Kajian ZAKAT PROFESI DAN PENGHASILAN

Majelis Ulama Daerah Tk. I Kalimantan Timur dalam pertemuan bahsulmasaailnya yang membahas  masalah Zakat Profesi dan Penghasilan, dengan memperhatikan berbagai nash Alquran, Alhadits, pendapat para Ulama terdahulu, dengan bertawakkal kepada Allah dan mengharapkan ridhonNya, berkesimpulan bahwa:

  1. Zakat Profesi ialah zakat harta penghasilan profesional yaitu yang diperoleh dari hasil pekerjaan karena kecekatan tangan atau pun otak (seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, konsultan, advokat, engineering, tukang dan lain sebagainya) baik yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain ataupun dikerjakan buat pihak orang lain (seperti pegwai, buruh, karyawan dan lain-lain) yang menerima penghasilan berupa upah, gaji, honorarium dan sebagainya.
  2. Zakat Penghasilan ialah zakat harta penghasilan yang diperoleh dari hasil semacam kontrakan penyewaan rumah/gedung/bangunan, penjualan tanah dan lain seumpamanya.
  3. Penghasilan profesional dan penghasilan semacam kontrakan penyewaan rumah tersebut, bila jumlahnya telah mencapai nilai nisab emas 94 gram wajib dibayar zakatnya 2,5%. Waktu wajib membayar zakatnya setelah mencapai haul (1 tahun pemilikan).
  4. Tetapi mengingat prinsip keadilan dalam ajaran Islam, maka jika para petani (ekonomi lemah) telah diwajibkan membayar zakat hasil pertaniannya pada waktu panennya, maka sangat terpujilah zakat profesi dan penghasilan (yang ekonominya lebih kuat dari para petani) menta’jilkan/ segera membayar zakatnya setelah uang diterimanya (tanpa harus menunggu haul waktu 1 tahun) seperti yang dilakukan oleh Ibnu Abas paman Nabi SAW yang menta’jilkan menyegerakan membayar zakatnya sebelum waktunya dan Nabi SAW mensahkan/membenarkannya.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَٰتِ مَا كَسَبۡتُمۡ

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah di jalan Allah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik. (QS. Al Baqarah Ayat 267). Pengertian nafkahkanlah di sini ialah shadaqah wajib yaitu zakat seperti disebutkan dalam Kitab Tafsir Showy Jalalain, Qurthubi dan Al Manar,

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim