MUI Kaltim Gelar Pelatihan Penyembelihan Hewan Qurban

0

Samarinda (MUI Kaltim) Untuk menambah pemahaman, serta pengetahuan kepada masyarakat tentang penyembelihan hewan sesuai syariat Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prov kaltim bekerjasama dengan LPPOM MUI Prov kaltim menggelar pelatihan tata cara penyembelihan hewan sesuai syariat pada tanggal 16/8 dii Gedung Lantai 1 MUI Prov Kaltim Jalan Harmonika Samarinda.

Hadir dalam gelar tersebut Ketua MUI Prov kaltim KH Hamri Has, KH Khaiyr Abusyairi.Lc.M.Ag , Sekertaris MUI Prov Kaltim H Syahruddin Tarmiddi, Wakil Seketaris MUI Prov H Mansyah, Ketua LPPOM MUI H Sumarsongko dan para undangan lainya.

Para Peserta dan nara Sumber Fhoto Bersama (Fhoto Ghib)

Ketua MUI Kaltim KH Hamri Has mengatakan pelatihan penyembelihan qurban ini dilaksanakan mengingat banyaknya masyarakat yang menyembelih hewan qurban di Indoneia ini, khususnya di Kaltim masih kurang pas , banyak cara yang dilakukan masih dengan cara menyiksa qurban.

Selain itu, sambung Mantan Ketum Basda kaltim ini kegiatan ini  juga bertujuan untuk memberikan tambahan pengetahuan secara komplit kepada para pelaku penyembelih. Sehingga mereka bisa mengetahui, dan bisa mempelajari keilmuan tentang cara-cara penyembelihan hewan qurban secara secara syari’at menurut ajaran Islam.

“Karena bagaimanapun secara syariat harus ada persyaratan hewan itu layak bersandang halal dan boleh dikonsumsi, salah satunya adalah harus membaca bismillah dan sholawat, pisau yang digunakan harus tajam, barangnya harus jelas bukan bangkai maupun barang curian.”

“Itu hanya sebagian kecil contoh sayarat yang harus dipenuhi, dan baru hewan itu bisa dikatakan halal. Nah pengetahuan seperti ini, yang harus dimiliki oleh para pelaku penyembilih,” ujarnya.

Lanjut Hamri Has menyembelih dengan cara ihsan adalah perintah Nabi , “beliau menyuruh menyembelih hewan qurban tanpa ada penyiksaan  seperti Sabdanya yang diriwayatkan  HR  Muslim “Sesungguhnya Allah menetapkan ihsan pada segala sesuatu. Maka jika kamu membunuh, lakukanlah dengan cara terbaik (ihsan); jika kamu menyembelih binatang, sembelihlah dengan cara terbaik (ihsan), tajamkanlah pisaunya dan senangkanlah dia”,”uyar Hamri Has menyitir Hadis Nabi SAW

Pembicara dari Dinas Penternakan kaltim Drh Dyah Anggraini mengingatkan masyarakat untuk tidak menyembelih hewan produktif. Hewan produktif yang dimaksud adalah sapi maupun kambing betina produktif.
Tindakan penyembelihan hewan kurban produktif dilarang dan bertentangan dengan program pemerintah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan melarang menyembelih ruminansia besar (sapi dan kerbau) maupun ruminansia kecil (kambing dan domba) yang masih produktif.
“Aturan kita melarang menyembelih hewan atau ternak ruminansia besar atau kecil yang masih produktif. Bahkan ada sanksi hukum dan dendanya. Untuk ruminansia besar minimal setelah berusia delapan tahun dan ruminansia kecil minimal usia empat tahun baru boleh disembelih,” kata Dyah Anggraini

Sementara itu Ketua Panitia penyembelihan qurban H Sumarsongko melaporkan peserta seminar berjumlah sekitar 50 orang berasal dari para pengurus Masjid se Samarinda, ketua MUI Kukar, tokoh masyarakat dan pengurus MUI Prov kaltim dan sebagai Nara sumber  KH Khairy Abusyairi.Lc.M.Ag Sekertaris Komisi Fatwa MUI Prov Kaltim dan Ketua LPPOM MUI Kaltim H Sumarsongkodan dari Dinas Penternakan kaltim.

“Kami memberikan sertifikat bagi pelaku penyembelih yang sudah lolos tes yang diselenggrakan oleh MUI tentang kemampuannya dalam memahmi teori dan juga aplikasi lapangan. Jadi benar-benar terbukti dengan sertifikat itu,” bebernya.

Pihak MUI berharap, para pemotong bisa melaksanakan penyembelihan sesuai dengan ajaran Islam, sesuai dengan hukum yang diajarkan dalam Al Quran dan as sunah, serta bisa membantu para penyembilih untuk menghalalkan hewan. “Dengan adanya pelatihan, masyarakat kita tidak ragu dan semakin mantap,” pungkasnya.(Ghib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *