Darurat MUI Bolehkan KB Pria, Ada 4 Syarat Yang Harus di Penuhi

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh

JAKARTA (mui.or.id) Keluarga Berencana (KB) pria atau  Vasektomi adalah prosedur kontrasepsi permanen pada pria yang dilakukan dengan memotong atau menyumbat saluran sperma (vas deferens) sehingga sperma tidak dapat mencapai air mani saat ejakulasi. Prosedur ini mencegah kehamilan karena sperma tidak dapat membuahi sel telur.

Vasektomi boleh dijalankan apabila terdapat risiko kesehatan yang bersifat darurat. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa hukum mengenai vasektomi merupakan hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV yang digelar di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat, pada 2012.

Pengasuh Pesantren An Nahdlah Depok itu menjelaskan, bahwa Komisi Fatwa MUI menyatakan hukum vasektomi haram, kecuali dalam kondisi tertentu yang memenuhi lima syarat ketat.  “Semuanya sudah ditentukan di dalam hasil ijtima ulama itu,” tuturnya di Jakarta kemarin (1/5).

Kelima syarat tersebut, pertama, vasektomi dilakukan untuk tujuan yang tidak menyalahi syariat Islam. Kedua, vasektomi tidak menyebabkan kemandulan permanen.

“Ketiga, ada jaminan medis bahwa rekanalisasi bisa dilakukan dan fungsi reproduksi pulih seperti semula,” tuturnya.

Syarat keempat, tindakan tersebut tidak menimbulkan mudarat bagi pelaku. Terakhir, vasektomi tidak dimasukkan ke dalam program kontrasepsi mantap.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali menceritakan bahwa dalam forum ijtima ulama tersebut, para fakih Islam mengambil keputusan berdasarkan pertimbangan syariat Islam, perkembangan medis, serta kaidah-kaidah ushul fikih terkait metode kontrasepsi yang dikenal sebagai medis operasi pria. “Vasektomi secara prinsip adalah tindakan yang mengarah pada pemandulan, dan dalam pandangan syariat, hal itu dilarang,” jelasnya.

Namun, dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan rekanalisasi atau penyambungan kembali saluran sperma, hukum bisa menjadi berbeda. Tapi, tetap dengan syarat-syarat tertent

Masalah Vasektomi menjadi viral  setelah  adanya  Usulan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menjadikan program Keluarga Berencana (KB), khususnya vasektomi sebagai syarat menerima bantuan sosial (bansos) menuai polemik dan mendapat penolakan dari berbagai pihak.

Untuk diketahui, ide tersebut diungkapkan Dedi dalam rapat koordinasi bidang kesejahteraan rakyat bertajuk “Gawé Rancagé Pak Kadés jeung Pak Lurah” di Pusdai Jawa Barat, Senin (28/4/2025). Dalam rapat itu, Dedi mewacanakan kepesertaan KB, khususnya KB pria, menjadi prasyarat masyarakat prasejahtera menerima berbagai program bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, mulai dari beasiswa pendidikan hingga bansos non-tunai.

“Jadi seluruh bantuan pemerintah nanti akan diintegrasikan dengan KB. Jangan sampai kesehatannya dijamin, kelahirannya dijamin, tapi negara menjamin keluarga itu-itu juga,” kata Dedi Mulyadi di hadapan para pejabat kementerian dan kepala daerah.(Kominfokom MUI kaltim/Roghib)

Loading