MUI Kaltim – Pengharaman judi dan khamar dalam Islam melalui proses bertahap. Proses tersebut tidak terjadi secara instan, melainkan melalui tahapan yang bijaksana.
Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, menjelaskan judi dan khamar telah ada dalam masyarakat bahkan sebelum kedatangan Islam. Dalam Alquran, kedua hal ini diidentifikasi sebagai perbuatan yang membawa bahaya besar bagi individu dan masyarakat.
Meskipun ada sedikit manfaat, kata dia, mudarat yang ditimbulkan jauh lebih besar, sehingga Allah SWT menurunkan perintah untuk menjauhinya secara bertahap.
“Pengharaman khamar dalam Islam berlangsung melalui beberapa tahapan. Ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat Arab yang sudah terbiasa dengan kebiasaan tersebut agar dapat beradaptasi dengan budaya yang lebih Islami,” jelas Kiai Nurul Irfan saat dihubungi oleh MUIDigital, Selasa (22/10/2024).
Dia menjelaskan, ayat pertama yang berkaitan dengan khamar dapat ditemukan dalam Surat An-Nahl, ayat 67:
وَمِنْ ثَمَرٰتِ النَّخِيْلِ وَالْاَعْنَابِ تَتَّخِذُوْنَ مِنْهُ سَكَرًا وَّرِزْقًا حَسَنًاۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيَةً لِّقَوْمٍ يَّعْقِلُوْنَ
“Dari buah kurma dan anggur, kamu membuat minuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang mengerti.”
Ayat ini memberikan pengakuan awal terhadap khamar tanpa adanya larangan langsung.
Selanjutnya, dalam Surat Al-Baqarah, ayat 219:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۗ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا ۗ
“Umatmu bertanya tentang khamar dan judi. Katakanlah: ‘Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. Tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya.”
Kiai Nurul menjelaskan, Allah SWT menegaskan bahwa meskipun khamar dan judi memiliki manfaat, dosa keduanya lebih besar.
“Ini adalah tahap kedua dari proses pengharaman, di mana umat Islam diajak untuk mempertimbangkan dampak buruk dari kedua perbuatan ini,” kata Kiai Nurul.
Puncaknya, dalam Surat Al-Maidah, ayat 90:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.”
Allah SWT secara tegas menyatakan bahwa khamar dan judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. “Ini menandakan puncak dari proses pengharaman yang bertahap,” tutur dia.
Kiai Nurul juga menyoroti bahwa selain pengharaman dalam Alquran, banyak hadits Nabi Muhammad SAW yang menekankan dosa besar dari khamar dan judi. Sebagai contoh, terdapat ancaman bahwa shalat seorang peminum khamar tidak akan diterima selama 40 hari, serta hukuman cambukan bagi pelanggar:
مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ لَمْ تُقْبَلْ صَلَاتُهُ أَرْبَعِينَ يَوْمًا
“Barangsiapa yang meminum khamar, maka shalatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari.” (HR Ahmad dan al-Mundzir)
Lebih lanjut, Kiai Nurulmenyatakan bahwa meskipun judi tidak termasuk dalam kategori hudud, dia tetap dianggap sebagai dosa besar yang dapat menghancurkan kehidupan seseorang dan memicu kejahatan lainnya.
“Kasus di Tangerang Selatan, di mana seorang ayah menjual anaknya untuk berjudi, adalah contoh nyata betapa merusaknya judi,” ujarnya.
Dalam konteks Indonesia, dia menekankan perlunya penegakan hukum yang lebih tegas terhadap judi dan narkoba, terutama di tengah situasi darurat narkoba yang telah dinyatakan oleh BNN.
“Dalam kondisi darurat narkoba, penegakan hukum harus lebih ketat. Hukuman mati bagi pengedar narkoba menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari kehancuran lebih lanjut,” ujar dia.
Dalam kesempatan ini, Kiai Nurul Irfan mengajak umat Islam untuk lebih memahami bahaya judi dan khamar, serta berusaha menjauhi keduanya demi mencapai keberkahan hidup di dunia dan akhirat.