Ketua BNNP Kunjungi Ke Kantor MUI Kaltim
Samarinda-www.muikaltim.org- Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Drs Raja Haryono didampingi Kabid Pemberantasan BNNP Kaltim AKBP Halamoan Tampobolon silaturahmi dengan pengurus MUI Kaltim.
Kedatangan Raja Haryono disambut Ketua MUI Kaltim KH Has , Wakil Ketua MUI Kaltim KH Muhammad.
Menurut Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim Brigjen Pol Drs Raja Haryono dan jajaranya sengaja ke Kantor MUI dalam rangka silaturhmi dan minta dukungan nyaI untuk memberantas narkoba di Kaltim.
“Alhamdulillah kami dari BNNP Kaltim bisa silaturahmi dengan pengurus MUI, kami juga berharap kedepanya antara MUI dengan BNNP bisa bekerja sama dan saling sinergi utamanya untuk mencegah dan memberantas narkoba di Kaltim,” Kata Raja Haryono.
Kepada Ketua MUI Kaltim , Brigjen Pol Dr Raja Haryono mengungkapkan penyalahgunaan narkotika cenderung meningkat, khususnya di kalangan generasi milenial dengan rentan usai 15-35 tahun.
Oleh sebab itu,BNNP kltim mengajak seluruh lapisan masyarakat termasuk ulama untuk memberantas narkoba, Raja Hryono mengatakan saat ini banyak bandar narkoba yang menyasar masyarakat kelas bawah di desa-desa untuk menjadi konsumen baru narkoba.
“Kalau kita sudah tahu ancaman tersebut kenapa kita tidak jaga. Siapa yang menjaga, ya kita semua mulai dari pemerintah, ulama dan masyarakat itu sendiri,” kata dia.
Raja Haryono kepada ketua MUI juga melaporkan Provinsi Kalimantan Timur menduduki peringkat kelima peredaran Narkoba tertinggi di Indonesia untuk tahun 2018. Tahun sebelumnya Kaltim menduduki rangking ketiga nasional atau mengalami penurunan.
“Dari 34 provinsi di Indonesia, Kaltim menempati urutan kelima. Kita alami penurunan dari sebelumnya dinomor 3. n, berdasarkan data pervalensi (jumlah pengguna dihubungkan jumlah populasi) Narkoba, Kaltim juga mengalami penurunan dari sebelumnya 2,1 persen menjadi 2 persen.Secara nasional data pervalensi lebih rendah yakni 1,7 persen ,” kata Kepala BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) Kaltim, Brigjen Pol Raja Haryono.
Sementara itu Ketua MUI Prof Kaltim KH Hamri Has sangat bangga bisa silaturahmi dengan pihak BNNP Kaltim , pihaknya juga sangat mendukung BNNP untuk memberantas narkoba khususnya di Kaltim untuk mewujudkan dukungan lanjut KH Hamri Has MUI Kaltim membangun perangkat berupa organisasi yang bernama Ganas Annar . MUI kaltim sudah membentuk Ganas Anar di 3 Kabupaten yaitu Penajam Pasir Utara, Balikpapan dan Kutai Kartanegara.
“Dengan terbentuknya Ganas Annar ini kita harapkan dapat memberikan kontribusi positif sehingga kehidupan social masyarakat kita jauh dari pengaruh-pengaruh narkoba,” ujarnya.
KH Hamri Haz mengatakan, istilah narkoba memang baru, namun jika dipelajari dalam sejarah kehidupan umat manusia barang-barang haram yang sejenis narkoba itu sejak dulu sudah ada, kalau dahulu dikenal dengan nama candu, heroin, candu dan lain-lain, kalau didalam alquran disebut dengan khamr, yang intinya adalah yang bisa memabukkan dan yang dilarang oleh agama.
“Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadisnya yang dipesankan beliau kepada Sayyidina Ali, bahwa yang akan merusak sendi-sendi kehidupan umat manusia salah satunya adalah khamr, orang yang suka mengkonsumsi khamr akan menimbulkan kerusakan dalam dirinya sendiri, kemudian kepada orang lain, dan banyak menimbulkan masalah mulai dari mabuk-mabukan dan kejahatan lainnya,” terang Hamri Haz.
Oleh karena itulah sambung Hamri Haz, MUI merasa berkepentingan untuk mencegahnya, lebih- lebih Indonesia, karena masyarakat Indonesia adalah pemeluk Islam terbesar sedunia, dan umat Islam di Indonesia ini terdiri dari berbagai suku dan bahasa dan tersebar di 13 ribu pulau lebih, dengn adat kebiasaan yang berbeda-beda, tetapi bisa menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), kalau tidak ada usaha yang sungguh-sungguh dari elemen masyarakat untuk menahan laju masuknya penyebaran narkoba ini maka jangan berharap akan berkurang.
“Perlu kita wujudkan semboyan Gubernur Kaltim H Isrn Noor,” Zero Narkoba,” oleh karena itulah usaha ini perlu mendapat dukungan semua pihak, dalam arti bila masyarakat mengetahui kaluarga atau orang lain menjadi pecandu narkoba maka diminta untuk memberikan informasi kepda pihak berwenang agar bisa dilakukan rehabilitasi terhadap pecandu tersebut,”Kata KH Hamri Has (Roghib)