KETERANGAN DAN HARAPAN MAJELIS ULAMA INDONESIA DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TIMUR
TENTANG HUKUM PERKAWINAN WANITA AHLUL BAIT DENGAN PRIA BUKAN AHLUL BAIT
Memperhatikan tulisan Alhabib Hadid dalam Opini dan Internasional dan surat kabar harian Manuntung 6 Oktober 1995 yang antara lain berbunyi (jika seseorang syarifah menikah atau dinikahkan dengan yang bukan Ahlul Bait, pernikahan itu diharamkan oleh Allah SWT, yang menyaksikannya pun akan dituntut di Yaumil Akhir) dan tanggapan dari Saudara Drs. H.A. Royani Mukhlis (bahwa perkawinan Islam tak kenal Stratifikasi sosial).
Dan tulisan dalam Manuntung tanggal 13 April 1996 yang berjudul (Soal hukum perkawinan Habib Syarifah – Faisol: tak ada ada dalam Islam) Mungkin kurang jelasnya Judul.
Dan memperhatikan perminataan masyarakat melalui lisan dan tulisan supaya MUI Kaltim mengeluarkan fatwanya, maka MUI Dati I Kaltim dalam pembahasan rapatnya tanggal 24 April 1996 berkesimpulan memberikan penjelasan sebagai berikut:
- Bahwa Islam agama yang lengkap dan sempurna mempunyai aturan dan peraturan hidup untuk masyarakat manusia, sesuai dengan maksud firman Allah yang berbunyi, yang artinya:
![]()