Bolehkah wanita hamil karena zina dikawinkan, dan bagaimana pernikahannya apakah sah menurut syariat Islam?
- Banyak orang awam menyangka bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak sah dengan mengingat firman Allah yang berbunyi :
وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ
Artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq ayat 4).
![]()