Hadapi Ramadhan KPID Kaltim Gandeng MUI Awasi Siaran Dakwah

0
Pengurus MUI dan KPID Kaltim (Foto Heldyanur)

SAMARINDA-muikaltim,or,id- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID)KalimanTimur  bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur terkait pengawasan materi isi siaran dakwah  bulan Ramadan

Ketua KPID Kaltim Irwansyah mengatakan , Nota kesepakatan  dibuat bersama MUI kaltim. KPID ingin keselarasan dan kmesepahaman bersama MUI, yaitu tentang ceramah ceramah para dai selama bulan Ramadhan tidak bolih melenceng dari yang digariskan MUI.

“ Nota kesepahaman bersama  KPID Kaltim dan MUI Kaltim dengan mengingatkan siaran dakwah Ramadan tidak menghadirkan narasumber yang belum terverifikasi oleh MUI serta isi materi yang berpotensi memecah belah umat beragama,” kata  Irwansyah  di Ruang Rapat kantor MUI provinsi Kaltim, Samarinda,  belum lama ini(16/3/23) .

Irwansyah  menegaskan saat ini bukan saatnya untuk saling bersaing dalam penyiaran tapi saling bersinergi untuk kepentingan bersama.

Ketua Umum KPID Kaltim Irwansyah  menyebut MUI adalah lembaga keumatan yang bisa dijadikan mitra untuk mensosialisasikan  ceramah cerah yang sehat.

“Dalam mengawsi penyiaran yang sehat kami sangat membutuhkan kerjasama dengan MUI agar  semua pihak kalau mengundang ceramah tidak sembarangan dan harus benar benar terverivikasi oleh MUI atau lembaga lain yang berkopenten.

Ketua MUI Kaltim KH. Muhammad Rasyid mengatakan pihaknya siap melaksanakan kerja sama dan ingin hal ini dilakukan bukan hanya menjelang bulan Ramadan namun dapat terus berkelanjutan.

Dikatakan, sebenarnya MUI tidak dapat melarang orang untuk berdakwah. Namun keinginan KPID Kaltim ini disambut baik MUI sehingga sistem dapat dibenahi dan tidak  ada lagi siaran-siaran nakal.

“Sebab, apabila ada sesuatu yang dibungkus dengan agama, hal itu menjadi sangat sensitif bagi masyarakat,” ujar  KH.Muhammad Rasyid. (heldy)

Pewarta    :  Heldy

Redaktur: M Roghib

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *