Kajian Tentang ZAKAT FITRAH

  1. Mustahik zakat fithrah sama dengan mustahik zakat harta, karena itu sah penyerahan zakat fithrah kepada Amil zakat untuk dibagikan kepada mustahik lainnya.
  2. Penyerahan zakat fithrah dari muzakki kepada Amil harus dilakukan sebelum dilaksanakan sholat ‘Ied dan Amil menbagikannya dengan mengutamakan golongan fakir-miskin agar mereka bisa mempergunakan di malam dan di hari raya (jangan sampai mereka berkeliaran minta-minta di hari raya).
  3. Bilamana golongan fakir-miskin sudah terpenuhi, maka hasil zakatt fithrah yang masih ada disalurkan oleh Amil zakat kepada mustahik lainnya sesuai menurut waktu kebutuhan dan kemashlahatan mereka.

 

Kesimpulan 3 (tiga) poin di atas tersebut hasil Bahsul Masaail Majelis Ulama Indonesia Daerah Tk. I  Kalimantan Timur setelah memperhatikan nash-nash yang berbunyi antara lain:

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ

Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanan. (QS. At-Taubah Ayat 60).

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim