Setelah Fatwa Pajak Berkeadilan, Dirjen Pajak Juga Harapkan Fatwa Kepatuhan Pajak dari MUI

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam kunjungan silaturrahim ke MUI yang berlangsung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, belum lama ini/Istimewa

JAKARTA, (mui kaltim, or id) – Direktoral Jenderal Kementerian Keuangan mengharapkan adanya fatwa kepatuhan pajak dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Harapan itu menyusul setelah ditetapkannya Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan di Musyawarah Nasional (Munas) MUI ke XI beberapa minggu yang lalu.

Harapan itu disampaikan langsung oleh Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, dalam kunjungan silaturrahim ke MUI yang berlangsung di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025)-

“Kami juga mengharapkan fatwa ini tidak hanya kepada pemerintah atau pemungut pajak, tetapi juga kepada masyarakat tentu untuk menghadirkan kepatuhan pajak yang sesuai dengan kerangka regulasi yang ada,” ujarnya kepada MUIDigital.

Menurut Bimo, pajak yang berkeadilan tentu dibentuk dan dirasakan oleh kedua sisi. Pihak pemerintah sebagai pemungut pajak di satu sisi, sekaligus masyarakat sebagai pihak wajib pajak di sisi yang lain.

Hal itu pun sebenarnya sejalan dengan prinsip dasar bernegara yang termaktub sebagai kontrak sosial di antara warga negara. Kesepakatan itu pun mewujudkan suatu entitas bernama negara yang berwenang untuk mengeluarkan suatu kebijakan untuk kemaslahatan umat secara luas.

“Karena sejatinya pajak yang berkeadilan itu dirasakan dari dua sisi. Tentu dari sisi masyarakat dan dari sisi kami sebagai pemerintah,” lanjutnya.

Bimo pun menyampaikan terima kasih kepada MUI yang telah mengeluarkan Fatwa Pajak Berkeadilan. Menurutnya, dari sembilan poin yang tertera dalam fatwa hampir semuanya sejalan dengan ketentuan perundang-undangan tentang pajak.

Menurutnya, keberadaan fatwa terbaru dimaksud sangat membantu pemerintah dalam mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak berkeadilan. MUI telah memberikan pedoman bagi pemerintah dan masyarakat dalam merumuskan pajak yang sejalan dengan rasa keadilan.

Pihaknya berkomitmen akan menyelaraskan kebijakan pajak dengan rekomendasi MUI pada fatwa terbarunya. Pihaknya juga telah melakukan telaah dan evaluasi, membentuk task force bersama MUI, serta akan melibatkan Dirjen Strategi Kebijakan Fiskal hingga Kementerian Dalam Negeri untuk ketentuan pajak daerah.

“Tentu ada sejumlah hal yang akan kami komitmenkan segera. Tadi setelah lima hari fatwa ini diluncurkan MUI, sebelumnya pun kami sowan mengadakan FGD bersama tim, dan hari ini pun kami datang ke sini untuk mempelajari lebih dalam, dan kami akan membikin task force bersama dengan MUI,” ungkapnya.

Sebelumnya, melalui Munasi ke XI, MUI telah mengeluarkan Fatwa tentang Pajak Berkeadilan sebagai tanggapan hukum Islam tentang masalah sosial yang muncul akibat adanya kenaikan pajak bumi dan banguna  (PBB) yang dinilai tidak adil. /

Hal itu kemudian disambut baik oleh pemerintah yang disampaikan melalui Dirjen Pajak dalam kunjungan silaturrahim di Gedung MUI Pusat, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).

Kunjungan silaturrahim tersebut diterima langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH. Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Jenderal MUI, Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Informasi dan Kominikasi, KH. Masduki Baidlowi, Ketua MUI Bidang Hukum, Prof Wahiduddin Adams, Ketua Komisi Fatwa MUI, K. Miftahul Huda, dan Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Dr. Abdurrahman Dahlan.

Selain itu, hadir Dirjen Pajak dengan didampingi oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Sigit Danang Joyo, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Rosmauli, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aperatur, Belis Siswanto, serta Direktur Transformasi Proses Bisnis, Imam Arifin.(mui digital/Ghib)

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim