Menyembelih Hewan Qurban Yang Halalan Thoyiban
Allah telah memerintahkan kepada umat manusia untuk mengkonsumsi yang halal sesuai dengan firmanNyيَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُواْ مِمَّا فِي الأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّباً وَلاَ تَتَّبِعُواْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu” (Q.S. Al Baqarah : 168).

Bicara halal dan qurban tidak bapat dipisahkan , mencari yang halal perintah Alloh, begitupun qurban juga . Qurban adalah perintah Alloh seperti di QS. Al-Kautsar ; a.. Sesungguhya kami telah memberikan kepadamu sungai di sorga kebaikan yg banyak). b. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang yg membencimu, dialah yg terputus. Ada juga hadis yang menerankan “aBarangsiapa mendapatkan kelapangan dalam rizki namun tidak mau berkurban maka janganlah sekali-kali mendekati tempat Shalat kami” diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad.
Sementara itu hewan yang akan disembelih 1. Hewan ternak harus termasuk dalam klasifikasi hewan Qurban yang boleh disembelih dan halal dikonsumsi berdasarkan syariat Islam. 2. Hewan dalam kondisi sehat dan tidak cacat. 3. Cukup umur. 4. Disarankan yang jantan.
Yang menyembelih syaratnya 1. Orang muslim yang taat. 2. Sudah dewasa.
- Memiliki pengetahuan tentang hewan yang halal dan haram untuk di sembelih.
- Memiliki pengetahuan tentang cara penyembelihan yang halal. Sedangkan hewan
Memperhatikan Hewan Qurban
Hewan adalah mahluk bernyawa yang mempunyai perasaan /indera oleh karenanya saat ini cara-cara manusia memperlakukan hewan sudah diatur dengan ketentuan-ketentuan hukum yang dikenal dengan azas-azas kesejahteraan hewan .
Apa Pengertian umum kesejahteraan hewan (Kesrawan )adalah bilamana kita akan mendefinisikan status keadaan fisik dan status keadaan kejiwaan (psikologi) dari hewan. Hewan adalah makhluk bernyawa ciptaan Tuhan yang tidak bisa dipukul rata status kesejahteraannya, oleh karena sangat variatif serta perlu diteliti dan kemudian ditetapkan secara ilmiah, kekhususan setiap spesias sebagai makhluk hidup
Prinsip-prinsip Kesrawan :Ada hubungan yang kritikal antara keswan
dan kesrawan . Bahwa 5 Kebebasan (5 F) yang terkenal di dunia internasional yaitu :Bebas lapar ,haus dan malnutrisi, Bebas dari ketakutan dan stress, Bebas dari ketidak nyamanan fisik dan suhu udara, Bebas dari kesakitan,kecederaan dan penyakit
Bebas untuk mengekspresikan pola perilaku normal
Adalah dapat menjadi acuan yang berguna dalam mengukur kesrawan
Pasal 66 ayat 2f
Pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit ,rasa takut dan tertekan ,penganiayaan dan penyalah gunaan dan 2g.dan perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan
Dalam rangka pelaksanaan Qurban maka ada 3 hal yang dipertanggung-jawabkan baik secara syariat Islam maupun secara UU yaitu :
Bagaimana kita memperlakukan hewan dan mempersiapkannya agar layak dengan tidak melupakan bahwa hewan adalah mahluk hidup(bukan barang)
Berdasarkan pemeriksaan ante-mortem dinyatakan SEHAT( oleh Petugas Dinas/Dokter Hewan) dan secara umum terlihat bulu bersih dan tidak kusam, lincah, napsu makan baik, suhu tubuh normal, lubang kumlah (mulut, mata, hidung, telinga dan anus) bersih dan normal. Tidak cacat, misalnya pincang, buta, mengalami kerusakan telinga, dll. . Cukup umur : a). Kambing/domba : berumur di atas 1 (satu) tahun ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap (lihat gambar 1a), b). Sapi/kerbau : berumur di atas 2 (dua) tahun ditandai dengan tumbuhnya.
Sepasang gigi tetap ,4. Tidak kurus sekali (relatif) 5. Jantan (Rekomendasi): a). Tidak dikastrasi/dikebiri, b). Testis/buah zakar masih lengkap (2 buah) dan bentuk serta letaknya simetris.
Perlakuan hewan sebelum disembelih
Pemeriksaan ante-mortem oleh petugas berwenang.Hewan Harus diperlakukan secara wajar dengan memperhatikan azaz kesejahteraan hewan agar hewan tidak stress dan daging yang dihasilkan berkualitas baik.
Diistirahatkan sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelum disembelih.
Diberi pakan dan minum yang cukup
Persyaratan penyembelih Laki – laki muslim dewasa.Taat beribadah.
- Sehat jasmani dan rohani.4. Memiliki pengetahuan dan keterampilan teknis dalam penyembelihan halal yang baik dan benar (ada bukti sertifikat pelatihan dari MUI atau lembaga yang berkompeten) ( H Sumarsongko Ketua LPPOM MUI Kaltim)