Dakwah RRI Pro 1, KAJIAN FATWA DAN TAUSIAH MUI TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN

RINGKASAN CERAMAH

KAJIAN FATWA DAN TAUSIAH MUI TENTANG KEKERASAN SEKSUAL DI PONDOK PESANTREN DI KALIMANTAN TIMUR

Oleh : Muhammad Syarwani, S.Pd., M.H

Pengurus Komisi Fatwa

Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur

Disiarkan oleh Pro 1 RRI Samarinda dalam program Mutiara Pagi

Latar Belakang Fatwa dan Tausiah MUI Kaltim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Fatwa mengeluarkan fatwa dan tausiah sebagai respons atas kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum di beberapa pondok pesantren di Kalimantan Timur. Kasus ini, meskipun hanya melibatkan segelintir oknum, telah mencoreng nama baik dan reputasi pondok pesantren secara keseluruhan. Dampaknya nyata di tengah masyarakat: muncul keresahan sekaligus penurunan jumlah pendaftar pada lembaga pendidikan Islam. Karena itulah MUI Kaltim memandang perlu memberikan penjelasan dan sikap yang tegas agar masyarakat tidak keliru memahami persoalan ini.

Landasan Pernikahan yang Sah dan Larangan Mendekati Zina

Salah satu akar persoalan yang diselewengkan oleh pelaku adalah pemahaman tentang pernikahan. Dalam Islam, pernikahan wajib dilakukan dengan izin keluarga atau wali yang sah, dihadiri oleh dua orang saksi, dan disertai mahar. Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa pernikahan yang dilakukan tanpa wali dan tanpa saksi adalah batil, tidak sah.

Selain itu, Allah SWT melarang keras perbuatan zina, bahkan melarang segala hal yang mendekatkan seseorang kepadanya, karena zina merupakan perbuatan keji dan jalan hidup yang buruk. Larangan ini ditegaskan di antaranya dalam Surah An-Nisa ayat 25 dan Surah Al-Isra. Kedua landasan inilah — keabsahan pernikahan dan larangan mendekati zina — yang menjadi pijakan untuk menilai penyimpangan yang terjadi.

Modus Operandi Pelaku di Balik Kedok Agama

Berdasarkan laporan kasus di Tenggarong dan Samarinda, terdapat sejumlah modus penyelewengan yang dilakukan oknum pimpinan atau guru pesantren, semuanya menggunakan dalih agama untuk membenarkan kejahatan.

Modus pertama adalah manipulasi ayat agama. Pelaku memelintir makna ayat tentang anjuran berinfak dengan sesuatu yang dicintai, lalu menafsirkannya secara sesat seolah-olah santri harus menyerahkan tubuhnya kepada guru demi mencapai kesempurnaan iman.

Modus kedua adalah dengan dalih pengabdian atau khidmat. Pelaku memanfaatkan alasan menghindari khalwat (berdua-duaan) di rumah guru dengan cara “menikahi” korban, namun tanpa proses pernikahan yang sah secara syar’i dan bahkan melampaui batas jumlah istri yang dibolehkan (lebih dari empat orang).

Modus ketiga adalah penyalahgunaan pendapat fikih. Pelaku mengklaim pendapat mazhab tertentu — misalnya dengan memanipulasi teks Imam Abu Daud Az-Zahiri dari kitab Al-Muhalla karya Imam Ibnu Hazam — untuk membenarkan pernikahan tanpa wali dan tanpa saksi. Padahal klaim semacam ini dibantah total oleh para ulama dan tidak memiliki dasar yang benar.

Perbedaan Sikap Hukum: Tausiah dan Fatwa

MUI mengambil dua bentuk sikap hukum dalam menyikapi persoalan ini. Tausiah dikeluarkan untuk hal yang keharamannya sudah sangat jelas — seperti penafsiran sesat yang dijadikan modus oleh pelaku — di mana orang yang berwawasan tidak mungkin salah memahaminya.

Sementara itu, fatwa dikeluarkan untuk menghilangkan keraguan yang berkembang di tengah masyarakat. Fatwa MUI dalam hal ini mencakup dua penegasan utama. Pertama, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut adalah salah dan sesat, serta tidak berdasar pada pendapat mazhab mana pun yang benar. Kedua, menyatakan bahwa menyebarkan aib atau nama pelaku (memviralkan) dalam kasus ini bukan termasuk gibah yang diharamkan, melainkan bentuk nahi mungkar dan peringatan agar masyarakat waspada serta tidak terjerumus pada kejahatan serupa.

Sesi Tanya Jawab

Dalam sesi dialog, sejumlah pendengar menyampaikan pertanyaan yang mewakili keresahan masyarakat.

Pak Daud menanyakan bagaimana pengawasan buku di pesantren oleh Kementerian Agama, serta apakah MUI berani mengeluarkan hukum Islam seperti rajam bagi pelaku. Dijelaskan bahwa pengawasan regulasi dan ormas sudah berjalan, namun persoalan kerap muncul karena sebagian oknum pelaku justru diangkat langsung oleh masyarakat yang keliru memilih figur — bukan dari kalangan ulama yang lurus. Adapun mengenai hukum seperti rajam, MUI menyesuaikan dengan skala prioritas dan kerangka perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan undang-undang tentang penistaan agama.

Pak Ahmad Zaini menanyakan peran ulama jika pemerintah atau pihak berwenang melakukan kezaliman yang berdampak luas. Ditegaskan bahwa ulama yang lurus senantiasa menjalankan fungsi nahi mungkar sesuai kapasitasnya, baik melalui jalur dialog, nasihat langsung kepada pemangku kebijakan, maupun pernyataan sikap yang tegas — menolak program yang membawa mudarat dan mengapresiasi yang membawa kebaikan.

Pak Jumairi menyampaikan keprihatinannya karena ulah oknum membuat Islam dan pesantren diejek di media sosial, dan menanyakan bagaimana menyikapinya. Dijelaskan bahwa justru dengan bersikap tegas dan membongkar oknum pelaku secara transparan, nama baik institusi pesantren secara luas akan terselamatkan dan kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan, sebagaimana teladan ketegasan Nabi SAW.

Pertanyaan lain menyangkut status sebuah musibah sebagai ujian atau bala, serta status pernikahan yang dilandasi hutang budi. Ditegaskan bahwa musibah atau kejadian buruk bisa menjadi ujian maupun bala (teguran atau azab), bergantung pada niat dan jalan hidup seseorang sejak awal. Adapun perempuan yang ingin menikah karena merasa berhutang budi kepada pria lain sementara suami sahnya masih ada, maka pernikahan tersebut tidak sah dan diharamkan serta dianggap zina. Sebab, tidak boleh ada pernikahan selama suami yang sah masih ada, dan jasa atau kebaikan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan ikatan pernikahan yang batil.

Penutup: Tanggung Jawab Bersama Menjaga Kehormatan Pesantren

Menjaga kehormatan, melindungi anak-anak dan santri, serta menciptakan lingkungan pendidikan Islam yang aman adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat didorong untuk membangun budaya saling menghormati, berani mencegah, sekaligus berani melaporkan segala bentuk kekerasan. Dengan demikian, lembaga pendidikan Islam tetap terjaga sebagai tempat yang bermartabat, berintegritas, dan sesuai dengan tuntunan syariat.

Saksikan tayangan lengkapnya di: https://www.youtube.com/live/vaojyQ8ibV0

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim