Pemda Kaltim Harus Beri Penguatan Lembaga Baznas

Samarinda,www .muikaltim,org- Kementerian Dalam Negeri melalui melalui Sekretarisi Jenderal, Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si mengirim surat edaran kepada Gubernur atau walikota. Dalam surat edaran pada 20 Agustus 2021 Nomor 420.12/4456/ tersebut Mendagri meminta Gubernur /walikota agar mendukung sepenuhnya Kelembagaan Baznas didaerah provinsi atau Kabupaten/Kota.
Dukungan tersebut dalam rangka mendukung gerakan cinta zakat dan mendorong kehadiran zakat, infak dan sedekah (ZIS) di tengah masyarakat oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Untuk memberikan payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan APBD untuk penguatan BAZNAS provinsi dankabupatern/kota, saat ini Kementerian Dalam Negeri sedang menyiapkan kebijakan terkait program/kegiatan yang dapat dijadikan instrument penguatan peran dan fungsi BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota
Seperti untuk operasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) provinsi dan Kabupaten/kota dalam bentuk belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Dalam rangka optimalisasi peran BAZNAS provinsi dan abupaten/kota dalam mendukung pengelolaan zakat, infak dan sedekah (ZIS), diminta perhatian Gubernur atau Walikota/Bupati agar dapat: a. Mengalokasikan anggaran APBD Tahun 2022 dalam bentuk hibah sesuai ketentuan perundang-undangan;
b. Melakukan penguatan sarana dan prasarana pendukung operasional BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota seperti kantor, internet, komputer, mebelair dan lain-lain;
c. Melakukan penguatan jaringan BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota melalui pembentukan Unit Pengelola Zakat (UPZ) pada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kecamatan, Kelurahan dan perusahan swasta di daerah;d. Menyampaikan laporan terkait tindak lanjut penguatan peran BAZNAS provinsi kepada Menteri Dalam Negeri, dan laporan BAZNAS kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Sekretaris DaerahProvinsi secara berkala per triwulan atau tiap 3 (tiga) bulan.
Warawan : M Roghib