MUI Kaltim Gelar Pelatihan Manajemen Masjid
Samarinda ,mui kaltim,or,id- Menurut Catatan Dewan Masjid Indonesia (DMI) , terdapat kurang lebih 850 ribu masjid dan mushalla , sementara menurut data Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020, jumlah masjid di Kaltim umlahnya mencapai 3.134 dan mushalla 2.973. Namun dari jumlah tersebut sebagian besar masjid perlu mendapat perhatian yang khusus dari semua pihak. Khususnya cara pemakmuran, pengelolaan keuangan dan manajemen masjid atau mushalla.
Memperhatikan kondisi ini, MUI Kaltim melalui Komisi Pemberdayaan Ekonomi Umat berinisiatif untuk mengadakan pelatihan terkait dengan manajemen , pengelolaan keuangan dan amal usaha masjid. Pelatihan digelar di Hotel Bumi Senyiur jalan Pangeran diponegoro no 17-19 samarinda, belum lama ini , 23 11 2022.
Dalam pelatihan dengan tema: Menciptakan sumber daya Manusia yang profesional ,akuntabel dalam mengelola keuangan , mewujudkan masjid yang mandiri dan sejahtera” . MUI menghadirkan 3 narasumber , yaitu H Rahmad Hidayat ,SE, MT (Bendahara Umum MUI RI) dengan materi :Kebijakan MUI dalam Pengelolaan Keuangan Masjid.

Pembicara kedua, Ferdiansyah ,SE (Disperindagkop dan UKM kaltim, dengan materi: Pembentukan Amal Usaha Masjid . dan pembicara ketiga Nafan,SE.M.Si dari BankmKaltimtara dengan Materi :Manajemen Pengelolaan Masjid.

Gubernur Kalimantan Timur H Isran Noor dalam sambutanya yang dibacakan Ketua MUI kaltim KH Muhammad Rasyid menyambut baik dan mengapresiasi Pelaksanaan kegiatan pelatihan yang di gelar MUI yang merupakan salah satu bentuk upaya dalam mengoptimalkan manajemen pengelolaan masjid .
“Saya salut dan mengapresiasi MUI yang telah melakukan pelatihan manajemen masjid dan semoga kedepannya manajemen masjid tambah profesional , akuntabel dan masjidnya tambah sejahtera , mandiri dan makmur,”ujar Gubernur kaltim.
Sementara itu Dr H Rahmad Hidayat,SE,MT dalam makalahnya menyampaikan bahwa manajemen masjid meliputi planning, organizing, actuating dan controlling.Para pengurus masjid merencanakan tujuan dan capaian capaian yang akan didapat oleh masjid, baik dari segi SDM nya , maupun dari segi keuangannya”
“Ungsur ungsur yang perlu diterapkan pengurus masjid adalah planning, organizing, actuating dan controlling”, jelas H Rahmad Hidayat
Narasumber kedua , Ferdiansyah SE, memaparkan bahwa amal usaha masjid bisa dikelola menjadi 2 jenis usaha , yaitu koperasi dan UKM. Analisis bisnisnya adalah berdasarkan potensi usaha, kelembagaan, pembinaan dan kemitraan.
“Kelembagaan dapat berupa koperasi sedangkan yang menjadi Pembina bisa dari MUI maupun disperindag,” kata Ferdiansyan.
Menurut Ferdiansyah, usaha usaha koperasi di masjid bisa dikembangkan seperti Konsumsi, produksi, jasa hotel (Proyek konstruksi), simpan pinjam , pemasaran dan lain lain.
Naf’an SE, M.Si sebagai nara sumber ketiga mengatakan, jika dana masjid bisa dikelola dengan baik ,harapannya bisa mengatasi masalah masalah yang dihadapi oleh masyarakat, terutama sekitar masjid. Prinsipnya menurut karyawan bank Kaltimtara itu konsep manajemen masjid meliputi:Pemetaan, pelayanan dan pemberdayaan.
Ketua Panitia pelatihan manajemen , pelaporan keuangan dan amal usaha masjid yang sekaligus sebagai ketua komisi pemberdayaan ekonomi umat MUI Provinsi kaltim Akhmad Sofyan Herman,MM melaporkan,tujuan pelatihan adalah dalam rangka , Pertama, Mewujudkan konsep pengembangan dana masjid untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi umat.Kedua, meningkatkan kemampuan sumber daya manusia , manajemen keuangan, sarana dan prasarana bagi pengurus masjid dan ketiga, mewujudkan masjid yang mandiri dan sejahtera.
Menurut tokoh Muhammadiyah kaltim ini, pelatihan diikuti 86 peserta yang terdiri dari unsur Pengurus MUI kabupaten/kota, Pengurus masjid kabupaten kota se-kaltim dan anggota Forum Komunikasi penyuluh agama islam kota samarinda.
Redaktur/wartawan: M Roghib