Basyarnas-MUI Kaltim Sosialisasikan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Syariah

SAMARINDA Muikaltim,Or,Id- Aspek hukum penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase syariah menjadi pembicaraan yang interaktif dalam kegiatan sosialisasi yang digelar Badan Arbitrase Syariah Indonesia (Basyarnas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinisi Kalimantan Timur, Sabtu (8/7), di Hotel Grand Sawit Samarinda.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri berbagai kalangan diantaranya perwakilan pemerintah, hakim, tokoh agama, akademisi, pegiat bantuan hukum, advokat, hingga kalangan mahasiswa, mendapat sambutan yang antusias.
Sosialisasi upaya alternatif penyelesaian sengketa syariah oleh Basyarnas ditujukan sebagai informasi dan sekaligus edukasi kepada masyarakat luas dalam memilih penyelesaian sengketa muamalah.
Sementara itu, Ketua Basyarnas MUI Kaltim, Andreas Y Sutrisno, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini selain bertujuan sebagai edukasi dalam upaya alternatif penyelesaian sengketa muamalah melalui lembaga arbitrase syariah, tentu saja selain itu sebagai informasi kepada masyarakat mengenai peran dan fungsi Basyarnas.
“Basyarnas sendiri merupakan lembaga arbitrase syariah yang perannya sebagai lembaga dalam menyelesaikan sengketa antara para pihak yang melakukan akad dalam ekonomi syariah di luar jalur pengadilan, dengan tujuan untuk mencapai penyelesaian yang terbaik ketika upaya musyawarah tidak mencapai mufakat,” terang Andreas, dalam paparannya pada kegiatan sosialisasi Basyarnas.
Andreas yang juga merupakan praktisi hukum di Kaltim, menjelaskan, eksistensi lembaga arbitrase syariah seperti Basyarnas sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase. “Dan mengenai kewenangan Basyarnas adalah berkaitan mengenai penyelesaian sengketa perbankan dan keuangan syariah.”
Dalam sosialisasi lembaga arbitrase syariah, Basyarnas-MUI Kaltim juga menghadirkan pembicara guru besar Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Prof Alfitri, yang memaparkan materi seputar Arbitrase dan Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia.
Untuk diketahui, sebagaimana dilansir dari laman basyarnas-MUI.org, saat ini di Indonesia sejak pada Januari 2021, Basyarnas-MUI telah memiliki Kantor Perwakilan di 20 (duapuluh) propinsi di Indonesia, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Yogyakarta, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Bengkulu, Riau, Lampung, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara (Kendari), Maluku Utara, Ternate, dan Nusa Tenggara Barat.
Sedangkan mengenai yuridiksi utama Basyarnas-MUI ada 2 diantaranya: pertama, memiliki wewenang dalam menyelesaikan secara adil dan cepat sengketa muamalat /perdata yang timbul dalam bidang perdagangan, keuangan, hukum, industri, jasa yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memberikan pendapat hukum yang mengikat atas permintaan para pihak tanpa ada sengketa mengenai suatu persoalan muamalat/perdata dalam sebuah perjanjian. (Herman A.H)