KAJIAN PERKAWINAN WANITA HAMIL KARENA ZINA

Bolehkah wanita hamil karena zina dikawinkan, dan bagaimana pernikahannya apakah sah menurut syariat Islam?

 

  1. Banyak orang awam menyangka bahwa perkawinan wanita hamil karena zina tidak sah dengan mengingat firman Allah yang berbunyi :

 

وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai melahirkan kandungannya. (QS. Ath-Thalaq ayat 4).

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim