Tugas Banyak Anggaran Minim; MUI Kaltim Temui DPRD
SAMARINDA, WWW.MUIKALTIM,ORG -MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia.
Oleh karena beratnya tugas MUI untuk membina umat, membentuk Kader Ulama tentu sangat membutuhkan dana yang tidak sedikit dan tenaga yang besar. Tapi masalahnya yustru MUI sebagai lembaga berkumpulnya para ulama dan cendekiawan ini sering dipandang sebelah mata baik Pemerintah, DPRD maupun lembaga lainya.
Hal tersebut bisa terlihat anggran MUI tahun anggaran 2018 lalu MUI sebagai tenda besarnya umat Islam hanya mendapatkan kucuran Rp 200 Juta, padahal idialnya MUI harus mendapatkan minimal Rp 2 milyar/tahun.

Ketua MUI Kaltim KH Hamri Haz mengatakan MUI perlu dana besar untuk operasional seperti menggaji karyawan sekretariat, menggelar seminar, menggelar peringatan peringatan hari besar Islam, menghadiri undangan hingga membentuk kader ulama. Khusus untuk kader ulama kami sudah mencetak 120 ulama dengan biaya milyaran rupiah
“Maka kami di MUI kaget juga kok tahun ini MUI hanya dapat anggaran 200 juta sedangkan kegiatan MUI banyak la kenapa lembaga atau Ormas lain malah dapat banyak anggaran jadi kita di MUI Kaltim ini seperti anak tiri. Makanya kami ke Dewan untuk mengadukan sekaligus hearing, “ujar Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has kepada Komisi IV DPRD Prov Kaltim.
Padahal MUI punya usulan dana bansos sebesar Rp2,7 miliar dengan rincian akan dimanfaatkan MUI untuk melaksanakan program di sejumlah Komisi MUI diantaranya
Komisi Fatwa, Komisi Pengkajian dan Penelitian, Komisi Dakwah, Komisi Pendidikan Kaderisasi Ulama, Komisi Perempuan, Remaja dan Keluarga, Komisi Informasi LP POM dan lain lain.
Lanjut Hamri Has untuk itu kami para pengurus MUI mulai dari Ketua sampai Komisi menggelar hearing dengan Komisi IV DPRD Kaltim membahas terkait Hibah Dana anggaran operasional MUI Kaltim.
Untuk hearing ini Pengurus MUI dihadiri langsung Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has, Sekertaris Umum MUI Drs H Sahruddin Tarmidzi, Wakil Ketua MUI KH Haiban, Wakil Ketua MUI Drs HS Alwy AS, Wakil Katua MUI KH Muhammad Zaini Naim Wakil Sekertaris MUI Mansyah, Ketua Komisi dan ungsur sekertariat MUI Kaltim.
Sementara itu Hearing para pengurus MUI Kaltim dan jajaranya langsung diterima Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub didampingi Wakil Ketua Komisi IV Yahya Anja serta dua anggotanya yakni Nixson Butarbutar dan Siti Qomariah, bertempat di ruang rapat komisi IV DPRD Kaltim lantai 3, (1/04/2019) belum lama ini.
Menanggapi usulan MUI kaltim , Ketua Komisi I, Rusman Ya’qub menerangkan Komisi IV akan menyampaikan usulan dana hibah MUI ke Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun, serta mendorong usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam waktu dekat.
“Kalau kami dari komisi IV akan memperjuangkan program mereka. Kan intinya saat ini ada dua persoalan. Mereka (MUI) mengeluhkan alokasi anggaran yang dikucurkan pemerintah hanya sebesar Rp 200 juta tahun ini. Padahal, disampaikan tadi bahwa MUI telah mengusulkan dana bansos sebesar Rp2,7 miliar,” kata Rusman.
Anggaran sebesar Rp2 miliar saja, menurutnya masih tidak cukup untuk segala program dan kegiatan MUI dalam setahun. “Ini malah diberi Rp200 juta saja. Maka paling tidak Komisi IV akan memperjuangkan dana bansos ini, minimal Rp2 miliar,” ujar Rusman Ya’qub
Ketua Komisi IV DPRD Kaltim ini menilai penyaluran dana hibah (bansos) kepada MUI Kaltim harus diutamakan. Mengingat MUI kerap mengeluarkan fatwa dan kebijakan bagi hajat orang banyak.
Lanjut Rusman ya,quf, MUI juga mengeluh sistem laporan pertanggung jawaban dari Pemprov yang menuntut cepat laporan pertanggung jawaban bantuan, anggaran baru diterima 31 Desember bulan Januari sampai April tahun berikutnya sudah harus mempertanggungjawabkan dana bansosnya, ini terkadang yang menyulitkan para penerima Bansos.
“Kita dengar bersama tadi, bahwa laporan pertanggungjabawaban harus dilaporkan pada Januari. Sedangkan penerimaan anggaran tersebut, baru diberikan di akhir tahun. Jadi rentang waktunya sangat singkat. Tidak mungkin bagi penerima bantuan untuk memberikan laporan bulanan.
Sepanjang yang saya tau meskipun, jika memang pada Januari harus dipertanggungjawabkan. Laporan pertanggung jawabannya seharusnya dapat diberikan dalam kurun waktu 6 bulan dengan catatan. Setiap 3 bulan diberikan laporan kepada pemerintah atas proses berjalan itu,” tegas Rusman.
Rusman menilai, Pemprov Kaltim tidak boleh menyamakan MUI dengan organisasi kemasyarakatan lainnya. Pemerintah daerah harus memberi sedikit prioritas terhadap lembaga ini.
“Menurut saya tidak mendasar jika MUI hanya mendapat Rp200 juta Sementara layanan kepada publik begitu sistematis dan begitu luas. Dan kita minta kepada pemerintah daerah itu, bahwa organisasi MUI itu jangan disamakan dengan organisasi kemasyarakatan biasa,” pungkasnya.
Redaktur ; Moh Roghib, Komisi Kominfo MUI Kaltim