilis), komunisme, hingga indikasi penyimpangan syariat lainnya.

”Guna menetapkan suatu isu tergolong sebagai kasus “strategis” yang mendesak untuk ditindaklanjuti dengan penerbitan fatwa baru, Komisi Fatwa menerapkan mekanisme metodologis yang terukur. Proses ini melalui tiga saluran utama: penyaringan aduan resmi dari masyarakat, temuan faktual lapangan oleh tim investigasi, serta pengkajian komprehensif oleh para ulama dan pakar interdisipliner,”jelasnya

Syarwani meminta kepada DPRD dan Pemda agar ketetapan fatwa dapat diserap menjadi sumber hukum positif dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

Memang Secara teknis ketatanegaraan, fatwa secara independen bersifat normatif-keagamaan yang tidak memiliki daya ikat hukum negara secara langsung. Namun, guna menjembatani dinamika tersebut.

”Kami dari  Komisi Fatwa MUI Kaltim siap membangun sinergi strategis bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Kalimantan Timur. Langkah terstruktur ini ditempuh dengan menyalurkan substansi, nilai-nilai, serta poin krusial fatwa ke dalam penyusunan Naskah Akademik Raperda.,” jelas Syarwani

Kata Syarwani , beberapa fokus materi fatwa yang dinilai memiliki peluang paling tinggi dan diprioritaskan untuk didorong masuk ke dalam Perda meliputi perlindungan tata susila dan moralitas masyarakat, jaminan kepastian hukum industri produk halal, hingga perlindungan keharmonisan antar umat  beragama di Kalimantan Timur.

Syarwani menghimbau  kepada segenap elemen masyarakat, tokoh agama, hingga pemangku kebijakan di tingkat pemerintah daerah untuk saling bahu-membahu dan menyelaraskan langkah demi mendukung keterlaksanaan program kerja Komisi Fatwa.( Selamat said Sanib)

 

 

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim