Kajian AMIL ZAKAT

        1. Amil zakat termasuk ashnaf delapan yang mustahik zakat seperti tersebut ketentuannya dalam Alquran.
        2. Amil zakat yang dimaksud ialah Amil zakat yang pembentukannya oleh Imam (Kepala Negara atau Pejabat yang berwenang) atau di sahkan pembentukannya oleh Imam.
        3. Amil zakat yang pembentukannya tidak sesuai dengan nomor (2) tersebut diusulkan supaya disahkan oleh Imam (Kepala Negara/Pemerintah) agar sesuai dengan ketentuan hukum Islam.

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim