- Amil zakat termasuk ashnaf delapan yang mustahik zakat seperti tersebut ketentuannya dalam Alquran.
- Amil zakat yang dimaksud ialah Amil zakat yang pembentukannya oleh Imam (Kepala Negara atau Pejabat yang berwenang) atau di sahkan pembentukannya oleh Imam.
- Amil zakat yang pembentukannya tidak sesuai dengan nomor (2) tersebut diusulkan supaya disahkan oleh Imam (Kepala Negara/Pemerintah) agar sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
![]()