Silaturahmi ke MUI Kaltim; MUI Berau Konsultasi Tangani Aliran Sesat

Samarinda, www muikaltim,org- Pengurus MUI (majelis Ulama Indonesia) Berau yang belum genap dilantik satu tahun mengadakan kunjungan ke MUI provinsi Kaltim Jalan Harmonica Samarinda. Kunjungan dan silaturahmi pengurus MUI Berau yang dipimpin sekretaris MUI Berau KH Rahman D dalam rangka konsultasi berbagai masalah yang dihadapi MUI Berau. Mulai dari masalah aliran sesat hingga soal minimnya anggaran yang diterima MUI Berau selama ini.
Sementara itu MUI Provinsi kaltim menerima kunjungan MUI Berau di Kantor MUI prov kaltim Jalan Harmonika Samarinda. Hadir dalam silaturahmi itu Ketua MUI kaltim KH Hamri Has beserta jajaranya.
Menurut Sekertaris MUI Berau KH Rahman D Kabupaten Berau mempunyai wilayah yang sangat luas. Kabupaten ini memiliki luas wilayah 34.127,47 km² dan berpenduduk 179.079 jiwa pada tahun 2019. Dan masih banyak daerahnya yang belum mulus Infrastrukturnya seperti daerah biduk biduk yang harus ditempuh jalan darat sekitr 7 jam.
Penduduk Kab Berau beragam agama, suku dan kebudayaan. Agama Islam merupakan mayoritas, tapi tidak sedikit aliran dan madzab, seperti aliran Noto Agung, Ahmadiyah LDDI( Pembaga Dakwah IslamLDII, Syiah , Islam jamaah dll.
Lanjut KH Rahman D di Kabupaten Berau juga ada beberapa organisasi Islam seperti NU (Nahdotul Ulama), Muhamadiyah, Persis. Kab Berau berbatasan dengan lintas Negara seperti Malaysia dan Filipina sehingga rawan penyelundupan, utamanya penyelundupan narkoba. Dan khusus narkoba ini Kab Berau semakin hari semakin marak.
“Karena daerah Perbatasan Kabupaten Berau juga jadi sasaran penyelundupan narkoba, untuk ini menurut Data BNN ( Badan Narkotika Nasional ) Berau, daerah paling ujung Provinsi kaltim ini narkobanya semakin tahun semakin marak, ini terbukti dengan membludaknya penjara yang 60 persen diisi kasus Narkoba,” ujar Sekertais MUI Berau.
Kata KH Rahman D karena banyaknya permasalahan di Berau mulai masalah agama, sosial, dan Kriminal seperti narkoba ini menjadi PR (Pekerjaan Rumah) MUI Berau yang harus diselesaikan dengan instansi terkait seperti kepolisian, BNN dan utamanya Pemda Berau.
“Jujur saja MUI Berau ingin minta petunjuk dan belajar dengan MUI Provinsi bagaimana cara mengatasi aliran sesat dan aliran aliran agama yang bermasalah, apalagi kami dapat tugas dari MUI Provinsi dan MUI Pusat untuk memantau aliran Seperti LDII dan Islam jamaah, kami sudah lakukan memantau LDII dan hingga kini kami belum menemukan kesesatanya,”ceritanya.
Sementara Itu Ketua MUI Provinsi Kaltim KH Hamri Has, merasa sangat senang bisa bersilaturahmi dengan MUI Kab Berau. Mengenai cara menangani aliran aliran yang bermasalah, bahkan dianggab sesat, MUI kaltim menghimbau kepada MUI Kab di kaltim Khususnya Berau, agar bijak dan kalau perlu dengan cara merangkul, dan bila dirasa sulit MUI Berau bisa kerja sama dengan MUI Provinsi khususnya dibidang Fatwa yang memang khusus menangani aliran aliran sesat bekerja sama dengan kejaksaan.
“MUI adalah sebagai tenda besar umat Islam dari berbagai organisasi dan aliran sehingga punya kwajiban untuk membina, mendidik dan merangkul organisasi organisasi Islam apalagi yang dianggab bermasalah oleh MUI seperti LDII dan Islam Jamaah, tetapi sekali lagi kita harus bijak,”Ujar KH hamri Has.
Lanjut KH Hamri mengenai LDII dan aliran Islam Jamaah MUI pusat memang perintahkan ke MUI Prov dan kab untuk memantau nya walaupun selama ini LDII sudah menyatakan berubah, walaupun dalam laporan laporan masyarakat masih aneh aneh seperti kalau ada gplongan yang bersilaturahmi bekasnya dicuci. Tapi MUI terus berkwajiban untuk membina, merangkul, bukan memusuhi. Tujuanya mereka agar kembali kejalan Ahli Sunnah wal-jamaah,
Mengenai pendanaan MUI KH Hamri Has menegaskan bahwa berdasarkan Kepres tahun 2014 untuk kelancaran pelaksanaan peranan MUI sebagai mitra Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan pendanaan kegiatan MUI. Pasal 4 (1) Bantuan pendanaan kepada MUI Pusat dibebankan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang agama. (2) Bantuan pendanaan kepada MUI Provinsi dan Kabupaten/Kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh kepala daerah@@
Pewarta /Redaktur Roghib