Sosialisasikan Program JKN, BPJS Gandeng MUI kaltim

SAMARINDA (muikaltim, or id) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kalimantan Timur  menggelar kegiatan Transformasi Awareness dan Sinergi Bersama Insan Dakwah Jaminan Kesehatan Nasional (Tasbih JKN), guna meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program JKN. Kegiatan ini digelar di Hotel Grand Verona Samarinda, Selasa (29/9/2026).  Kegiatan ini dihadiri Pengurus MUI Bidang Dakwah, Pengurus MUI Samarinda  dan  sejumlah insan dakwah dari berbagai wilayah di Kaltim.

Wakil Ketua MUI Kaltim Boechorie Nur menyambut positif kolaborasi tersebut. Ia berharap kerja sama MUI Kaltim dan BPJS Kesehatan dapat terus diperkuat.

“Semoga MoU ini dapat menjadi landasan kerja sama yang baik ke depannya,” ungkapnya.

Menurut Boechorie, informasi mengenai JKN perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat. MUI juga memiliki peran dalam meneruskan pemahaman kepada umat, termasuk mengenai semangat gotong royong yang menjadi salah satu nilai penting dalam kehidupan bermasyarakat.

“Kegiatan ini sangat positif karena fatwa yang dibuat MUI melibatkan para pakar di bidangnya,” tuturnya.

Ia menegaskan sinergi tersebut diharapkan tidak berhenti melalui kegiatan TASBIH. MUI Kaltim membuka ruang untuk berbagai bentuk kolaborasi dan pertukaran informasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini bukan hanya di ruangan ini. Ke depannya kita bisa saling berbagi informasi untuk kemaslahatan umat. MUI terbuka apabila ada kegiatan-kegiatan baru dari kerja sama ini,” pungkasnya

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Samarinda Adrielona mengatakan keberhasilan Program JKN membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, dai dan daiyah memiliki peran strategis karena menjadi salah satu rujukan masyarakat dalam memperoleh informasi.

“Melalui kegiatan ini kita ingin memperluas cakupan JKN. Keberhasilan JKN membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat, salah satunya dai dan daiyah melalui kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Adrielona menjelaskan JKN mengedepankan prinsip gotong royong dalam memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Karena itu, pemahaman mengenai kepesertaan, status keaktifan, serta akses layanan BPJS Kesehatan perlu terus diperkuat.

“Masyarakat perlu memahami kepesertaan, keaktifan, maupun kanal-kanal resmi BPJS Kesehatan. Kami berharap informasi ini tidak hanya sampai di sini. Edukasi kepada masyarakat yang akurat sangat penting,” katanya.

Ia berharap sinergi BPJS Kesehatan dan MUI Kaltim dapat memberikan manfaat lebih luas sekaligus membuka peluang kerja sama dalam berbagai kegiatan pada masa mendatang.

“Kami berharap setiap informasi yang disampaikan dapat bermanfaat. Kami juga memohon dukungan agar Program JKN dapat terus memberikan pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Kepala Bidang Dakwah MUI Kaltim Ahsanur Ahmad mengatakan prinsip gotong royong dalam Program JKN sejalan dengan nilai fikih muamalah. Peserta melalui iuran yang dibayarkan turut membantu masyarakat lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Umat diimbau tidak ragu karena esensi gotong royong di dalamnya sah dan mulia secara fikih muamalah,” ujarnya

Ahsanur menjelaskan MUI telah menerbitkan fatwa terkait penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan syariah. Fatwa tersebut menjadi ikhtiar ulama yang memiliki kompetensi di bidangnya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Menurutnya, terdapat tiga prinsip yang dapat menjadi landasan bagi masyarakat untuk mengikuti Program JKN dari perspektif Islam. Prinsip pertama ialah ikhtiar atau usaha.

Ia mengatakan kesehatan merupakan nikmat dari Allah SWT, sedangkan sakit menjadi ketetapan yang tetap perlu dihadapi melalui berbagai ikhtiar, termasuk menjalani pengobatan.

Prinsip kedua ialah ta’awun atau saling tolong-menolong. Nilai tersebut sejalan dengan perintah untuk saling membantu dalam kebaikan sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 2.

Ahsanur menilai iuran peserta JKN dapat dimaknai sebagai infak yang mencerminkan semangat gotong royong. Iuran tersebut kemudian memberi manfaat kepada peserta lain yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Orang dermawan itu dekat dengan Allah SWT,” katanya.

Prinsip ketiga ialah maslahah mursalah, yakni kemaslahatan yang tidak diatur secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadis, tetapi tidak bertentangan dengan keduanya.

Prinsip tersebut, kata Ahsanur, menjadi salah satu pertimbangan dalam Fatwa MUI Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan Syariah.

“Ini menjadi bagian dari ikhtiar agar penyelenggaraan jaminan sosial kesehatan dapat memberikan kemanfaatan bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (ardian/Ghib)

 

 

 

 

 

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim