
JAKARTA (muikaltim,or,id) Majelis Ulama Indonesia (MUI)Kalimantan Timur Hadiri Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang berlangsung di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Delegasi MUI kaltim dipimpin langsung oleh Ketua Umum MUI kaltim KH Muhammad Rasyid, Wakil didampingi Wakil Ketua Bidang fatwa H Makmun Syar,i, Bendahara Umum, HM Hifni Syarkawie dan Wakil Sekretaris Umum H Abu Bakar Madani
Kehadiran delegasi MUI Kaltim dalam forum nasional ini menjadi bagian dari kontribusi provinsi terhadap arah kebijakan keumatan dan kebangsaan yang dirumuskan dalam Munas XI MUI.
KH Muhammad Rasyid berharap dengan kembali terpilihnya Kiai Anwar sebagai Ketua Umum, MUI dapat melanjutkan perannya sebagai lembaga moral-keagamaan yang menjaga nilai-nilai Islam, memperkuat persatuan, dan memberi kontribusi nyata dalam proses pembangunan nasional.
Sementara itu KH Anwar Iskandar yang terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Periode 2025–2030. Dalam pidato usai penetapannya sebagai ketua umum, Kyai Anwar menegaskan bahwa sebuah jabatan adalah amanah besar yang baginya terasa seperti musibah, karena kelak pasti akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
“Hari ini saya mendapat amanah dari Munas XI MUI untuk memimpin kepengurusan MUI, ini adalah musibah bagi saya, karena bagaimanapun juga akan menambah tanggung jawab yang ujungnya pasti akan dipertanyakan nanti di hadapan Allah SWT,” kata Kiai Anwar saat pidato di penutupan Munas XI MUI di Jakarta,

Lanjut kyai Anwar tema Munas, “Meneguhkan Peran Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat”, bukan sekadar slogan, melainkan panggilan moral bagi seluruh ulama Indonesia.
“Kemandirian bangsa tidak serta-merta menjadi tanggung jawab pemerintah. Ulama dan para cendekiawan harus ikut memikul tanggung jawab itu,” tegasnya.
Menurut Kiai Anwar, hingga kini Indonesia masih menghadapi ketergantungan besar di berbagai sektor. Karena itu, ulama harus menjadi moral force yang memberikan pandangan, arahan, dan gagasan kebangsaan untuk mengurangi ketergantungan tersebut. (Roghib)
![]()