dr Sumarsongko dan Prov H Khairy Abusyairy LC M,Ag
Samarinda www,muikaltim,org-Kurang lebih 70 orang pengurus Masjid di Samarinda Kamis 11 Juli 2019 di Baliroom L.t 2 Hotel Grand Victoria JL Letnal Jendral S Parman No 11 Samarinda memperoleh pelatihan/penyuluhan tentang prosedur pemotongan hewan sapi maupun kambing yang hygenis dan halal sesuai syariah agama Islam.
Para pengurus Masjid memperoleh pandangan, wawasan dari 2 nara sumber yaitu Ketua LPPOM MUI prop Kaltim Sumarsongko dan dari Komisi Fatwa MUI Prov H Khairy Abusyairy LC M,Ag
Hadir dalam gelar tersebut Ketua MUI Prov kaltim KH Hamri Has, KH Khaiyr Abusyairi.Lc.M.Ag , Sekertaris MUI Prov Kaltim H Syahruddin Tarmiddi, Wakil Seketaris MUI Prov H Mansyah, Ketua LPPOM MUI H Sumarsongko, Direktur CV Berkah Salamah dan para undangan lainya
KH Khaiyr Abusyairi.Lc.M.Ag , mengatakan esensi dari pelaksanaan ibadah qurban adalah dalam rangka mendekatkan diri kepada Alloh. Masalah pemotongan hewaan qurban berbeda dengan penyembelihan hewan selain qurban.
Lanjut Doden IAIN ini, ibadah qurban harus memenuhi beberapa ungsur bagi penyembelih yaitu muslim dan baligh, mengetahui kafiat dan hukum hukum qurban. Hewan qurban yang disembelih, kalau sapi harus berumur 2 tahun, unta 5 tahun, kambing satu tahun lebih.
Waktu penyembelihan mulai habis shalat dan khutbah Idul Adha sampai pada tanggal 13 dhulhijjah dan proses penyembelihan harus benar yaitu menyembelih dengan memutuskan 3 saluran, saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah.
“Jadi menyembelih ada tata caranya yaitu putusnya 3 saluran saluran nafas, saluran makanan dan saluran darah.
dengan cara menabrakkan, membanting, menombak tidak sah penyembelih dan qurbanya,” Katanya.
Sementara itu Direktur Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kaltim , Sumarsongko menjelaskan tata cara penyembelihan yang benar. Ada tiga saluran utama yang harus terpotong yakni saluran makanan, napas dan saluran darah. Saluran darah pun terbagi dua yaitu arteri dan vena. Enam saluran darah itu harus terpotong semua. Tapi jika hanya memotong saluran darah dan napas saja sudah cukup tapi ada syaratnya. Darah yang mengucur harus selaras dengan denyut jantung.
“Kadang ada warna merah darah sudah dianggap terpotong, padahal arteri dan venanya belum terpotong. Makanya ada yang disembelih tapi masih bisa berdiri lagi,” bebernya.
Jika pemotongan dilakukan dengan benar, cukup lima menit, hewan kurban sudah mati. Jika sampai 10 menit belum merenggang nyawa, berarti ada yang salah dalam proses pemotongannya.
Kata Songko, menyembelih hewan ada adabnya. Hewan tidak boleh stres dan menyembelihnya dengan cara cepat. “Hewan yang stres biasanya dagingnya berwarna kehitaman. Itu stres akut. Kalau yang stres sesaat biasanya sebelum disembelih, warnanya agak pucat,” bebernya.
Tukang sembelih pun tidak boleh sembarangan dalam mengeksekusi hewan kurban. Hewan yang sakit seperti antraks dimana gejalanya mengeluarkan darah di mulut, hidung dan telinga tidak boleh disembelih. Termasuk hewan yang limpanya sakit. “Radang limpa, limpanya bengkak. Itu tidak boleh disembelih,” tambahnya.
Meski pun daging ternak halal, namun jika cara penyembelihan buruk tidak menjadikan berkah dikonsumsi. “Tidak haram cuma mengurangi nilai kehalalan sebab ada unsur penyiksaan. Kita wajib mensejahterakan hewan yang dipotong. Makan dan minumannya, juga tidak boleh dijemur harus diberi tempat bernanung,” tutup Songko.(Roghib)