SAMARINDA (Amanah Ummat.Com) Ketua MUI Kota Samarinda memberikan wejangan kepada para pengurus MUI kecamatan agar bersedia menjadi perpanjangan tangan MUI kota/Kabupaten, umpamanya Menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar berbagai ormas dan lembaga Islam tingkat desa atau kecamatan.
“Masyarakat yang mau konsultasi tidak harus datang ke MUI kota, cukup dengan MUI kecamatan, misalnya ada orang yang ingin konsultasi masalah waris, masalah perkawinan, masalah rumah tangga, hibah dan lain lain bisa cukup menghadap pengurus MUI kecamatan, tidak perlu jauh jauh ke MUI Kota /MUI Kabupaten. “ujar Ketua MUI Kota Samarinda KH Muhammad Mundzir saat pembentukan MUI Kecamatan Samarinda ulu belum lama ini, di kantor MUI kota Samarinda.
Menurut Mantan Ketua NU Kota Samarinda ini menjadi Ketua MUi di Kecamatan tidak harus bergelar ulama atau kyai , tapi harus paham , menerima dan menjalankan pedoman dasar dan pedoman rumah tangga organisasi Majelis Ulama Indonesia, serta program kerja dan peraturan-peraturan Majelis Ulama Indonesia.
Lanjut KH Mundzir kepengurusan MUI Kecamatan harus diambil dari beberapa unsur masyarakat seperti dari Muhammadiyah, NU, persis, Al wasathiyah, dan dari unsur ini diharapkan ada ulama yang paham agama sehingga bila ada masyarakat yang meminta fatwa, minta pendapat dan konsultasi , mereka bisa mengatasinya, namun bila kecamatan tidak sanggup bisa diteruskan ke MUI Kota.
“Jadi ketua MUI kecamatan bisa menunjuk unsur yang paham masalah yang dihadapi masyarakat, disitu kan ada komisi fatwa .Jadi tidak harus ketua MUI sendiri, walaupun lebih baik bila ketua MUInya mampu menyeleseikan masalahnya sendiri,” ujar KH Muhammad Mundzir.
KH Muhammad Mundzir berpesan seluruh pengurus MUI , khususnya MUI Kecamatan dilingkungan MUI Samarinda agar mewaspadai adanya unsur-unsur aliran sesat yang menjadi pengurus MUI.
“Jangan sampai ada unsur-unsur aliran sesat, aneh yang masuk dalam kepengurusan MUI, kita harus mengikuti pedoman yang digariskan MUI pusat agar MUI daerah tidak Kontaminasi dengan aliran aliran yang aneh, atau bahkan sesat,” pesannya.
Begitu juga, kata Ketua MUI , soal yang masih kontroversi hukumnya seperti masalah rokok, ada yang mengatakan boleh, makruh, bahkan ada yang mengharamkan, hal ini para pengurus MUI kalau bisa jangan merokok ditempat umum, karena dimata masyarakat para ulama ini menjadi contoh dan teladan
“kalau bisa para pengurus MUI jangan merokok disembarang tempat, kalau terpaksa ya sembunyi sembunyi, pengurus MUI memang punya beban harus menjadi contoh dan tauladan bagi masyarakat, “harap KH Muhammad Mundzir
Sementara Sekretaris MUI Kota Samarinda KH Suparman menjelaskan, Kota Samarinda terdiri dari 10 Kecamatan, yaitu , Loa Janan Ilir, Palaran, Samarinda Ilir, Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Samarinda Ulu, Samarinda Utara, Sambutan, Sungai Kunjang, Sungai Pinang.
Dari 10 kecamatan baru terbentuk MUI di 3 kecamatan, yaitu Kecamatan Sungai kunjang, Kecamatan Sambutan, Dan Kecamatan Samarinda ulu.” kita dorong terus para tokoh masyarakat yang belum membentuk MUI Kecamatan akan segera menyusul hingga 10 kecamatan terbentuk semuanya,” harap KH Suparman.(Ghib)