Dipodcast, MUI Kaltim Bahas Hukum, HAM, dan Perlindungan Masyarakat

SAMARINDA (muikaltim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Informasi, Komunikasi dan Digitalisasi (Infokomdigi) kembali menyelenggarakan program Podcast MUI Kaltim Episode 08 pada Selasa (13/10/2026). Mengangkat tema “Hukum, HAM dan Perlindungan Masyarakat”, podcast ini membahas berbagai persoalan penegakan hukum, keadilan, hak asasi manusia (HAM), serta pentingnya meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Podcast yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA tersebut menghadirkan Assoc. Prof. Dr. Jaidun, S.H., M.H., Anggota Komisi Hukum dan HAM MUI Provinsi Kalimantan Timur, sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Selamat Said Sanib, M.Sos., Ketua Komisi Informasi, Komunikasi dan Digitalisasi MUI Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam diskusi tersebut, Prof. Jaidun menjelaskan bahwa hukum secara teoretis memiliki tiga tujuan utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Namun, dalam praktiknya, penerapan hukum tidak selalu berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tersebut. Ia menyoroti pentingnya integritas, profesionalisme, dan independensi aparatur penegak hukum dalam memastikan hukum diterapkan secara adil dan tidak diskriminatif.

Ia juga menjelaskan konsep das Sein dan das Sollen dalam kajian hukum. Das Sein menggambarkan kenyataan yang terjadi, sedangkan das Sollen merujuk pada keadaan yang seharusnya menurut norma atau ketentuan hukum. Kesenjangan antara keduanya, menurutnya, menjadi salah satu persoalan penting yang perlu dikaji untuk memahami berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam perbincangan adalah prinsip equality before the law, yaitu persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum. Prof. Jaidun menekankan bahwa prinsip tersebut harus berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan kedudukan sosial, ekonomi, maupun politik. Penegakan hukum yang konsisten dan tidak tebang pilih menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Selain itu, diskusi menyoroti pentingnya keberanian menyampaikan kebenaran atau speak up ketika masyarakat menemukan dugaan penyimpangan. Prof. Jaidun mengingatkan bahwa penyampaian kritik dan laporan mengenai dugaan pelanggaran hukum harus didasarkan pada data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, partisipasi publik dalam mengawasi penegakan hukum dapat dilakukan secara bertanggung jawab sekaligus menghindari penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.

Pada aspek hak asasi manusia, Prof. Jaidun menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan pemerintah harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat. Kebijakan publik tidak cukup hanya didasarkan pada kewenangan formal, tetapi juga perlu mempertimbangkan dampak sosial, mekanisme penyelesaian, serta potensi kerugian yang ditimbulkan terhadap warga.

Ia mencontohkan pentingnya pendekatan yang humanis dalam pelaksanaan kebijakan administrasi pemerintahan. Menurutnya, penegakan aturan harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap martabat manusia dan hak-hak masyarakat. Apabila suatu kebijakan menimbulkan kerugian, tersedia mekanisme hukum yang dapat ditempuh untuk menguji tindakan pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembahasan juga mencakup peran Fakultas Hukum dan dunia akademik dalam membangun budaya hukum yang berintegritas. Prof. Jaidun berpandangan bahwa hukum tetap relevan untuk dipelajari karena perkembangan kehidupan masyarakat senantiasa menghadirkan persoalan hukum yang semakin kompleks. Tantangan utamanya bukan semata-mata terletak pada norma hukum, melainkan juga pada konsistensi dan integritas pihak-pihak yang menjalankan serta menegakkannya.

Terkait perlindungan masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap bantuan hukum, Prof. Jaidun turut menyoroti peran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai salah satu sarana untuk membantu masyarakat memperoleh pendampingan dan akses terhadap keadilan. Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa masyarakat memahami hak-hak hukumnya dan mengetahui jalur yang dapat ditempuh ketika menghadapi persoalan hukum.

Dalam konteks kelembagaan, Prof. Jaidun mengapresiasi keberadaan Komisi Hukum dan HAM MUI Provinsi Kalimantan Timur. Menurutnya, komisi tersebut dapat berkontribusi dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, memfasilitasi konsultasi sesuai kapasitas kelembagaan, serta mendorong pemahaman publik mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara.

Ia juga mendorong agar edukasi hukum dikembangkan melalui berbagai saluran komunikasi yang mudah diakses, termasuk podcast, video pendek, WhatsApp, dan media sosial. Pemanfaatan media digital dinilai dapat memperluas jangkauan informasi serta membantu masyarakat memahami persoalan hukum secara lebih sederhana dan praktis.

Melalui podcast ini, MUI Kaltim menegaskan bahwa peran organisasi tidak terbatas pada pembahasan persoalan keagamaan, tetapi juga mencakup kontribusi dalam membangun kesadaran sosial, memperkuat literasi hukum, dan mendorong terciptanya kehidupan masyarakat yang adil serta bermartabat.

Podcast Episode 08 ditutup dengan penegasan bahwa hukum harus dijalankan secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat. Edukasi hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu masyarakat mengenali hak dan kewajibannya, memahami prosedur hukum, serta berpartisipasi secara konstruktif dalam mengawal tegaknya keadilan.(Wawan)

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim