SAMARINDA (muikaltim Or Id) ) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Timur Melalui Komisi Perempuan ,Remaja dan keluarga (PRK) bekerja sama dengan PW Muslimat NU Provinsi Kalimantan Timur menggelar talkshow Perempuan peduli Hak Waris yang diselenggarakan di Hotel Bumi Senyiur LT 2. Jalan pangeran Diponegoro Samarinda.,Kamis /19 Juni 2025.
Dalam Talkshow ini MUI menghadirkan pakar ilmu waris dari (Universitas islam Indonesia ( UINSI) Samarinda Dr H Akhmad Haris,M.S.I dengan moderator dari Komisi PRK MUI dan Dosen UINSI Dr Hj Wahdatun Nisa,MA
Hadir dalam Talkshow, Para Pengurus dan Ketua komisi MUI kaltim, Ketua dan anggota PW Muslimat NU kaltim, Anggota dan Ketua PW Aisyiah dan organisasi organisasi perempuan di bawah pemerintah provinsi Kaltim, anggota majelis taklim yang berjumlah dan undangan lainnya yang berjumlah sekitar 500 orang.
Ketua MUI KH Muhammad Rasyid mengapresiasi kegiatan yang digelar Komisi PRK kaltim, karena kegiatan yang dihadiri 90 persen perempuan ini suatu hal yang sangat penting karena masalah waris adalah masalah yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari hari “Saya sangat mengapresiasi langkah Komisi PRK yang telah mengadakan Talkshow ini. Ini merupakan langkah konkret dalam upaya meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hukum waris Islam,” ungkap KH Muhammad Rasyid
Lanjut KH Muhammad Rasyid Dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 11.12 dan 176, masalah warisan yang disebutkan secara umum terfokus pada dua hal utama: harta warisan yang ditinggalkan dan ahli waris yang berhak menerimanya. Pembagian harta warisan ini diatur dalam hukum waris Islam, yang menentukan siapa saja yang berhak menerima warisan dan berapa bagian masing-masing.
Lanjut Imam besar Islamic center Samarinda, ini islam sudah jelas mengatur masalah waris, namun terkadang umat ini yang enggan melaksanakan hukum waris yang sesuai agama. Ada juga yang menganggap hukum waris tidak relevan lagi jaman sekarang sehingga membagi waris sesuai seleranya.
“Banyak masyarakat yang membagi waris berdasarkan keinginan ahli waris, perempuan dan laki laki di bagi sama saja. Ini yang terjadi di masyarakat,”tegasnya.
Ketua Bidang PRK MUI kaltim ,Dr.HJ Aminah HJS.M.Pd yang juga mewakili ketua panitia mengatakan Talkshow perempuan peduli waris digelar karena banyaknya problematika hukum waris Islam dan harta bersama dalam perkawinan di masyarakat.
HJ Aminah merasa prihatin banyaknya curhatan dari masyarakat yang menjadi korban rumah tangga karena kurang memahami masalah warisan.Ada orang tua menikah lagi dengan istri baru, si suami meninggal istri yang baru dianggap tidak menerima warisan hingga sampai terusir dari keluarga suami, ada juga karena bapaknya kawin lagi anaknya yang perempuan tidak diberi warisan.
“Semoga dengan adanya kegiatan ini masyarakat semakin tercerahkan terutama masalah warisan,”jelasnya.
Sementara itu narasumber tunggal talkshow MUI Kaltim Dr H Akhmad Haries ,M.S.I menjelaskan , ada empat kewajiban utama ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, yaitu: 1) mengurus jenazah, 2) menyelesaikan utang-utang pewaris, 3) melaksanakan wasiat pewaris (jika ada), dan 4) membagikan harta warisan.
Jelas Dr H Akhmad Haries Pertama, mengurus Jenazah ini Ini mencakup memandikan, mengkafani, menyalatkan, dan menguburkan jenazah sesuai dengan syariat agama dan adat istiadat yang berlaku Kedua, Menyelesaikan Utang-utang Pewaris, semua hutang piutang pewaris, termasuk biaya perawatan medis (jika ada), harus dilunasi terlebih dahulu dari harta warisan sebelum harta tersebut dibagikan.
Ketiga, melaksanakan Wasiat Waris , jika pewaris meninggalkan wasiat, yaitu pesan atau pemberian tertentu yang akan dilaksanakan setelah meninggal, ahli waris wajib melaksanakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, keempat, Membagikan Harta Warisan.
“Setelah kewajiban mengurus jenazah, melunasi utang, dan melaksanakan wasiat selesai, barulah harta warisan dapat dibagikan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku Penting untuk dicatat bahwa pembagian harta warisan harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik itu hukum waris Islam maupun hukum perdata,” jelas Akhmad Haries.
Akhmad Haries melanjutkan, yang harus dipahami masyarakat adalah adanya hibah . Perbedaan utama antara hibah dan warisan terletak pada waktu pemberian dan status pemberinya. Hibah diberikan oleh seseorang yang masih hidup kepada orang lain, sedangkan warisan terjadi setelah seseorang meninggal dunia.
“ Hibah bisa bertujuan untuk memberikan bantuan finansial langsung atau sebagai bentuk kepedulian dan kasih sayang. Itu bisa diberikan kepada anak kandung, anak angkat, keponakan, bahkan bisa orang lain, dan ini syah dan harus ada surat menyurat yang ditandatangani penghibah dan notaris,” ujarnya.
Jelas Akhmad Haries yang menjadi masalah selama ini masalah seringkali menjadi rumit karena campur tangan pihak lain yang bukan ahli waris. Campur tangan ini bisa berupa ikut campur dalam proses pembagian, mempengaruhi keputusan ahli waris, atau bahkan mengklaim hak atas harta warisan yang bukan miliknya.
Akhmad menyarankan agar tidak menjadi masalah, cepat warisan dibagi jangan ditunda tunda, selanjutnya pakailah cara membagi waris dengan hukum agama, ahli waris harus terbuka jangan ada yang ditutup tutupi, apalagi adanya penggelapan dan libatkan orang yang ahli dalam soal warisan.(Roghib)