LPPOM MUI Kaltim Gelar Pelatihan Penyusunan Jaminan Halal

Samarinda, WWW,MUIKALTIM, ORG- Lembaga Pengkajian Pangan Obat Makanan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) melaksanakan Pelatihan Penyusunan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Pelatihan yang berlangsung Kantor MUI Kaltim belum lama ini ( 3-4 Agustus 2019) ini, Pesertanya meliputi Perusahaan Catering, Restaurant, Bakery, Ayam Geprek dan Kosmetik. Peserta berjumlah 25 orang terdiri dari daerah Balikpapan, PPU, Kubar, Berau dan Paser.
Dalam sambutanya di pembukaan kegiatan tersebut Ketua Majelis Ulama kaltim KH Hamri Has sangat mendukung digelarnya Pelatihan Penyusunan Sistem Jaminan Halal (SJH).
Pelatihan yang berlangsung Kantor MUI Kaltim belum lama ini ( 3-4 Agustus 2019) ini. sertifikasi secara Online dan yang jelas program ini akan memudahkan para pelaku usaha untuk mengurus sertifikasi halal.
“Sekarang ini banyak warung makan atau restoran yang berlabel halal, padahal belum mengurus sertifikasi halal dari MUI.padahal masalah halal tidak bisa direkayasa yang halal itu jelas yang haram juga jelas dan kita sebagai ummat islam harus mencari yang halal,”Ujar KH hamri Has.
Soal Halal dan Haram ini KH Hamri mengutip hadis Nabi Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya.
Kepada Media Ketua LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko menuturkan, UU Jaminan Produk Halal telah diterbitkan 2014 lalu.
Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk teknis UU 33/2014 tersebut, diperkirakan akan terbit Oktober 2019 ini.
“Semua produk wajib bersertifikat halal. Kecuali yang memang tak halal. Mengandung babi, dan alkohol harus ada keterangannya,” kata Sumarsongko.
Berlakunya UU tersebut, kata Sumarsongko membuat semua produk yang diperdagangkan harus mengantongi sertifikasi halal.”Termasuk pakaian. Juga harus sertifikasi halal,” katanya lagi.
Di Kaltim, kata Sumarsongko, semakin banyak pengusaha yang peduli dengan sertifikasi halal.
“Termasuk pakaian. Juga harus sertifikasi halal,” katanya lagi.
Pengusaha sadar, sertifikasi halal sangat menunjang penjualan produk mereka, bahkan yang ikut pelatihan tidak hanya pengusaha muslim. Semua ingin produknya bersertifikat halal. Karena, halal bisa menaikkan nilai jualnya. Halal itu untuk semua manusia, bukan muslim saja,” ungkap Sumarsongko.
Pasalnya, lanjut Sumarsongko, kehalalan suatu produk juga satu paket dengan kesehatan, higienitas, dan bermanfaat. Hal inilah yang mendasari pemerintah menerbitkan UU 33/2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
“Kenapa diatur demikian, untuk melindungi dan menenteramkan. Karena halal satu paket dengan sehat, higienis dan bermanfaat,” kata Sumarsongko.
Dari hasil pelatihan tersebut, para peserta akan diminta menyusun buku manual mengenai sistem jaminan halal (SJH), pada tempat usahanya masing-masing.
“Mereka harus bikin manual book untuk panduan mereka sendiri. Nanti kita lihat manual booknya. Karena halal itu bukan hanya bahannya saja. Tapi meliputi proses masak, penyajian, hingga siapa yang masak,” tutur Sumarsongko.
Pewarta:Roghib