Akui Masih Ada Keraguan di masyarakat, MUI Kaltim Tegaskan Halal Gunakan Vaksin AstraZeneca
Samarinda www.muikaltim.or.id- Sikap yang diputuskan Badan Pengelola Islamic Center Kalimantan Timur (BPIC Kaltim) yang membatalkan vaksinasi massal tahap I karena alasan vaksin yang diberikan di lokasi BPIC adalah Vaksin AstraZeneca yang disebutnya haram dan kedaluarsa , menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. Ada masyarakat yang memhami sikap yang diambil BPIC Kaltim namun tidak sedikit yang menyesalkan sikap yang diambil lembaga Islam cukup ternama di Samarinda ini.
Masyarakat memahami penolakan itu karena pihak BPIC akan dijanjikan vaksin moderna yang jelas kehalalanya, tapi ternyata Dinas kesehatan Samarinda memberikan vaksin Astra Zeneca sehingga masyarakat masih ragu akan kehalalnya.
“Kami tidak jadi ikut kalau ternyata yang disediakan vaksin AstraZeneka. Bagi kami masih diragukan kehalalanya dan menurutku belum terpaksa karena masih ada vaksin lainya kami akan menunggu vaksin moderna ajalah,” Kata ustad Yusuf Mulyana warga Kadrie oening yang sudah terlanjur ikut daftar yang digelar BPIC ini.
Sementara bagi yang kecewa pembatalan vaksin oleh BPIC Kaltim karena sudah menunggu berhari hari ternyata gagal dilaksanakan hanya alasan jenis vaksin yang diberikan masih diragukan kehalalanya, padahal fatwa MUI membolehkan.
“Aduh saya kecewa karena sudah menunggu berhari hari mau vaksin ternyata di hari pelaksanaan malah batal kalau alasan haram bukankah MUI sudah membolehkan vaksin itu digunakan,” ujar H Sunaji Pegawai kantor Gubernur.
Ketua MUI kaltim KH Muhamad Rasyid didampingi Ketua Komisi fatwa MUI H Khairy Abusyairi.Lc.MA mengakui, masih ada pro kontra dimasyarakat. Ada masyarakat masih ragu kehalalan Vaksin AstraZeneca.
“ Dan ini yang perlu disosialisasikan terus fatwa MUI , dalam hal ini tokoh masyarakat, tokoh agama dan ulama punya peran besar menyampaikan dan menyadarkan masyarakat.“ Kata Ketua MUI Kaltim KH Muhamad Rasyid di Kantor MUI Kaltim Jalan Harmonika Samarinda (26/8),
Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kaltim ini Astra Zeneca pada awalnya memang hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin (ada kandungan babi).
Walaupun demikian, penggunaan vaksin covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan .
Menurunya mengacu Vatwa MUI pusat , ada kondisi kebutuhan yang mendesak. seperti ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya atau resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.
Alasan lain karena ketersediaan vaksin covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi covid-19 guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Ada perkembangan dalam hukum islam itu, kalau sebabnya berubah, maka hukum juga berubah. Keadaan normal menjadi darurat maka hukum itu berubah,” kata Muhammad Rasyid.
Untuk itu ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi sesuai program pemerintah.
Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia H Khairy Abusyairi.Lc.MA sangat memahami sikap yang diambil ketua BPIC yang menolak dan membatalkan vaksin , pertama dia janji kepada masyarakat akan memberian vaksin moderna ternyata dalam perkembanganya dinas kesehatan Samarinda memberikan Vaksin AstraZeneca.Nah disini ada masyarakat yang belum mengetahui atau faham akan fatwa MUI yang membolehkannya.
“Kitajuga mengetahui Islamic Center punya komitmen dukung pemerintah dengan adaya rencana menggelar vaksinasi hingga menyediakan 6000 vaksin, ini tentu luar biasa. Nah janji awal masyarakat akan mendapatkan vaksin moderna, ternyata pada hari pelaksanaan jenis vaksinya lain yaitu Vaksin AstraZeneca ini yang menjadi sebab penolakan pihak Islamic Center takut masyarakat kecewa,” Jelas H Khairy Abusyairi.
Muhamad Roghib