RINGKASAN CERAMAH
MENGENAL BASYARNAS (BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL): SOLUSI DAMAI DAN CEPAT SENGKETA BISNIS SYARIAH
Oleh : Hefni Efendi, S.H.I., M.H
Sekretaris Basyarnas
Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur
Disiarkan oleh Pro 1 RRI Samarinda dalam program Mutiara Pagi
Kebutuhan akan Penyelesaian Sengketa yang Sesuai Syariah
Potensi ekonomi syariah yang besar dan populasi muslim yang tinggi di Kalimantan Timur membuat kebutuhan akan mekanisme penyelesaian sengketa bisnis yang adil, cepat, dan sesuai nilai Islam menjadi sangat penting. Untuk itulah diperkenalkan Basyarnas (Badan Arbitrase Syariah Nasional) yang berada di bawah naungan Majelis Ulama Indonesia sebagai alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi).
Litigasi dan Non-Litigasi
Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur. Jalur litigasi atau lembaga peradilan mengarahkan sengketa ekonomi syariah bagi umat muslim ke Pengadilan Agama, sedangkan bagi non-muslim ke Pengadilan Negeri; proses ini dinilai panjang dan memakan waktu lama karena melewati tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali. Adapun jalur non-litigasi atau arbitrase ditempuh melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), atau Basyarnas untuk lingkup syariah, yang menawarkan proses lebih cepat dan bersifat mengikat (final and binding).
Keunggulan Penyelesaian Sengketa di Basyarnas
Basyarnas memiliki sejumlah keunggulan. Ia mengedepankan solusi damai atau win-win solution melalui mediasi dan perdamaian (as-sulhu khair), sehingga tidak ada pihak yang merasa dikalahkan dan hubungan kerja sama serta silaturahmi tetap terjaga. Waktu penyelesaiannya pun cepat, dengan batas maksimal 180 hari. Selain itu, sidang bersifat tertutup untuk umum guna menjaga privasi para pihak yang bersengketa serta melindungi nama baik dan kepercayaan perusahaan.
Ruang Lingkup dan Akad yang Ditangani
Ruang lingkup Basyarnas meliputi lembaga keuangan syariah seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pembiayaan syariah, BMT, hingga fintech dan P2P syariah. Adapun jenis akad yang ditangani mencakup musyarakah, mudharabah, ijarah, istishna, salam, dan akad-akad syariah lainnya.
Tahapan Penyelesaian Sengketa
Proses di Basyarnas dimulai dengan registrasi atau pendaftaran permohonan disertai berkas bukti akad dan kronologi permasalahan. Selanjutnya ditetapkan tiga orang hakim arbiter tersertifikasi — di Kaltim sendiri telah tersedia sekitar sepuluh hingga dua belas hakim arbiter. Tahap berikutnya adalah mediasi sebagai tujuan utama pencapaian perdamaian. Apabila mediasi gagal, proses dilanjutkan ke tahap pemeriksaan yang meliputi penyampaian jawaban, pembuktian, musyawarah, hingga putusan, yang kemudian didaftarkan ke Pengadilan Agama.
Sesi Tanya Jawab
Menjawab pertanyaan pendengar, narasumber menegaskan bahwa Islam sangat menganjurkan penyelesaian masalah melalui jalur damai karena membawa dampak positif yang luar biasa serta mencegah putusnya silaturahmi. Apabila proses mediasi di Basyarnas tidak menemui kesepakatan, jalur hukum terakhir yang dapat ditempuh adalah lembaga peradilan formal, yakni Pengadilan Agama.
Narasumber juga menekankan urgensi perjanjian atau akad tertulis. Perjanjian tertulis hukumnya wajib dan sangat penting dibuat saat memulai kerja sama bisnis, karena memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mengatur hak dan kewajiban para pihak, serta mempermudah penyelesaian jika di kemudian hari terjadi wanprestasi atau ingkar janji.
Penutup
Basyarnas hadir sebagai solusi yang tepat, solutif, cepat, rahasia, dan bebas dari kegaduhan hukum dalam menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Para pelaku usaha dan lembaga keuangan syariah diimbau untuk senantiasa mencantumkan klausul arbitrase syariah dalam setiap perjanjian atau akad bisnis yang dibuat, agar kerja sama berjalan dengan kepastian hukum dan keberkahan.
Saksikan tayangan lengkapnya di: https://www.youtube.com/live/QXjaKwQ9cwk
![]()