Seminar Keumatan; MUI Kaltim Dorong Perda Wakaf
SAMARINDA ,WWW MUIKALTIM ORG- Wakaf merupakan bagian dari ibadah oleh umat Islam. Bahkan, ada anggapan belum sempurna iman seorang muslim kalau belum mau berwakaf untuk kepentingan umat dan orang banyak.
“ Banyak ibadah yang dapat dilakukan umat Islam khususnya seorang muslim untuk mendapatkan keridhoan dan kasih sayang Allah SWT. Salah satunya lanjut Isran, seorang muslim berwakaf yang dapat diberikan dalam berbagai bentuk atau tidak semata barang maupun uang (materi”, Kata Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor saat menghadiri sekaligus membuka Seminar Keummatan tentang Wakaf di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Jalan Pangeran Diponegoro Samarinda, belum lama ini.
Seminar digelar Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda bekerjasama Institut Agama Islam Negeri Samarinda dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim bertema “Urgensi Peraturan Daerah Dalam Mengatasi Problematika Wakaf di Kaltim” dan diikuti 150 peserta terdiri mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long Samarinda dan IAIN Samarinda, camat serta mubalig dan pengurus masjid se-Kota Samarinda.
Hadir Ketua MUI Kaltim H Hamri Has dan para narasumber Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto, Kepala Kanwil Kemenag Kaltim H Sofyan Noor, Wakil Ketua MUI Kaltim KH Mhammad Haiban dan dosen IAIN Samarinda Hj Abnan Pancasilawati.
Lanjut Isran , Wakaf ini bisa berbagai bentuk. Termasuk kemampuan dan ilmu yang kita miliki. Juga kekuasaan yang diamanahkan bisa dimanfaatkan untuk membantu serta meringankan orang lain. Terlebih membela dan memperjuangkan kepentingan serta kemaslahatan umat.
Sementara itu KH Haiban yang menjadi pembicara pada seminar Keumatan Wakaf mengataakan, selama ini wakaf terbatas pada tanah saja, padahal profesi juga bisa. Misal pengacara, atau dokter. Misal setiap hari Sabtu dia wakafkan untuk rumah sakit, nah hari Sabtu tidak dibayar karena sudah diwakafkan, itu wakaf profesi. Walaupun tidak punya harta profesi bisa.
“Selama ini wakaf terbatas pada tanah saja, padahal profesi juga bisa. Misal pengacara, atau dokter. Misal setiap hari Sabtu dia wakafkan untuk rumah sakit, nah hari Sabtu tidak dibayar karena sudah diwakafkan, itu wakaf profesi. Walaupun tidak punya harta profesi bisa,” ujar KH Haiban
Selain itu, lanjut mantan ketua Muhamadiyah Kaltim ini, wakaf berupa harta bergerak seperti kendaraan roda empat (ambulans), hingga uang pun diperkenankan. Hanya saja, wakaf dalam bentuk tanah memang yang paling lazim dan banyak ditemui.
Dosen STIH Awang Long Dr Kadarudin yang turut menjadi pembicara menuturkan UU Nomor 4/2004, dengan turunannya PP 42/2005 dan perubahannya PP 25/2018, belum cukup untuk menyelesaikan persoalan wakaf di daerah.
Karenanya, pihaknya mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim tentang wakaf. Pasalnya, di Kota Balikpapan dan Kabupaten Penajam Paser Utara sudah ada Perda mengenai Wakaf.
“Perda itu penting. Banyak permasalahan wakaf di masyarakat, terutama soal tertib administrasi. Misal harta bendanya sudah dijadikan wakaf, tapi sertifikatnya masih hak milik atau HGU, akan berimbas pada saat kewajiban kepada negara, padahal Fasum tidak bayar,” bebernya.
Seminar tersebut, kata dia, merupakan langkah awal mendorong bergulirnya pembahasan di tingkat legislatif ataupun eksekutif untuk lahirnya Perda Wakaf di Kaltim.( Roghib)