HIMBAUAN II MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR Nomor : 039/DP-P/XX/IV/2020

0

Setelah menimbang dan memperhatikan :
1. Penetapan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) bahwa COVID-19 sebagai Pandemik Global, maka perlu diambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan secara khusus agar tidak terjadi penularan lebih luas;
2. Keputusan Presiden RI Nomor : 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
3. Maklumat KAPOLRI Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19);
4. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 360/K.246/2020 tentang Penetapan Status Kejadian Luar Biasa Dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Akibat Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Kalimantan Timur;
5. Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur Nomor : 440/1871/0213-II/B.Kesra tentang Tindak Lanjut Terkait Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
6. Himbauan MUI Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 036/DP-P/XX/III/2020, tentang Menyikapi Pandemi/Wabah COVID-19;
7. Indikasi meluasnya penyebaran COVID-19 dengan bertambahnya Pasien Positif sebanyak 32 orang, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 238 kasus dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 4.928 kasus pertanggal 09 April 2020 yang dilaporkan oleh Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur;
8. Hasil Rapat Koordinasi Terbatas pada tanggal 08 April 2020 Dewan Pimpinan MUI Provinsi Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, Korem 091/ASN, Kepolisian Resor Kota Samarinda, BPBD Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur dan Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kalimantan Timur;
2
Serta merujuk Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, maka Majelis Ulama Indonesia Provinsi Kalimantan Timur menghimbau sebagai berikut :
1. Mengajak semua elemen bangsa, khususnya yang beragama Islam, untuk senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT agar terhindar dari musibah ini, dengan memperbanyak taubat, memohon ampun kepada Allah Azza wa Jalla, meninggalkan perilaku dzalim, memperbanyak sedekah, dan meninggalkan permusuhan, karena penyebaran virus corona ini bisa jadi merupakan peringatan dari Allah SWT agar umat Islam semakin mendekatkan diri kepada-Nya;
2. Menghimbau semua elemen bangsa untuk tetap tenang, bersatu, mengedepankan sikap saling membantu, menghindarkan perilaku saling berbantahan dan saling menyalahkan, serta tidak menyebarkan berita atau informasi yang belum diketahui kebenarannya (hoax), dan bersama-sama melakukan segala upaya untuk menangkal dan meminimalkan potensi penyebaran virus corona tersebut;
3. Meminta kepada umat Islam agar berpegang teguh kepada pola hidup yang Islami, dimulai dengan makanan, minuman, pakaian dan mu’amalah demi meraih ridho Allah SWT sesuai perintah agama. “Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi” (QS. Al-Baqarah-168);
4. Kepada Ormas Islam dan masyarakat Islam di Kalimantan Timur pada umumnya untuk mendukung program Pemerintah dalam menangkal dan menghadapi penyebaran virus corona (COVID-19) :
a. Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 belum terkendali, dan penyebaran yang telah massif, maka masyarakat Islam dihimbau untuk tidak melaksanakan sholat Jumat, sholat rawatib dan sholat tarawih secara berjamaah di masjid dan mushalla sampai daerah tersebut dinyatakan aman, terkendali dari penularan COVID-19 oleh Pemerintah;
b. Kepada para takmir masjid dan musholla yang menyelenggarakan peribadatan secara berjamaah wajib bertanggung jawab dan melaporkan kepada Aparat Pemerintah setempat serta memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Melakukan pembersihan/penyemprotan cairan disinfectant di lingkungan masjid dan musholla minimal 3x setiap hari;
2) Menyiapkan peralatan cuci tangan selengkapnya (air yang mengalir, sabun antiseptik/hand sanitizer) yang diletakan di tempat strategis;
