Meniti Jembatan Nurani Mahakam: Perspektif Hukum Islam, Edukatif, dan Solutif  Fenomena LGBT di Kalimantan Timur

Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag (Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda) 

Dinamika sosial di Kalimantan Timur (Kaltim) dewasa ini tengah mengalami pergeseran yang cukup signifikan, terutama seiring dengan masifnya arus urbanisasi dan pembangunan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Di tengah gelombang modernitas ini, isu keberadaan kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, and Transgender (LGBT) kembali mencuat ke permukaan ruang publik. Sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat, budaya, serta norma agama, Kalimantan Timur memerlukan sebuah pendekatan yang tidak hanya normatif-represif, melainkan komprehensif, edukatif, dan solutif.

Dekonstruksi Masalah: Realitas Sosial di Kalimantan Timur

Kalimantan Timur dikenal sebagai daerah yang majemuk, dihuni oleh berbagai suku bangsa seperti Kutai, Banjar, Paser, Berau, Dayak, Iawa, Bugis dan Madura serta para pendatang dari seluruh penjuru nusantara. Kemajemukan ini sejatinya adalah kekuatan, namun juga menjadi titik rentan masuknya nilai-nilai asing yang kerap berbenturan dengan kearifan lokal (local wisdom) yang religius. Fenomena LGBT di Kaltim kini tidak lagi bergerak di ruang-ruang tertutup. Media sosial dan komunitas daring telah menjadi wadah eksistensi baru bagi mereka. Hal ini memicu kecemasan di kalangan tokoh agama, orang tua, dan pendidik. Di satu sisi, penolakan sosial yang keras sering kali berujung pada persekusi. Di sisi lain, pembiaran dianggap sebagai bentuk pengikisan moral. Oleh karena itu, dibutuhkan kompas moral dan hukum yang jelas untuk menyikapi persoalan ini secara bijak.-

Perspektif Hukum Islam: Tegas pada Perbuatan, Rahmat bagi Manusia

Dalam pandangan hukum Islam (syariat), posisi persoalan LGBT dapat dilihat melalui kerangka normatif yang komprehensif:

  1. Kejelasan Nash (Teks Keagamaan): Al-Qur’an secara tegas merekam kisah kaum Luth dalam Surah Al-A’raf ayat 80-81 dan Asy-Syu’ara ayat 165-166, yang mengecam perilaku homoseksual sebagai perbuatan melampaui batas (israf) dan bertentangan dengan fitrah penciptaan manusia berpasang-pasangan (laki-laki dan perempuan).
  2. Fiqh dan Kemaslahatan: Para ulama mazhab sepakat bahwa hubungan sejenis adalah perbuatan terlarang (haram) karena merusak tujuan utama hukum Islam (maqashid syariah), khususnya dalam aspek penjagaan keturunan (hifzh an-nasl) dan penjagaan kehormatan/martabat manusia (hifzh al-‘irdh).
  3. Pendekatan Rahmatan lil ‘Alamin: Meskipun perbuatannya dihukum haram, Islam mengajarkan bahwa manusia sebagai pelakunya tetaplah subjek dakwah yang harus didekati dengan hikmah, nasihat yang baik (mau’idzah hasanah), dan kasih sayang. Islam membedakan antara kebencian terhadap perilaku maksiat dengan kepedulian terhadap pribadi manusia itu sendiri agar mereka dapat bertaubat dan kembali pada fitrah.
  4. Langkah Edukatif: Membangun Kesadaran dari Akar Rumput

Pendekatan hukum semata tidak akan pernah cukup untuk menyelesaikan akar permasalahan. Di Kalimantan Timur, langkah edukatif harus segera digencarkan melalui berbagai lini:

  1. Revitalisasi Peran Keluarga dan Sekolah: Keluarga adalah benteng pertahanan pertama. Orang tua di Kaltim perlu dibekali pengetahuan tentang pola asuh yang sehat, komunikasi terbuka, serta pemahaman pendidikan seksualitas berbasis agama sejak dini agar anak-anak memahami identitas gender mereka sesuai fitrah.
  2. Kurikulum Pendidikan Agama yang Kontekstual: Guru agama di sekolah-sekolah dan pesantren di Kaltim perlu memberikan pemahaman komprehensif mengenai bahaya penyimpangan orientasi seksual, sekaligus mengajarkan empati sosial tanpa harus melegitimasi perbuatan dosanya.
  3. Literasi Digital yang Sehat: Mengingat tingginya penggunaan gawai di kalangan remaja Kaltim, edukasi mengenai bahaya paparan konten pornografi dan komunitas menyimpang di internet harus menjadi bagian dari kurikulum literasi digital di ruang-ruang publik dan lembaga pendidikan.
  4. Solusi Konkret: Pendekatan Rehabilitatif dan Pendampingan

Alih-alih melakukan pengucilan sosial (social exclusion) yang justru sering kali mendorong kelompok LGBT semakin tertutup dan terjebak dalam lingkaran marginalisasi, Kalimantan Timur memerlukan langkah-langkah solutif yang konstruktif:

  1. Pusat Konseling Psikososial dan Keagamaan: Pemerintah Daerah di Kaltim (baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga psikologi perlu mendirikan pusat layanan konsultasi khusus. Layanan ini bertujuan untuk mendampingi individu yang mengalami kebingungan identitas gender atau orientasi seksual agar bisa mendapatkan bimbingan psikologis dan spiritual secara profesional.
  2. Ruang Rehabilitasi yang Humanis: Bagi mereka yang berniat keluar dari orientasi seksual menyimpang, diperlukan fasilitas rehabilitasi yang memadukan terapi psikologis modern dengan pendekatan tazkiyatun nafs (penyucian jiwa) secara Islam.
  3. Ketegasan Regulasi Daerah: Pemerintah daerah dapat memperkuat peraturan daerah (perda) terkait ketertiban umum dan perlindungan moral masyarakat yang berlandaskan nilai-nilai falsafah Pancasila dan kearifan lokal Kaltim, guna mencegah ruang-ruang publik dimanfaatkan untuk kampanye atau normalisasi perilaku yang melanggar norma susila.

Kesimpulan

Menyikapi fenomena LGBT di Kalimantan Timur, umat Islam dan seluruh elemen masyarakat tidak boleh terjebak pada dua kutub ekstrim: aparatif-represif yang menghalalkan kekerasan, atau liberal-permisif yang melegalkan penyimpangan atas nama Hak Asasi Manusia (HAM) yang kebablasan. Pendekatan yang harus diambil adalah kombinasi harmonis antara ketegasan prinsip hukum Islam, kelembutan metode dakwah edukatif, serta penyediaan solusi rehabilitatif yang manusiawi. Dengan cara inilah Kalimantan Timur dapat menjaga marwah moral masyarakatnya, sekaligus tetap menjadi tanah yang ramah, bermartabat, dan diberkahi Allah SWT di tengah era transformasi pembangunan IKN. Allahu a’lam.

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim