
Oleh: Dr. H. Achmad Ruslan Afendi, M.Ag
(Dosen Pascarsarjana UINSI Samarinda, Dewan Pendidikan Kalimanta Timur)
Korupsi merupakan salah satu persoalan paling serius yang dihadapi bangsa Indonesia. Dampaknya tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, memperlemah demokrasi, memperburuk kualitas pelayanan publik, meningkatkan kemiskinan, memperlebar kesenjangan sosial, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan lembaga hukum. Di tengah cita-cita Indonesia Emas 2045, pemberantasan korupsi menjadi agenda strategis nasional. Namun, fakta menunjukkan bahwa praktik korupsi masih terjadi pada berbagai sektor, mulai dari pemerintahan, politik, pengadaan barang dan jasa, perpajakan, hingga pelayanan publik. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga memerlukan penguatan moral, pendidikan karakter, serta kesadaran spiritual masyarakat.
Islam sebagai agama mayoritas masyarakat Indonesia memberikan landasan etika yang sangat kuat dalam membangun pemerintahan yang bersih (good governance). Sementara itu, negara telah memiliki perangkat hukum yang relatif lengkap untuk memberantas korupsi. Oleh karena itu, sinergi antara nilai-nilai agama, hukum negara, pendidikan, dan budaya antikorupsi menjadi kebutuhan mendesak dalam membangun Indonesia yang berintegritas.
Korupsi dalam Perspektif Agama Islam
Dalam Islam, korupsi merupakan perbuatan yang sangat tercela karena termasuk bentuk pengkhianatan terhadap amanah (khiyanah), memakan harta secara batil, risywah (suap), ghulul (penggelapan), serta tindakan zalim terhadap masyarakat. Allah SWT berfirman: “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil…” (QS. Al-Baqarah [2]: 188). Ayat tersebut menegaskan larangan memperoleh harta dengan cara yang tidak benar, termasuk korupsi, manipulasi anggaran, gratifikasi, maupun penyalahgunaan jabatan. Allah juga berfirman: “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…” (QS. An-Nisa [4]: 58). Jabatan dalam Islam dipandang sebagai amanah, bukan sarana memperkaya diri. Setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT. Rasulullah SAW bersabda: “Laknat Allah atas pemberi suap dan penerima suap.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi). Dalam hadis lain beliau bersabda: “Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dengan demikian, korupsi menurut Islam bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga merupakan dosa besar yang menghilangkan keberkahan hidup, merusak keadilan sosial, dan mengkhianati amanah Allah SWT.
Korupsi dalam Perspektif Perundang-undangan Indonesia
Indonesia telah memiliki berbagai regulasi yang mengatur pemberantasan tindak pidana korupsi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur sejumlah tindak pidana jabatan.
- Peraturan mengenai gratifikasi, benturan kepentingan, pengadaan barang dan jasa, serta pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa tindak pidana korupsi mencakup:
- memperkaya diri sendiri;
- merugikan keuangan negara;
- penyalahgunaan kewenangan;
- penyuapan;
- pemerasan;
- penggelapan jabatan;
- benturan kepentingan dalam pengadaan;
- gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Ancaman pidananya meliputi pidana penjara, denda, uang pengganti, pencabutan hak politik tertentu, bahkan pidana seumur hidup untuk perkara tertentu.
Secara normatif Indonesia telah memiliki sistem hukum yang cukup kuat. Tantangan utamanya justru terletak pada konsistensi penegakan hukum, integritas aparat, budaya birokrasi, dan partisipasi masyarakat.
Mengapa Korupsi Masih Terjadi?
Beberapa faktor utama penyebab korupsi antara lain:
- Lemahnya Integritas Moral
Banyak pelaku korupsi memiliki pendidikan tinggi, namun tidak memiliki karakter yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa kecerdasan intelektual belum tentu diikuti kecerdasan moral.
- Budaya Permisif
Sebagian masyarakat masih menganggap praktik “uang pelicin”, gratifikasi, dan pemberian hadiah kepada pejabat sebagai sesuatu yang wajar.
- Keserakahan (Greed)
Keinginan memperoleh kekayaan secara cepat sering kali mengalahkan nilai kejujuran.
- Pengawasan Lemah
Sistem pengawasan internal yang tidak berjalan efektif membuka peluang penyalahgunaan kewenangan.
- Politik Biaya Tinggi
Biaya kontestasi politik yang besar mendorong sebagian pejabat mengembalikan modal melalui praktik korupsi.
- Hukuman Belum Menimbulkan Efek Jera
Walaupun ancaman pidana cukup berat, pelaksanaan hukuman belum selalu memberikan efek pencegahan yang optimal.
Alternatif Solusi Meminimalisir Korupsi
- Penguatan Pendidikan Antikorupsi Berbasis Nilai Agama
Pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.
Nilai yang harus dibangun meliputi:
- kejujuran (ṣidq);
- amanah;
- tanggung jawab;
- keadilan;
- kesederhanaan;
- kepedulian sosial;
- keberanian menolak suap.
Madrasah, sekolah, pesantren, dan perguruan tinggi perlu mengintegrasikan pendidikan karakter antikorupsi ke dalam kurikulum.
- Reformasi Birokrasi Berbasis Integritas
Pemerintah perlu memperkuat:
- sistem merit ASN;
- digitalisasi pelayanan publik;
- e-government;
- transparansi anggaran;
- keterbukaan informasi publik;
- pengawasan elektronik.
Semakin sedikit kontak langsung antara masyarakat dan pejabat, semakin kecil peluang terjadinya suap.
- Penguatan Penegakan Hukum
Penegakan hukum harus dilakukan secara:
- profesional;
- independen;
- transparan;
- tidak diskriminatif;
- bebas intervensi politik.
Seluruh aparat penegak hukum harus menjadi teladan dalam menjaga integritas.
- Optimalisasi Teknologi Digital
Pemanfaatan teknologi dapat menutup ruang korupsi melalui:
- e-budgeting;
- e-procurement;
- e-office;
- e-audit;
- blockchain untuk pencatatan transaksi tertentu;
- kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) untuk mendeteksi transaksi mencurigakan;
- sistem pelaporan digital yang terintegrasi.
Transformasi digital memperkuat akuntabilitas dan mengurangi peluang manipulasi administrasi.
- Keteladanan Pemimpin
Islam menempatkan pemimpin sebagai teladan (uswah hasanah). Integritas pimpinan akan membentuk budaya organisasi yang sehat.
Pemimpin harus menunjukkan:
- hidup sederhana;
- transparan;
- anti gratifikasi;
- disiplin;
- bertanggung jawab;
- terbuka terhadap pengawasan.
Budaya antikorupsi akan lebih mudah tumbuh apabila dimulai dari pimpinan tertinggi.
- Peran Keluarga, Keluarga merupakan sekolah pertama pembentukan karakter. Orang tua harus menanamkan:
- kejujuran;
- hidup sederhana;
- rasa syukur;
- larangan mengambil hak orang lain;
- tanggung jawab.
Pendidikan antikorupsi sesungguhnya dimulai dari rumah.
- Peran Tokoh Agama, Masjid, pesantren, majelis taklim, gereja, pura, vihara, dan tempat ibadah lainnya memiliki posisi strategis dalam membangun kesadaran moral masyarakat. Khutbah, ceramah, dan dakwah hendaknya tidak hanya membahas ibadah ritual, tetapi juga memperkuat nilai:
- amanah;
- keadilan;
- kejujuran;
- tanggung jawab;
- etika pelayanan publik.
- Partisipasi Aktif Masyarakat, Pemberantasan korupsi membutuhkan pengawasan publik melalui:
- keterbukaan informasi;
- media massa yang independen;
- organisasi masyarakat sipil;
- akademisi;
- mahasiswa;
- pelaporan pelanggaran (whistleblowing system);
- perlindungan terhadap pelapor.
Kontrol sosial yang kuat menjadi bagian penting dari sistem pencegahan korupsi.
Membangun Budaya Antikorupsi sebagai Gerakan Nasional, Pemberantasan korupsi seharusnya dipandang bukan sekadar penegakan hukum, tetapi sebagai gerakan moral nasional. Gerakan tersebut perlu melibatkan:
- pemerintah;
- lembaga pendidikan;
- tokoh agama;
- media;
- dunia usaha;
- organisasi masyarakat;
- keluarga;
- generasi muda.
Sinergi lintas sektor akan menciptakan ekosistem integritas yang berkelanjutan.
Penutup
Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang mengancam masa depan bangsa. Dari perspektif Islam, korupsi adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah, tindakan zalim, serta dosa besar yang bertentangan dengan nilai keadilan dan kemaslahatan. Dari perspektif hukum nasional, korupsi merupakan tindak pidana yang diancam dengan sanksi berat karena merugikan keuangan negara dan menghambat pembangunan. Upaya meminimalisir korupsi harus dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan iman dan takwa, pendidikan karakter antikorupsi, reformasi birokrasi, digitalisasi tata kelola pemerintahan, penegakan hukum yang adil, peningkatan transparansi, pengawasan publik, serta keteladanan para pemimpin. Dengan memadukan pendekatan spiritual, moral, hukum, teknologi, dan budaya organisasi, Indonesia memiliki peluang besar untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berintegritas. Pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan merupakan kewajiban kolektif seluruh warga negara. Ketika nilai-nilai agama, etika, dan hukum ditegakkan secara konsisten, Indonesia akan semakin dekat pada terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, bermartabat, serta diridhai Allah SWT. Allahu a’lam.
![]()