Seluruh Ormas Islam Kaltim Dukung Maklumat MUI Tolak RUU HIP

0
Sikap Ormas Islam Se Kaltim Menolak RUU HIP
Selurh Ormas Islam Se- Kaltim Menolak RUU HIP (Foto Roghib)

Samarinda- WWW MUI Kaltim,org-Mencermati  Rancangan Undang Undang RI tentang Haluan Negara (RUU HIP) Tahun 2020  dan membaca maklumat MUI pusat No Kep 1240/DP-MUI/VI/2020 yang menolak Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ediologi Pancasila (RUU HIP) , Pernyataan Sikap Pimpinan Muhamadiyah Nomor 09/PER/1.0/1/2020 dan sikap PBNU terhadap RUUHIP perkuat pancasila sebagai konsesus Kebangsaan.

Majelis Ulama Indonesia  (MUI ) Kaltim beserta para ormas Islam Kalimantan Timur  pada  hari kamis 26 Syawal 1441 H .18 Juni 2020 bertempat diaula Yayasan jabal Rahmah, Jalan Damanhuri,  meyatakan sikap menolak  Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang saat ini dibahas oleh para anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“Kami sengaja mengundang para tokoh Islam, Ulama dan ormas se Kaltim untuk menyatukan sikap mendukung maklumat MUI Pusat, Nahdhotul Ulama (NU) dan Muhamadiyah serta para Ormas Islam lain nya di Jakarta untuk menolak RUU HIP yang lagi dibahas di DPR RI,”Ujar KH Hamri Has.

Lanjut KH Hamri Has MUI sebagai payung  atau tenda besar mempunyai kewajiban untuk menyatukan sikap para tokoh dan ormas yang ada di kaltim.

Menurut KH Hamri  pertemuan tersebut dihadiri  17 organisasi Islam , diantaranya Ketua dewan  Pmpinan  MUI Prov  kaltim, KH Hamri Has, Ketua Muhamadiyah Kaltim KH Suyatman, Ketua NU Kaltim H Fauzi Bahtar, Ketua DPW Hidayatulooh kaltim, Muhammad  Tang. Ketua SyarikatIslam Kaltim, Ketua FPI Kaltim.

Ketua GP Ansor kaltim, Ketua Banser NU kaltim, Ketua Muslimat NU Kaltim Dan ormas lainya .

“ Hasilnya ke 17 ormas sepakat dan semua tanda tangan serta mendukung semua kesepakatan Pusat MUI, NU dn Muhamadiyah,”cerita KH hamri Has.

Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has Menandatangi Hasil Kesepakatan Seluruh Ormas Se-Kaltim( Roghib)

Sementara itu hasil kesepakatan semua ormas Islam di Kaltim yang hadir diantaranya:

Pertama , Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia dengan susunan sebagaimana yang tercantum  di dalam pembukaan Undang Undang Dasar 1945 sudah final dan cukup jelas oleh karena itu tidak diperlukan adanya penafsiran.

Dua, mendukung maklimat MUI Pusat No Kep 1240/DP-MUI/VI/2020 yang menolak Rancangan Undang Undang tentang Haluan Ediologi Pancasila (RUU HIP) dan siap untuk mengamankan.

Tiga, meminta kepada DPR RI membatalkan permanen Rancagan RUU HIP  tersebut dan minta DPR focus terhadap permasalahan Pandemi covid 19 dan dampaknya terhadap kehidupan social dan ekonomi.

Empat ,menghimbau kepada seluruh umat isam Kalimantan Timur agar tetap tenang tanpa mengurangi  kewaspadaan dan kesiap siagaan terhadap segala upaya penyebaran paham marxisme, komunis, maoisme, dengan berbagai cara yang licik.

Lima, Selalu siap mengawal Pancasila dari rongrongan  aknum aknum yang hendak mengganti  dengan idiologi yang lain secara terang terangan maupun secara terselubung  dan sistematis.

Enam, mendukung TNI untuk menndak tegas setiap usaha yang hendak mengganti pancasila dengan ediologi lain dan tindakan yang memecah belah  persatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Pewarta/Redaktur : M Roghib

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *