Sertifikasi Halal , Kemenag Kaltim Belum Siap Infrastruktur dan SDM nya

0

 

Kakanwil Kemenag Kaltim Sofyan Noor (Kanan)

Samarinda,www,muikaltim,org-Kibijakan kewajiban sertifikasi halal terhadap  produk makanan di wilayah Kaltim  ternyata belum bisa dijalankan  karena Kemenag Kaltim belum siap.baik SDM, sarana dan prasaranya  lainya. Untuk menopag kebijakan itu.

“Bagaimana mau dikatakan siap, kita belum punya auditor,  perangkat lainya juga belum siap, bahkan tempat saja Kemenag Kaltim belum bisa menyiapkan,” Ujar kakanwil Kemenag Prov Kaltim Sofyan Noor  didampingi Kabidang Bimbingan  Masyarakat Drs H .A,Nabhan di kantor Kanwil Kemenag kaltim jalan basuki Rahmad Samarinda belum lama ini.

Kepada  Wartawan Majalah Amanah Ummat dan www muikaltim Org, Sofyan Noor ,mengakui kalau mulai tanggal 17 Aktober 2019 kewenangan Sertefikasi halal bukan lagi pada LPOM MUI  tetapi sepenuhnya  kewenangan ada di Kemenag termasuk Kemenag Kaltim . Meski demikian ia mengakui saat ini ditingkat realisasi dilapangan belum memungkinkan.

“ Saai ini kita masih mempersiapkan payung hukum, infrastruktur, saat ini masing didorong pemerintah, percepatan itu dilakukan sehingga harapannya akhir tahun ini, atau tahun depan baru bisa direalisasikan,” Ujar Kakanwil. Sofyan Noor.

Ditanya Amanah Ummat kok belum siap ?padahal pemerintah sudah sejak tahun lalu mensosialisasikan, .”Ya karena kesibukan aparat kemenag yang luar biasa  sehingga persoalan Sertifikasi jadi terhambat hingga saat ini belum siap,” kata kakanwil.

Lanjut kakanwil.. jika ada pelaku UKM yang datang ke Kemenag kaltim  untuk mengurus sertifikasi saat ini belum bisa dilayani, ya sambil nunggu kesiapan kemenag untuk memprsiapakn segala sesuatunya,.

Kami juga  Selalu kordinasi dengan MUI Prov kaltim untuk menyiapkan segala perangkat yang diperlukan, karena nantinya  fatwa halal haramnya suatu produk tetap diwilayah MUI,”Lanjut Kakanwil.

Seperti diberitakan Kementerian Agama  pusat sudah menyiapkan aturan tentang penerapan Undang-undang  Jaminan Produk Halal mulai berlaku 17 Oktober 2019i. Kamenag sudah membahas rancangan aturan itu dengan berbagai pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Sampai pada hari ini, dari aspek hukumnya Kemenag sudah merampungkan rancangan Peraturan Menteri Agama tentang penyelenggaraan jaminan produk halal yang sudah kami bicarakan bersama stakeholder, khususnya dengan MUI,” kata Staf Ahli Kemenag, Janedri M di kantor kemenag Jakarta belum  lama ini.

Janedri mengatakan dalam proses sertifikasi produk halal nanti, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI akan menjalankan fungsi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Dia mengatakan Kemenag dan LPPOM MUI sudah menyepakati hal tersebut.

“LPH itu siapa kok belum terbentuk? bahwa saat ini kita sebenarnya sudah memiliki LPH, siapa? LPPOM MUI, dalam hal ini kami sudah sepakat meskipun baru informal,” ujarnya.
“Bahwa dalam rangka pemeriksaan atau pengujian produk yang diajukan sertifikasi halalnya nanti oleh pelaku usaha, yang melakukan pemeriksaan adalah LPH dalam hal ini adalah LPPOM MUI yang sudah Settle (mapan) sampai provinsi,” imbuhnya.
Setelah diperiksa LPPOM MUI, hasilnya akan diserahkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan disidangkan di MUI. Setelah MUI mengeluarkan fatwa halal, Kemenag akan menerbitkannya sertifikat untuk produk yang diajukan.
“Setelah itu (LPPOM MUI) selesai, disampaikan ke BPJPH untuk diverifikasi, disampaikan ke MUI, oleh MUI nanti langsung akan ditetapkan melalui sidang fatwa halal. Nanti hasilnya diserahkan ke BPJPH untuk diterbitkan sertifikat halalnya,” paparnya.

Pewarta: M Roghib

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *