Upaya Memulihkan Citra Pesantren di Mata Umat: Refleksi atas Berbagai Kasus di Indonesia dan Alternatif Solusinya

Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag

(Dosen Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda)

Pesantren merupakan institusi pendidikan Islam tertua di Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam membangun peradaban bangsa. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era modern, pesantren telah melahirkan ulama, cendekiawan, pemimpin bangsa, birokrat, akademisi, hingga tokoh masyarakat yang memiliki integritas moral dan spiritual. Karakter utama pesantren adalah pembentukan akhlak (character building), penguasaan ilmu agama (tafaqquh fi al-din), serta pengabdian kepada masyarakat. Dalam perspektif Islam, eksistensi pesantren sejalan dengan firman Allah SWT: “Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya…” (QS. At-Taubah [9]: 122). Ayat tersebut menjadi landasan filosofis pentingnya lembaga pendidikan yang mencetak ulama dan pendidik agama. Oleh karena itu, keberadaan pesantren merupakan amanah besar yang harus dijaga. Namun demikian, dalam beberapa tahun terakhir muncul berbagai kasus kriminal yang melibatkan oknum pengasuh maupun tenaga pendidik pesantren di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Kalimantan Timur, Sumatera, Sulawesi, hingga provinsi lainnya. Kasus-kasus tersebut memunculkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap sebagian lembaga pesantren. Meskipun jumlah kasus tersebut sangat kecil dibandingkan lebih dari 39.000 pesantren yang tersebar di Indonesia, dampak pemberitaan media telah memengaruhi persepsi publik secara luas. Tulisan ini bertujuan mengulas bagaimana umat Islam perlu memandang persoalan tersebut secara proporsional sekaligus menawarkan solusi strategis untuk memulihkan citra pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam yang bermartabat.

Pesantren Tidak Boleh Diadili karena Perilaku Oknum

Prinsip keadilan dalam Islam mengajarkan bahwa seseorang bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri. Allah SWT berfirman: “Dan seseorang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164). Ayat tersebut menjadi prinsip bahwa kesalahan individu tidak dapat digeneralisasikan kepada seluruh lembaga pesantren.

Indonesia memiliki puluhan ribu pesantren dengan jutaan santri. Sebagian besar menjalankan pendidikan secara profesional, moderat, dan menghasilkan alumni yang berkontribusi bagi pembangunan nasional. Oleh sebab itu, mencitrakan seluruh pesantren sebagai lembaga bermasalah merupakan bentuk generalisasi yang bertentangan dengan prinsip keadilan.

Fenomena Kasus di Berbagai Provinsi

Beberapa tahun terakhir publik dikejutkan oleh sejumlah kasus yang terjadi di berbagai daerah, antara lain:

Jawa Barat, Jawa Barat menjadi sorotan nasional akibat beberapa kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum pengasuh pesantren. Kasus-kasus                 tersebut memunculkan evaluasi nasional mengenai sistem pengawasan lembaga pendidikan berbasis asrama. Namun demikian, ribuan pesantren lain di                    Jawa                Barat tetap menjalankan pendidikan secara profesional dan menjadi model pendidikan Islam yang unggul. (Kompas.com, 4 Mei 2026, 18:00                WIB)/

  1. Jawa Timur, Sebagai provinsi dengan jumlah pesantren terbesar di Indonesia, Jawa Timur juga menghadapi beberapa kasus yang melibatkan oknum pengelola pesantren. Berbagai organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI), dan Kementerian Agama mendorong penegakan hukum secara tegas sekaligus pembenahan tata kelola pesantren.
  2. Kalimantan Timur, Di Kalimantan Timur, pesantren berkembang pesat seiring meningkatnya kebutuhan pendidikan Islam, termasuk dalam konteks pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Walaupun pernah muncul beberapa persoalan di sejumlah lembaga pendidikan keagamaan, secara umum pesantren di Kalimantan Timur tetap dikenal sebagai pusat pembinaan akhlak, moderasi beragama, dan penguatan karakter generasi muda. (Kompas.com, 21 Juli 2026, 19:38 WIB).
  3. Provinsi Lain, Fenomena serupa juga pernah muncul di Sumatera Selatan, Lampung, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Aceh, dan beberapa daerah lainnya. Hampir seluruh kasus tersebut memiliki pola yang sama, yakni penyalahgunaan kewenangan oleh individu, bukan kegagalan sistem pendidikan pesantren secara keseluruhan.

Pandangan Tokoh Islam

  1. KH. Yahya Cholil Staquf: Ketua Umum PBNU menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual merupakan kejahatan kemanusiaan yang tidak memiliki tempat dalam ajaran Islam. Beliau mendorong pesantren membangun sistem perlindungan santri, tata kelola yang transparan, serta bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran. (Kompas.com, 15 Juli 2026, 11:20 WIB)
  2. KH. Abdullah Jaidi: Sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), beliau menekankan bahwa lembaga pendidikan Islam harus menjunjung tinggi amanah, integritas, dan profesionalisme. Jika terdapat oknum yang menyalahgunakan kedudukannya, maka proses hukum harus ditegakkan tanpa kompromi.
  3. Prof. Dr. Quraish Shihab: Quraish Shihab mengingatkan bahwa Islam dibangun di atas nilai kasih sayang (rahmah). Kekerasan, pelecehan seksual, maupun kkpenyalahgunaan kekuasaan bertentangan dengan maqāṣid al-syarī‘ah yang bertujuan menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Karena itu, pembinaan akhlak harus menjadi inti pendidikan Islam.
  4. Buya Syafii Maarif (Pandangan Semasa Hidup): Buya Syafii Maarif berulang kali menegaskan bahwa pendidikan Islam harus menjadi ruang pembebasan manusia dari kebodohan dan penindasan. Menurut beliau, moralitas seorang pendidik lebih penting daripada sekadar penguasaan ilmu agama.
  5. KH. Ma’ruf Amin: Menurut KH. Ma’ruf Amin, pesantren merupakan benteng moral bangsa sehingga pengelolaannya harus memenuhi prinsip akuntabilitas, perlindungan santri, dan kepatuhan terhadap hukum negara. Pelanggaran oleh oknum tidak boleh mencederai marwah pesantren secara keseluruhan.

Faktor Penyebab Terjadinya Kasus, Berbagai penelitian menunjukkan bahwa sejumlah faktor dapat berkontribusi terhadap terjadinya pelanggaran di lingkungan pendidikan berasrama, antara lain:

  1. lemahnya sistem pengawasan internal;
  2. budaya hierarkis yang menutup ruang kritik;
  3. belum adanya mekanisme pengaduan yang aman bagi santri;
  4. minimnya pelatihan perlindungan anak dan etika profesi bagi pendidik;
  5. rendahnya literasi hukum dan perlindungan hak-hak santri;
  6. kurangnya audit tata kelola kelembagaan.

Karena itu, persoalan tersebut perlu dipahami sebagai masalah tata kelola, bukan sebagai karakter inheren pesantren.

Upaya Memulihkan Citra Pesantren

  1. Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu, Islam mengajarkan keadilan. Rasulullah SAW bersabda: “Seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya akan aku potong tangannya.” (HR. al-Bukhari dan Muslim). Hadis ini menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum.
  2. Penguatan Tata Kelola Pesantren, Pesantren perlu menerapkan prinsip good governance, meliputi:
  3. transparansi;
  4. akuntabilitas;
  5. partisipasi;
  6. audit internal;
  7. pengawasan eksternal.
  8. Perlindungan Anak dan Santri, Setiap pesantren perlu memiliki:
  9. Standar Operasional Prosedur (SOP) perlindungan santri;
  10. satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan;
  11. layanan konseling;
  12. mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia;
  13. kerja sama dengan psikolog, pekerja sosial, dan aparat penegak hukum.
  14. Sertifikasi dan Pembinaan Pengasuh, Pengasuh, ustaz, dan tenaga kependidikan perlu memperoleh pelatihan berkala mengenai:
  15. etika profesi;
  16. psikologi perkembangan anak;
  17. perlindungan anak;
  18. komunikasi efektif;
  19. kepemimpinan berbasis nilai-nilai Islam.
  20. Digitalisasi Sistem Pengawasan, Pemanfaatan teknologi informasi dapat memperkuat pengawasan melalui:
  21. sistem administrasi digital;
  22. CCTV pada area publik dengan tetap menghormati privasi;
  23. kanal pengaduan daring;
  24. pelaporan berkala kepada wali santri.
  25. Kolaborasi Multipihak, Pemulihan citra pesantren memerlukan sinergi antara:
  26. Kementerian Agama;
  27. pemerintah daerah;
  28. organisasi kemasyarakatan Islam;
  29. aparat penegak hukum;
  30. lembaga perlindungan anak;
  31. perguruan tinggi;
  32. media massa;
  33. Penguatan Pendidikan Akhlak, Imam Al-Ghazali menegaskan bahwa tujuan pendidikan bukan hanya menghasilkan manusia berilmu, tetapi juga manusia yang berakhlak mulia. Oleh sebab itu, keteladanan (uswah hasanah) dari para kiai, ustaz, dan pengasuh harus menjadi fondasi utama kehidupan pesantren.

Alternatif Solusi Strategis

Ke depan, terdapat beberapa langkah strategis yang dapat ditempuh:

  1. Penyusunan standar nasional tata kelola pesantren berbasis perlindungan santri.
  2. Akreditasi yang menilai aspek keamanan, etika, dan perlindungan anak.
  3. Pembentukan unit independen pengaduan santri di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.
  4. Audit kelembagaan secara berkala oleh pihak independen.
  5. Pelatihan wajib tentang perlindungan anak bagi seluruh tenaga kependidikan.
  6. Penguatan pendidikan karakter, moderasi beragama, dan nilai-nilai rahmatan lil ‘alamin.
  7. Pengembangan budaya organisasi yang terbuka, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
  8. Membangun komunikasi yang transparan dengan orang tua santri melalui sistem informasi digital.
  9. Mendorong riset dan evaluasi berkelanjutan terhadap tata kelola pesantren.
  10. Menjadikan pesantren sebagai pusat pendidikan Islam yang unggul, aman, inklusif, dan berorientasi pada kemaslahatan umat.

Penutup

Pesantren adalah aset strategis bangsa Indonesia yang telah berperan besar dalam membangun peradaban Islam, memperjuangkan kemerdekaan, serta mencetak generasi berakhlak mulia. Berbagai kasus yang melibatkan oknum di beberapa daerah, seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, maupun provinsi lainnya, tidak boleh menjadi dasar untuk menghakimi seluruh pesantren. Prinsip keadilan dalam Islam menuntut agar kesalahan dipertanggungjawabkan secara individual, sementara lembaga yang telah berjasa tetap dihormati dan diperbaiki melalui reformasi tata kelola. Momentum evaluasi ini seharusnya menjadi titik balik bagi pesantren untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan profesionalisme pengelolaan, menegakkan akuntabilitas, serta mengembalikan kepercayaan masyarakat. Dengan sinergi antara pemerintah, organisasi keagamaan, pengelola pesantren, orang tua, dan masyarakat, pesantren akan tetap menjadi pusat pembentukan insan berilmu, beriman, dan berakhlak mulia yang mampu menjawab tantangan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai lembaga pendidikan Islam yang rahmatan lil ‘alamin.

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim