Dakwah RRI Pro 1, SANKSI TERHADAP KORUPTOR DALAM ISLAM (PELAJARAN & HARAPAN)

RINGKASAN CERAMAH

 

SANKSI TERHADAP KORUPTOR DALAM ISLAM (PELAJARAN & HARAPAN)

 

Oleh : H. Muhammad Alwan Nasiran, S.Pd.I

 

Pengurus Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat

Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur

 

Disiarkan oleh Pro 1 RRI Samarinda dalam program Mutiara Pagi

 

 

 

  1. Korupsi dalam Perspektif Islam

 

  1. Hakikat Korupsi dan Larangan dalam Islam

 

Dalam beberapa tahun terakhir, berita korupsi seolah menjadi santapan sehari-hari. Korupsi bukanlah fenomena baru; praktik ini sudah ada bahkan pada zaman jahiliah.

  • Definisi Korupsi: Korupsi adalah perbuatan mengambil keuntungan pribadi dari harta, waktu, maupun wewenang yang bukan menjadi haknya.
  • Larangan dalam Islam: Dalam ajaran Islam, korupsi jelas dilarang, merugikan, dan termasuk perilaku jahiliah yang harus dihentikan. Islam mengajarkan agar umat manusia dapat hidup dengan baik, bermartabat, dan bahagia, sehingga semua ajaran difokuskan untuk menghapus sikap yang merugikan orang lain.

 

  1. Istilah Korupsi dalam Al-Qur’an dan Hadis

 

Hukum Islam menyebut tindakan korupsi sebagai jarimah atau jinayah (perbuatan yang dilarang). Dalam Al-Qur’an dan Hadis, korupsi disebut dengan beberapa istilah, di antaranya:

 

  1. Ghulul (Penggelapan/Pengkhianatan Amanah):
    • Awalnya istilah ini digunakan untuk penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan.
    • Ayat Al-Qur’an menegaskan bahwa pengkhianat akan membawa apa yang dikhianatkannya pada Hari Kiamat, dan setiap diri akan dibalas setimpal tanpa dianiaya (QS. Ali Imran: 161). Tindakan ini disamakan dengan dosa besar.
  2. Risywah (Suap):
    • Risywah adalah memberikan harta untuk membatalkan hak milik orang lain atau mendapatkan hak milik pihak lain.
    • Rasulullah SAW melaknat pelaku, penerima, dan perantara risywah (suap).
  3. Suhut (Makan yang Haram):
    • Suhut berarti memanfaatkan jabatan, kekuasaan, atau wewenang untuk memperkaya diri atau orang lain dengan menerima imbalan.
    • Contohnya disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 42 yang mencela orang-orang yang banyak memakan yang haram.
  4. Ghasab (Mengambil secara Zalim Terang-terangan):

Menurut istilah syarak, ghasab adalah menguasai hak orang lain secara aniaya, meskipun barang tersebut dikembalikan (misal menggunakan sandal orang lain tanpa izin).

  1. As-Sariqah (Pencurian):

Korupsi dapat dikategorikan sebagai pencurian, di mana Allah melaknat pelakunya dan menetapkan hukuman potong tangan bagi pencuri laki-laki dan perempuan (QS. Al-Maidah: 38).

  1. Khianat (Ingkar Janji/Tidak Menepati Janji):
    • Khianat adalah tidak setia memegang amanah atau menjaga rahasia.
    • Dalam Islam, khianat termasuk bentuk korupsi dan sifat orang munafik. Larangan berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya, dan amanat disebutkan dalam QS. Al-Anfal ayat 27.
    • Di Indonesia, khianat yang dipraktikkan pejabat adalah salah satu pangkal penyebab korupsi.
  2. Kolusi:

Bentuk persengkokolan atau kerja sama dalam perbuatan tidak baik yang dilarang Islam. Muslim wajib mencegah kolusi sebagai bagian dari tolong-menolong dalam kebajikan dan ketakwaan (QS. Al-Maidah: 2).

  1. Nepotisme:

Memprioritaskan keluarga, kelompok, atau golongan tertentu untuk diberi kekuasaan/jabatan, yang juga dikategorikan sebagai korupsi dalam Islam.

 

  1. Sanksi dan Harapan dalam Islam

 

  1. Sanksi dan Konsekuensi di Akhirat

Koruptor adalah musuh bangsa dan negara, bagaikan kanker yang merusak. Islam menyediakan sejumlah sanksi untuk:

  1. Memperbaiki perilaku.
  2. Mengingatkan akan konsekuensi akhirat.
  3. Mengembalikan hak-hak yang telah dirampas.

 

Selain sanksi di dunia, koruptor akan menghadapi konsekuensi di akhirat, di mana mereka tidak akan bisa lolos dari siksa Allah (QS. Ali Imran: 161).

“Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya’.

 

  1. Hukuman Mati dalam Pandangan Fikih Islam

Hukuman bagi koruptor harus memberikan efek jera, terutama bagi mereka yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Koruptor merampas hak negara dan rakyatnya, sehingga tanpa hukum yang tegas, mereka akan menghancurkan suatu bangsa.

  • Sikap Ulama: Pandangan Islam terhadap hukuman mati bagi koruptor tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur’an atau Hadis. Namun, para ulama fikih membahasnya dalam konteks kezaliman dan pengkhianatan terhadap amanah publik.
  • Kezaliman Berat: Korupsi dapat dikategorikan sebagai kezaliman yang sangat merusak.
  • Pendapat Ulama: Imam Wahbah Az-Zuhaili dalam kitab Fiqhul Islami wa Adillatuhu menyatakan: “Suatu kejahatan yang tidak bisa diberantas terkecuali dengan cara dibunuh, maka harus dibunuh.” Pejabat yang melakukan kezaliman besar, termasuk korupsi yang sangat merusak, dapat dikenai hukuman mati menurut sebagian ulama, asalkan melalui proses hukum yang adil dan hati-hati.

 

  1. Perbaikan Sistem dan Komitmen Pemerintah

Tindakan korupsi bisa terjadi di semua instansi dan departemen. Untuk memberantasnya, yang pertama harus dilakukan adalah memperbaiki sistem agar tidak mudah terjadi penyelewengan.

Kita berharap Pemerintah memiliki komitmen yang tegas untuk memberikan sanksi yang memberikan efek jera. Jika hukuman penjara dan denda tidak membuat jera, maka hukuman mati harus segera dilakukan untuk menghentikan kejahatan tersebut. Hukuman tegas, seperti yang diterapkan di Tiongkok, dapat menjadi keadilan bagi rakyat dan simbol ketegasan negara terhadap pengkhianatan.

 

  • Kesimpulan

Apabila hukuman yang ada saat ini tidak memberikan efek jera, maka hukuman mati harus segera dipertimbangkan dan dilaksanakan untuk menghentikan kejahatan korupsi.

 

Loading

Solverwp- WordPress Theme and Plugin

Sosial Media MUI Kaltim