- Mustahik zakat fithrah sama dengan mustahik zakat harta, karena itu sah penyerahan zakat fithrah kepada Amil zakat untuk dibagikan kepada mustahik lainnya.
- Penyerahan zakat fithrah dari muzakki kepada Amil harus dilakukan sebelum dilaksanakan sholat ‘Ied dan Amil menbagikannya dengan mengutamakan golongan fakir-miskin agar mereka bisa mempergunakan di malam dan di hari raya (jangan sampai mereka berkeliaran minta-minta di hari raya).
- Bilamana golongan fakir-miskin sudah terpenuhi, maka hasil zakatt fithrah yang masih ada disalurkan oleh Amil zakat kepada mustahik lainnya sesuai menurut waktu kebutuhan dan kemashlahatan mereka.
Kesimpulan 3 (tiga) poin di atas tersebut hasil Bahsul Masaail Majelis Ulama Indonesia Daerah Tk. I Kalimantan Timur setelah memperhatikan nash-nash yang berbunyi antara lain:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱلۡعَٰمِلِينَ عَلَيۡهَا وَٱلۡمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمۡ وَفِي ٱلرِّقَابِ وَٱلۡغَٰرِمِينَ وَفِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةٗ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٞ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksanan. (QS. At-Taubah Ayat 60).
![]()