MUI Kaltim Gelar Diskusi Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

0
MUI Kaltim Gelar Diskusi Upaya Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid

SAMARINDA,muikaltim,ir,id– Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Kalimantan Timur  melalui komisi Hukum dan Perundang undangan-menggelar diskusi  Upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf masjid, digelar di Hotel Grand Sawit di jalan Basuki Rahmad Samarinda , Sabtu 2 September 2023.

Sekretaris Umum MUI Kaltim Drs H Samudi yang membuka acara diskusi, dalam sambutanya merasa prihatin banyak masjid yang tidak ada sertifikatnya, sementara  gereja hampir semua bersertifikat.  Kondisi tersebut, tentu saja rawan untuk digugat.

“Sebagai mantan Kemanag di Kukar, saya berpengalaman mengurus sertifikat  Madrasah dan 16 KUA dengan berbagai kendala ,namun dengan kesungguhan berhasil mendapat sertifikat.Tapi saya banyak temui masjid di Tenggarong tidak ada sertifikat, kalau gereja rata rata malah sudah bersertifikat, dan ini  tantangan bagi pengurus masjid,”kata pensiunan Kemenmag Prov kaltim ini.

Samudi menghimbau para pengurus masjid untuk mengurus ikrar waqaf karena itu merupakan persyaratan untuk menmgurus sertifikat .Saat ini  masih banyak tanah wakaf masjid di Indonesia yang belum memiliki legalitas dan bermasalah dengan ahli waris. ”Penyerahan wakaf oleh orang tua zaman dulu kan tidak ada hitam di atas putih. Untuk itu pengurus masjid mesti segera mengurus legalitas tanah wakaf masjid tersebut, ” katanya.

Muhammad Tang sebagai wakil ketua bidang perundang –undangan marasa lega program di bidangnya bisa  menggelar kegiatan yang cukup penting bagi umat islam, yaitu ikut memakmurkan masjid.

“Alhamdulillah komisi  Hukum dan Perundang –undang bisa menggelar diskusi upaya percepatanb sertifikat tanah wakaf mesjid ini termasuk katagori memakmurkan masjid,” kata KH Muhammad Taang.

Selanjutnya Wakil Ketua Pembina Hidayatulloh Samarinda ini merasa prihatin banyak masjid dapat wakaf dari masyarakat tetapi banyak yang belum punya sertifikat, ini tentu sangat rentang adanya sangketa, baik dari keluarga pemberi wakaf,dari pengusaha atau,bahkan pemrintah.

Mohammad Tang  mengatakan banyak tanah wakaf yang dikuasai kembali oleh anak dan cucu wakif atau orang yang mewakafkan. .oleh karena itu menjadikan sangat penting  untuk disertifikatkan.

Masing masing nara sumber menyampaikan makalahnya.

Sementara itu ketua pelaksana diskusi percepatan  sertifikat tanah wakaf H Sularmo,Ssos,SH melaporkan  latar belakang daridapa diskusi ini adalah Saat ini, masih banyak tanah wakaf yang digunakan untuk mendirikan masjid dan mushala, belum bersertifikat. Salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya persentase tanah wakaf masjid dan mushala yang bersertifikat adalah proses sertifikasi yang terkesan dipersulit.

Untuk jumlah peserta sekitar 100 orang, terdiri dari pengurus Masjid se-Samarinda, Pengurus MUI Provinsi kaltim, Pengurus MUI Samarinda, Para Kepala KUA Se- samarinda, anggota Dewan Masjid Indonesia (DMI) Prov kaltim dan DMI Kota Samarinda.

Lanjut H Sulamo sebagai nara sumber pada diskusi ini H Isnaini (Kanwil Kemenag kaltim dengan membawa makalah “Akta Ikrar Wakaf Sebagai Dasar Sertifikasi Tanah  Wakaf Masjid”, nara sumber kedua Sekretaris DMI kaltim M Idris dengan makalah”Data dan Kendala  Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid di Kalimantan Timur.

Nara sumber terakhir          dengan makalah” Proses Percepatan Sertifikat Tanah Wakaf Masjid.” Sementara H Hasanudin Daeng Naja S.H,M HUM M.Kn (ketua Komisi Perundang undangan MUI kaltim).

(Ghib/komisi Infokom MUI Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *