Soal Imunisasi MR LPPOM MUI Kaltim Ikut Keputusan MUI Pusat

Samarinda, MUI Kaltim- Kontraversi tentang penggunaan Imunisasi MR di sekolah sekolah di Indonesia, khususnya di Kaltim membuat keresahan sebagian masyarakat, bahkan ada masyarakat  yang menolak anaknya di vaksin MR karena ragu akan kehalalanya.

Ketua LPPOM MUI Kaltim H Sumarsongko

“ Banyak orang tua yang cemas dan bertanya  ke LPOM MUI Kaltim tentang aktifitas Dinas Kesehatan mengadakan Immunisasi ke sekolah sekolah menggunakan vaksin MR ke kami , masyarakat pada ragu akan kehalalan vaksin tersebut, bahkan katanya sekarang ini sudah banyak sekali beredar di media sosial, dampak buruk akibat imunisasi MR itu,” kata ketua LPPOM Kaltim H Sumarsongko.
Sumarsongko menyatakan, MUI memang telah mengeluarkan fatwa, bahwa imunisasi secara hukum boleh. Dengan catatan menggunakan bahan yang hala lKaitannya dengan imunisasi campak-rubella,

Menurutnya dalam fatwa MUI ada klausul yang menyatakan, pemerintah harus berusaha memberi kejelasan, bahwa bahan yang disuntikkan halal.

Namun sampai sekarang, menurut dia tetap belum ada penjelasan tentang hal tersebut. Maksudnnya pemerintah belum mengajukan sertifikasi terkait vaksin MR
Diketahui, pemberian vaksin MR di sekolah-sekolah di kaltim serentak dilaksanakan sejak 1 Agustus 2018 lalu. Setiap hari, Dinas menargetkan ke Puskesmas untuk melakukan imunisasi di semua sekolah yang ada di desa setiap harinya.

“Soal sikap LPPOM MUI Kaltim, kami mengikuti keputusan MUI pusat yang meminta Kementerian Kesehatan RI Menunda melaksanakan Imunisasi melalui Vaksin MR, MUI masih ragu akan kehalalanya,”Ujar Sumarsongko.

Lanjut Sumarsongko beberapa hari lalu  Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) melaksanakan silaturrahim dan pertemuan dengan Pimpinan MUI untuk konsultasi keagamaan dan permohonan fatwa tentang imunisasi MR yang diprogramkan Pemerintah. Pertemuan dilaksanakan pada Jumat (3/8/2018) selepas shalat Jumat, di lantai 2 Kantor MUI Jl. Proklamasi Jakarta mulai pukul 13.15 – 14.45. Pertemuan ini merupakan inisiasi kedua belah pihak,  sbg komitmen untuk menjamin kesehatan masyarakat dan menjamin hak beragama. Kemenkes mengajukan surat permohonan konsultasi keagamaan tanggal 24 Juli 2018, dan MUI bersurat kepada Menkes pada 25 Juli 2018.

. Dalam pertemuan tersebut, hadir dari MUI Ketua Umum MUI KH. Ma’ruf Amin,  wakil ketua umum,  beberpa ketua dan wakil sekjen MUI,  Direktur dan bbrpa wakil direktur LPPOM MUI, serta Sekretaris, bbrpa wakil sekretaris dan anggota Komisi Fatwa. Sementara dari Kemenkes,  hadir Menkes Ibu Nila Muluk,  Dirjen P2P,  Staf Ahli,  serta Dirut PT. Biofarma selaku importir vaksin MR yang digunakan u program imunisasi MR. Rapat dipandu oleh Direktur LPPOM dan diberikan arahan langsung Ketua Umum MUI.

Dalam pertemuan tsb,  MUI,  sesuai Fatwa Nomor 4/2016 menjelaskan: (i) Imunisasi pada dasarnya dibolehkan (mubah) sebagai bentuk ikhtiar untuk mewujudkan kekebalan tubuh (imunitas) dan mencegah terjadinya suatu penyakit tertentu. (ii) Vaksin untuk imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. (iii) Penggunaan vaksin imunisasi yang berbahan haram dan/atau najis hukumnya haram. (iv) Imunisasi dengan vaksin yang haram dan/atau najis tidak dibolehkan

kecuali:

  1. digunakan pada kondisi al-dlarurat atau al-hajat;
  2. belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci; dan
  3. adanya keterangan tenaga medis yang kompeten dan dipercaya

bahwa tidak ada vaksin yang halal.

. Dalam forum tersebut dijelaskan mengenai permasalahan yang muncul untuk memperoleh jalan keluar, di antaranya:

  1. Produk vaksin MR belum dimohonkan sertifikasi halal, sehingga belum ada pemeriksaan. Dg demikian tidak bisa dikatakan bahwa vaksin yg diproduksi Serum Institut of India (SII) tersebut halal atau haram. Kemenkes berkomitmen untuk memperhatikan aspek keagamaan dalam pelaksanaan imunisasi MR dg konsultasi dan peemhonan fatwa.
  2. Adanya keresahan masyarakat mengenai kesimpangsiuran informasi ttg kehalalan perlu segera direspon scr bijak dan agar ada kepastian serta ada panduan keagamaan yang tepat.

Beberpa kesepakatan yang menjadi hasil pertemuan adalah:

a  Menkes dan Dirut PT Biofarma sbg importir vaksin MR produksi SII berkomitmen untuk segera mengajukan sertifikasi halal atas produk vaksin MR dan permohonan fatwa ttg pelaksanaan imunisasi MR.

  1. Menkes RI atas nama negara mengirim surat ke SII untuk memberikan dokumen terkait bahan2 produksi vaksin dan akses untuk auditing guna pemeriksaan halal.
  2. Komisi Fatwa, atas permintaan Kemkes akan segera membahas n menetapkan fatwa ttg imunisasi MR dengan menggunakan vaksin (Roghib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *