FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR: 01 TAHUN 2022 TENTANG JENAZAH MUSLIM YANG DIURUS OLEH NON MUSLIM
Majelis Ulama Indonesia (MUI), dalam Musyawarah Komisi Fatwa, Komisi Ukhuwwah dan Komisi Hukum dan Perundang-undangan, pada 26 Shafar 1443 H/ 22 September 2022 M setelah:
Menimbang:
- bahwa adanya kasus kematian warga muslim (muallaf) yang proses pengurusan jenazahnya dilakukan oleh keluarga besarnya secara Kristen;
- bahwa kasus ini dapat menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum tentang kasus di atas dan sejenisnya;
- bahwa untuk mewujudkan dan memelihara hubungan antar umat beragama, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang jenazah muslim untuk dijadikan pedoman
![]()