3) Shaf diatur berjarak 1 meter dan masing-masing jamaah membawa sajadah sendiri;
4) Memakai masker, penutup mulut dan hidung yang standar;
5) Pintu dan jendela masjid maupun musholla sebelum pelaksanaan ibadah agar selalu dibuka untuk sirkulasi udara hingga selesai;
3
6) Jamaah yang dalam keadaan sakit yang berpotensi menular dan atau memiliki gejala terjangkit COVID-19 tidak diperkenankan ikut sholat berjamaah di masjid dan musholla;
7) Bagi wanita dan anak-anak dianjurkan untuk tetap sholat di rumah masing-masing;
c. Tata cara ibadah sholat Jumat, sholat rawatib dan sholat tarawih di masjid agar diselenggarakan dengan mempersingkat waktu dan amaliyah sebagai berikut :
1) Azan dan iqomah dikumandangkan dengan lantunan singkat;
2) Sholat Jumat, sholat rawatib dan sholat tarawih dengan surah-surah pendek;
3) Mempersingkat zikir dan doa;
4) Setelah selesai sholat agar tidak melakukan kontak fisik (bersalam-salaman, berpeluk-pelukan dan cium tangan);
5) Materi khutbah mengutamakan memenuhi rukun-rukun khutbah;
6) Penyelenggaraan ibadah Jumat kurang lebih 20-25 menit meliputi adzan, iqomah, khutbah dan sholat Jumat;
7) Mengajak umat Islam untuk melakukan qunut nazilah (berdoa untuk menangkal turunnya malapetaka) di setiap sholat fardhu di raka’at terakhir setelah ruku’, dengan membaca doa sebagai berikut :
اَللّهُمَّ اهْدِنِِْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ ، وَعَافِنِِ فِيْمَنْ عَافَ يْتَ ، وَتَ وَلَّنِِْ فِيْمَنْ تَ وَلَّيْتَ ، وَبَارِكْ لِِْ
فِيْمَا اَعْطَيْتَ ، وَقِنِْ شَرَّمَا قَضَيْتَ، فَاِ نَّكَ تَ قْضِىْ وَلاَ ي قُْضَى عَلَيْكَ ، وَاِ نَّهُ لاَ يَذِلُّ
مَنْ وَالَيْتَ ، وَلاَ يَعِزُّ مَنْ عَادَيْتَ ، ت بََارَكْتَ رَب نََّا وَتَ عَالَيْتَ ، فَ لَكَ الَْْمْدُ عَلَى مَا
قَضَيْتَ ، وَاَسْتَ غْفِرُكَ وَاَت وُْبُ اِلَيْكَ
اَللّهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا الْغَلََءَ وَالْبَلََءَ وَالْوَبَآءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالسُّيُ وْفَ الْمُخْتَلِفَةَ
وَالشَّدَآئِدَ وَالْمِحَنَ مَاظَهَرَ مِنْ هَا وَمَابَطَنَ عَنْ ب لََدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ ب لَْدَانِ الْمُسْلِمِيَْْ
عَامَّةً اِنَّكَ عَلَى كُلِّى شَيْئٍ قَدِ يْ ر
وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيّدِنَا وَمَوْلاَنَا مَُُمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ أَجَْْعِيَْْ وَالَْْمْدُللهِ رَبّ
الْعَالَمِيَْْ
8) Dibaca pelan saat sholat sirriyah (sholat yang disunnahkan tidak mengeraskan suara, yaitu sholat Dzuhur dan Ashar) dan dibaca keras saat sholat jahriyah (sholat yang disunnahkan mengeraskan suara, yaitu sholat Maghrib, Isya’ dan Subuh), baik ketika menjadi imam atau sedang sholat sendiri;
4
9) Bagi imam sholat jamaah, saat membaca doa qunut nazilah ini agar mengumumkan lapadz doanya, yaitu dengan mengubah kata ganti untuk diri sendiri (mutakallim wahdah, اَللّهُمَّ اهْدِنِىْ فِيْمَنْ هَدَيْتَ إلخ ) menjadi kata ganti untuk orang banyak (mutakallim ma’al ghair, اَللّهُمَّ اهْدِنَا فِيْمَنْ هَدَيْتَ إلخ ), dan makmum cukup mengaminkannya;
10) Kepada takmir masjid dan musholla wajib mensosialisasikan untuk memberikan pemahaman yang baik secara massif kepada jamaahnya.
Pemberlakuan Himbauan II ini terhitung sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan dicabutnya status tanggap darurat wilayah provinsi oleh Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian Himbauan II ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, semoga Allah SWT selalu melindungi dan mengabulkan segala doa dan permohonan kita, serta terhindar dari bencana tersebut, amin.

Dikeluarkan di : Samarinda
Pada tanggal : 15 Sya’ban 1441 H
09 April 2020 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA  PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Ketua Umum,                                                               Sekertaris Umum
Drs. K.H. Hamri Has                                        Drs H Syahruddin Tarmidzi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *